MEMBANGUN PERADABAN ISLAM DI TENGAH PUSARAN MODERNITAS

MEMBANGUN PERADABAN ISLAM DI TENGAH PUSARAN MODERNITAS
Oleh Muhammad Julijanto

Pendahuluan

Sejak lahirnya, Islam menekankan misi sejarahnya yang konkrit sebagai agama yang membukakan jalan bagi kehidupan yang sempurna, Islam mengetengahkan bimbingan dan konsep untuk mencapai misi dan tujuan mulia manusia, terutama pedoman hidup di dunia yang konkrit ini.
Alquran sendiri banyak menggambarkan interaksi manusia dengan ajaran Allah dalam bentuk riwayat kesejarahan individu ataupun kelompok masa lalu. Kemudian sentralitas Nabi Muhammad Saw sebagai penghubung antara maksud Tuhan dan ayat-ayat Alquran telah menumbuhkan kesadaran akan pentingnya merekam sosok Nabi sebagai suatu realisasi ajaran Islam secara utuh . Rekaman jejak perjuangan nabi menjadi untaian sejarah peradaban dan perkembangan Islam hingga saat ini. Hubungan antara umat Islam, dan antara Islam dengan berbagai budaya dan peradaban yang telah menjadi daerah penyebarannya sepanjang sejarah.

Masalah

Makalah ini akan menguraikan sedikit tentang apa yang dimaksud dengan peradaban, bagaimana peradaban Islam terbangun? Bagaimana perkembangan peradaban Islam saat ini. Dan bagaimana peran umat Islam dalam membangun peradabannya di masa yang akan datang.

Pembahasan
Peradaban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai 1). kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin. 2). Hal yang mengikut sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa .

Kebudayaan berasal dari kata budi dan daya. Budi berarti akal dan daya berarti kekuatan. Kebudayaan adalah 1) hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat; 2) keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya menjadi pedoman tingkah lakunya .

Kalau kita baca definisi kebudayaan (culture), misalnya dalam Kamus yang sama: (1). The totality of socially transmitted behavior patterns, arts, beliefs, institutions, and all other products of human work and thought…., maka kebudayaan memiliki makna yang hampir sama dengan peradaban. Keduanya adalah hasil kerja manusia pada suatu zaman. Namun, dalam pembicaraan secara umum, peradaban nuansanya lebih luas, lebih menyeluruh, lebih sophisticated, dan lebih mentereng.

Peradaban dan kebudayaan sama-sama menunjuk pada seluruh pandangan hidup manusia, dan suatu peradaban adalah bentuk yang lebih luas dari kebudayaan. Keduanya mencakup “nilai-nilai, norma-norma, isntitusi-institusi dan pola-pola pikir yang menjadi bagian terpenting dari suatu masyarakat dan terwariskan dari generasi ke genarasi. Sebuah peradaban menurut Dawson, adalah produk dari suatu proses tertentu dari kreativitas budaya sebagai hasil karya dari sekelompok orang (atau masyarakat) tertentu .

Kebudayaan Islam berarti segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan akal manusia muslim. Sedangkan peradaban berasal dari kata Arab adab, berarti bernilai tinggi. Berarti peradaban Islam adalah kebudayaan Islam yang bernilai tinggi . Peradaban islam adalah terjemahan dari kata Arab al – hadha- rah al – islamiyah. Kata arab ini juga sering di artikan dalam bahasa Indonesia dengan kebudayaan Islam “kebudayaan” dalam bahasa Arab adalah al-tsaqafa, di Indonesia, sebagai mana juga di Arab dan Barat.

Sebuah peradaban adalah sebuah entitas kultural. Para pemikir Jerman abad XIX membedakan secara tajam antara masing-masing peradaban dikarenakan pelbagai faktor, seperti faktor-faktor mekanis, teknologikal, material dan kebudayaan, termasuk di dalamnya nilai-nilai, pelbagai padangan hidup, kualitas-kualitas intelektual dan moral yang lebih tinggi dari suatu masyarakat .

Kilas balik peradaban Islam

Berbicara tentang peradaban, akan terfikir peradaban kemarin sekarang dan esok yang akan datang. Bagian-bagian dari peradaban Islam yang menarik adalah ketika mendengar kejayaan Islam memekar dimuka bumi. Ketika itsar ada diatas tingkat dari sebuah persaudaraan dan taqwa adalah menjadi modal utama mereka ibadah. Luar biasa semangat yang membuat muslim dan mukmin yang berada di Jaman sekarang merasa iri dan merindukan kondisi seperti itu. Kedamaian dan keadilan yang dirasakan oleh rakyat sungguh sangat ironi jika dibandingkan dengan kondisi Islam saat ini .

Semenjak Rasulullah Muhammad Saw menyebarkan risalahnya sampai hancurnya Bagdad pada abad XIII M. Masa perluasan wilayah, integrasi, dan keemasan Islam. Perluasan wilayah dimulai Khulafau ar Rasyidin dilanjutkan Bani Umayyah dan mencapai masa keemasan pada masa Bani Abbas, membuat Islam menjadi negara besar.

Timbullah persatuan berbagai bangsa di bawah naungan Islam, dengan Bahasa Arab kebudayaan serta peradaban baru. Walaupun bani Umayyah lebih banyak memusatkan perhatian kepada kebudayaan Arab menjadi inti peradaban Islam telah dimulai.

Bani Umayyah menjadikan Damaskus menjadi ibukota, masih mementingkan kebudayaan Arab. Bani Abbas memindahkan ibukatnya ke Baghdad, suatu kota yang banyak dipengaruhi kebudayaan Persi.

Dengan pengaruh kebudayaan persi yang semenjak sebelum Islam telah maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat Yunani, maka Bani Abbas merupakan puncak peradaban Islam, terutama dalam hal ilmu pengetahuan. Harun al Rasyid dan al Makmun merupakan khalifah Bani Abbas yang sangat besar peranannya dalam pengembangan ilmu.

Buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat didatangkan dari Byzantium kemudian diterjemahkan kedalam Bahasa Arab, tetapi juga mendirikan Bayt al Hikmah bukan hanya pusat penerjemahan, bahkan menjadi perguruan tinggi dan perpustakaan. Terjadi integrasi dalam bidang ilmu, bahasa dan budaya. Bahasa Arab menjadi bahasa negara yang dipakai di seluruh wilayah kekuasaan Islam menggantikan bahasa Yunani dan bahasa Persi yang semula sebagai bahasa administrasi. Bahasa Arab menjadi bahasa ilmu pengetahuan, filsafat dan diplomasi .

Integrasi terjadi dalam lapangan kebudayaan dan peradaban. Peradaban Islam berkembang dari Spanyol di Barat sampai ke India di Timur serta dari Sudan di Selatan sampai ke Kaukasus di Utara.

Peradaban timbul dari pengamalan ajaran Islam yang mempunyai nilai-nilai yang tinggi. Kerinduan umat Islam untuk kembali kepada masa kejayaan Islam periode klasik memberikan semangat pengembangan peradaban Islam generasi sekarang.

Beban sejarah yang panjang menjadi inspirasi bagi generasi sekarang untuk menciptakan sejarah sendiri, sehingga bisa menjadi catatan sejarah yang akan dikenang oleh sejarah di masa yang akan datang. Dan menjadi bahan pembelajaran bagi generasi berikutnya.

Peradaban dan sejarah Islam lahir dari perjalanan panjang pengamalan dan aplikasi dari semangat Alquran dan As Sunnah. Realisasi tersebut terekam dalam jejak perjalanan tokoh-tokoh Islam dari fase-fase perkembangan Islam beserta peradabannya.

Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa bangsa Arab yang semula terkebelakang, bodoh, tidak terkenal, dan diabaikan oleh bangsa-bangsa lain, menjadi bangsa yang maju. Ia dengan cepat bergerak mengembangkan dunia, membina suatu kebudayaan dan peradaban yang sangat penting artinya dalam sejarah manusia hingga sekarang. bahkan kemajuan wilayah Barat bersumber dari peradaban Islam yang masuk ke Eropa melalui Spayol.

Secara garis besar periode sejarah Islam terbagi dalam 4 (empat) periode besar , yaitu:
Pertama, Periode Praklasik (610-650 M) yang meliputi 3 (tiga fase, fase pembentukan agama (610-622 M), fase pembentukan negara (622-632 M),
Berbagai upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw di Madinah, yaitu: mendirikan masjid, sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, secara gotong royong. Mempersaudarakan antara kaum Anshor dan Muhajirin. Membuat perjanjian persahabatan (toleransi) antara intern umat Islam dan antara umat beragama, dan meletakkan dasar-dasar politik ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru. Karena itu terbentuklah masyarakat yang disebut negara kota dengan membuat konstitusi di dunia. fase praekspansi (632-650 M).
Kedua, Periode praklasik (650-1230 M) yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu: fase ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650-1000 M), dan fase disintegrasi (1000-1250 M).
Ketiga, Periode Pertengahan (1250-1800 M), yang meliputi 2 (dua) fase, yaitu fase kemunduran (1250-1500 M), dan fase tiga kerajaan besar (1500-1800 M).
Keempat, Periode Modern (1800 M- dan seterusnya), yang merupakan zaman kebangkitan umat Islam.

Peradaban Islam saat ini

Bangkitnya Islam, satu peristiwa paling menakjubkan dalam sejarah manusia. Dalam tempo seabad saja, dari gurun tandus dan suku bangsa terbelakang, Islam tersebar hampir menggenangi sepauh dunia. Menghancurkan kerajaan-kerajaan besar, memusnahkan beberapa agama besar, yang telah dianut berbilang zaman dan abad. Mengadakan revolusi berpikir dalam jiwa bangsa-bangsa. Dan sekaligus membina satu dunia baru, dunia Islam .

Kapan dan berapa lama sebuah peradaban tinggi biasanya bertahan sebelum dikalahkan oleh peradaban tinggi lainnya. Kapan dan berapa lama sebuah bangsa mencapai klimaks kebngkitan/zaman keemasannya?. Sebuah peradaban tinggi akan bertahan beberapa abad. Peradaban tinggi itu adalah buah produk pencapaian alam pikir dari sebuah paradigma baru yang lazimnya dibangun oleh satu tangan generasi yang berhasil mencapai klimaks zaman keemasannya. Dan produk pencapaian alam pikir itu berawal dari sebuah grand strategi yang disusun/dipersiapkan beberapa tahun oleh elite suatu bangsa, khususnya generasi muda yang sadar dan mempunyai kecerdasan kuantum .

Islam sebagai fenomena sosial telah lama mengundang rasa penasaran (cuiriouscity) para ahli dalam kajian Islam, sehingga di belahan bumi manapun Islam akan dikaji, baik sebagai sebuah ilmu pengetahuan maupun sebagai praktik kehidupan yang sesuai dengan fitrah dan semangat kemanusiaan.
Kajian akademis terhadap Islam dari klasik hingga modern telah membuka peradaban baru. Bahkan mnimbulkan disiplin umum yang dikenal dengan Orientalisme. Dimana orang luar Islam memperbincangkan Islam baik sebagai ajaran maupun sebagai fenomena sosial. Demikian juga tidak ketinggalan orang muslim yang menganut ajaran Islam bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai Islam baik sebagai idelologi gerakan sosial, gerakan politik, gerakan ekonomi, upaya mencapai keadilan dan kesejahteraan, dengan semangat keislaman yang tinggi, sebagaimana generasi terdahulu menjalankannya.

Berbagai disiplin ilmu dikembangkan untuk mengkaji dan mendalami Islam sebagai fenomena sosial. Berbagai pendekatan kajian Islam dilakukan, berbagai metodologi dikembangkan sedemikian rupa untuk mengkaji relevansi Islam dengan peradaban yang saat ini berkembang, bahkan peradaban yang saat ini dinikmati tidak lepas dari sumbangan besar umat Islam dalam menjalankan agamanya.
Ada banyak kemungkinan yang terbuka tentang kajian Islam sebagai subyek dan metode-metode termasuk peran Islam sebagai kekuatan kultural dari perbedaan yang besar, meningkatnya partisipasi publik dalam masyarakat muslim oleh kaum perempuan yang memberikan kontribusi dan peran strategis, sejarah peradalaman muslim , sistem pertanian dan orang-orang pegunungan dari dunia muslim dan berbagai interaksi baru di antara umat muslim sekarang yang tinggal di negara-negara Barat yang sudah mulai menemukan jalan kebenaran dan hidayah karena pemanfaatan rasionya dalam mengkaji ilmu pengetahuan.

Peranan Umat Islam saat ini
Inilah buah dari pendidikan kita yang sekuler, Islam tidak diperkenalkan secara komprehensif sebagai peradaban yang agung dan mulia namun hanya diperkenalkan sebagai sebuah ‘agama’ belaka, bukan sebagai sebuah aturan hidup di segala bidang (Idiologi).

Gambaran Islam sebagai sebuah peradaban secara objektif yang terdiri dari aspek kebudayan materi (madaniah) dan kebudayaan inmateri (Tsaqafah) sedikit sekali kita temukan dibuku-buku standar pendidikan kita hingga hari ini.
Peradaban Islam yang dibangun oleh kebudayan materi (madaniah) yaitu hasil karya fisik yang disyariatkan maupun yang bersifat mubah, yaitu produk ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun kebudayaan inmateri (Tsaqafah) yaitu berupa pemikiran yang berfondasikan aqidah dan syariah islam yaitu aturan beribadah dengan sang pencipta, aturan pergaulan, ilmu ekonomi, pendidikan, aturan pemerintahan, kemiliteran, aturan hukum, hingga aturan berhubungan dengan luar negeri .
Dalam ranah sejarah, harapan membangun kaum muslimin bangga terhadap Agamanya sehingga ingin mengamalkan agamanya dan memperjuangkannya, justru terbalik, karena yang ditemukan dalam sejarah Peradaban Islam ternyata kejumudan, penindasan, pengkhianatan, pembunuhan, kerakusan, dsb. Apa sebab? Ternyata yang kita baca selama ini referensinya kebanyakan dari para orientalis barat yang jelas-jelas membenci islam.

Imbas dari pandangan negatif terhadap Sejarah Peradaban Islam adalah dimarjinalkannya ilmu-ilmu Islam lainnya. Aqidah dikaji secara dangkal, difahami sebagai Rukun Iman belaka yang dicukupkan untuk dihapal dan dilisankan, bukannya untuk perlihatkan, diamalkan. Syariah sering didengung-dengungkan tetapi mengkajinya jarang-jarang. Bahasa Arab dipinggirkan. Al-Qur’an lebih banyak dilagukan daripada dijadikan petunjuk dan pedoman kehidupan. As-Sunnah sering diperbincangkan namun contoh Rasulullah seringkali diacuhkan. Padahal tidak akan terlihat idealitas keagungan dan kemuliaan Islam tersebut apabila tidak difaktual dalam kehidupan. Saya rasa sedang kita rasakan saat ini. Itulah kiranya fakta kemunduran umat muslim saat Ini.

Barat menuduh kaum muslimin sebagai kaum yang bengis, dan agamanya adalah agama yang jumud, anti ilmu, anti pemikiran serta kreatifitas dalam seluruh segemen. Ini adalah penghinaan murni kepada Islam dan umatnya. Kaum muslimin terdahulu, adalah pembawa obor ilmu pengetahuan, membangun pilar-pilar peradaban Islam yang telah menerangi dunia ini, dan hingga sekarang tetap meneranginya. Memang benar, kaum muslimin mengetahui peradaban-peradaban umat sebelumnya, dan mereka mengambil manfaat pelajaran darinya dan bahkan menambahkannya, membenarkan yang benar, lalu mereka membuat kreasi baru di setiap lapangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan di saat Eropa dalam kegelapan. Kemajuan Eropa di segala bidang yang telah diraihnya pun tak terlepas dari peradaban Islam dan kaum muslimin .

Kejadian-kejadian dan penemuan-penemuan yang telah ditemukan oleh tokoh-tokoh ilmuwan muslim terdahulu jarang diwacanakan atau diinformasikan kepada kita. Sebaliknya, – pada masa kejayaan islam- dimanipulir oleh Barat., lalu mereka menisbatkan penemuan-penemuan tersebut kepada tokoh-tokoh mereka. Sebagai contoh, Isaac Newton, , Barat menobatkan ia sebagai penemu teori gravitasi bumi. Padahal, Tsabit bin Qarah telah menemukan teori itu seratus tahun sebelumnya daripada Newton .

Peradaban adalah fakta kesejarahan yang membentang dalam kurun waktu yang sangat panjang. Kekuasaan-kekuasaan berkembang dan jatuh, pemerintahan-pemerintahan datang dan pergi, peradaban–peradaban tetap ada dan menopang kehidupan politik, sosial, ekonomi dan bahkan ideologi. Quigley melihat bahwa peradaban-peradaban berkembang melalui tujuh tahapan: percampuran, pergerakan, perluasan, masa konflik, kekuasaan universal, keruntuhan, dan invasi .

Kesimpulan

Islam yang berarti sebuah kedamaian bagaikan sebuah kalimat puisi yang sudah tidak layak lagi ditafsirkan. Yang diperlihatkan oleh umat Islam tak ada arti kedamaian. Terdengar adalah sebuah perang, teroris, pembuatan senjata, permusuhan, kesibukan individual, sebuah eksklusivitas tanpa ada persaudaraan. Itulah sebuah peradaban yang kini tengah terjadi dan Islam adalah pedoman atasnya.

Peradaban Islam berasal dari semananjung Arabia dan pada abad VII M menyebar secara cepat hingga Afrika Utara dan semenanjung Iberia, kemudian memasuki Asia tengah, Anak Benua, dan Asia Tenggara. Sebagai hasilnya, pelbagai kebudayaan atau subperadaban merasuk ke dalam Islam, termasuk di dalamnya kebudayaan-kebudayaan Arab, Turki, Persia dan Melayu.

Agama adalah karakteristik utama yang mencirikan sebuah peradaban. Agama-agama besar adalah bangunan-bangunan dasar barbagai peradaban besar.

Semoga Islam bisa mewarnai peradaban dunia di kini dan masa depan. Wallahu a’lam bishowab.

Daftar Pustaka

Azim Nanji (ed.), Peta Studi Islam Orientalisme dan Arah Baru Kajian Islam di Barat, Bantul: Fajar Pustaka Baru, 2003.
Choirul Umam, sejarah Peradaban Islam 1, http://www.slideshare.net/ChaerulUman/sejarah-peradaban-islam-1. diakses, 9/3/2013
Filard, Peradaban Islam, http://filard.wordpress.com/peradaban-islam/. Diakses, 9/3/2013.
http://serbasejarah.wordpress.com/2009/03/17/sejarah-peradaban-islam-indonesia-yang-terkubur-dikubur/. Diakses, 11/3/2013.
Husein Al-Kaff , Memahami Kembali Peradaban Islam, http://aljawad.tripod.com/arsipbuletin/peradaban.htm. diakses, 11/3/2013
L Stoddard, Dunia Baru Islam, Djakarta: 1966.
Muhaimin, Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi Dan Pendekatan, Jakarta: Kencana, 2012.
Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasic Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Cet-2, Jakarta: Kencana, 2004.
Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Cet.2 ed.revisi, Jakarta: Djambatan, 2002.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3-cet.2. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Yus Ruslan Achmad, Imagineering Menjemput Zaman : Merekonstruksi Sistem Bernegara, Berbangsa dan Bermasyarakat Menuju Masa Depan Indonesia yang Lebih Baik, Bandung: Berkah Publishing, 2006

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta, Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Surakarta, Sektretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Wonogiri.

HUKUM ISLAM BERDIMENSI AKHERAT

Hukum Islam Berdimensi Akherat
Oleh Muhammad Julijanto

Suatu ketika ada seorang perempuan Hgamidiyah datang menemui Rasulullah, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku.”

Pengakuan perempuan itu tidak dihiraukan bahkan Rasulullah menolak pengakuan itu. Keesokan harinya perempuan tersebut datang kmbali menemui Rasulullah sambil berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa anada menolak pengakuanku? Sepertinya engkau menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu.” Mendengar pengakuan itu, Rasulullah menjawab, “Sekiranya kamu ingin tetap bertobat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan.”

Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi kpeada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan. “Beliau lalu bersabda, “Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya.”

Setelah memasuki masa sapihannya, perempuan itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu perempuah itu berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi kkecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri.”

Kemudian Rasulullah memberikan bayi itu kepada seseorang di antara kaum muslimin dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam terhadap perempuan itu. Begituah Rasulullah mengajarkan bagaimana menegakkan hukum. Kisah yang terdapat dalam hadis riwayat Muslim itu sangat jelas mengajarkan Islam sangat tegas dalam menegakkan hukum namun tetap memanusikan manusia, mengedepankan moral dan aspek sosiologis.

Secara normatif ajaran Islam tidak diskriminatif dalam penegakan hukum dan keadilan. Bahkan menskipun begitu mencintai Fatimah, namun seandainya putrinya mencuri Rasulullah dengan tegas akan memotong tangannya. “Demi Allah,sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” Hadis tersebut menunjukkan Rasulullah tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Nilai keadilan itu tidak diskriminatif tapi di dalam penegakan keadilan itu ada aspek sosial yang melatarbelakanginya. Keadilan itu tidak hanya legak formal, ketika ada orang bersalah langsung dijatuhi hukuman.

Selama ini penegakkan hukum di Indonesia yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menunjukkan belum tegaknya keadilan. Sebagai contoh selama ini perlakuan hukum terhadap rakyat kecil yang mencuri berbeda dengan koruptor yang mengambil hak rakyat. Padahal, bisa jadi rakyat kecil mencuri karena terjadi diskriminasi ekonomi, sehingga mereka melakukan perbuatan itu untuk bertahan hidup. “Tolok ukur keadilan itu relatif tidak general, tapi harus melihat kasus per kasus. Yang terjadi selama ini penerapan sanksi hukum yang diberikan tidak seimbang. Saat ini dibutuhkan penegak hukum yang menyerap keadilan rakyat.

Aspek legal formal dalam menegakkan hukum perlu diperhatikan, namun tidak itu semata melainkan harus dibarengi dengan pertimbangan lain, yakni aspek sosiologis. Dengan aspek sosiologis munculnya kejatahan dapat digali, apakah ada peran negara yang tidak berjalan secara optimal, sehingga menimbulkan tidak meratanya kue pembangunan ke berbagai penjuru tanah air, bagaiman distribusi ekonomi menyentuh semua lapisan masyarakat sampai di kelas bawah, apakah pembangunan dijalankan sepenuhnya dan mencover semua lapisan masyarakat hingga strata sosial yang paling bawah.
Sanksi saja yang diberikan tidak bisa menjamin menyelesaikan kondisi sosial. Oleh karena itu hukum Islam sangat pro manusia atau human oriented, karena tujuan hukum Islam bukan hanya untuk kepentingan kehidupan dunia saja, tapi berdimensi akhirat. Orang yang melenggar hukum dalam Islam dipertobatkan dan dia mengakui kesalahannya. Dalam Hukum Islam tidak hanya orang yang tertangkap di pengadilan. Contoh hakim yang tidak melaksanakan hukum dengan hati nurani menjadi obyek hukum sendiri. Hukum Islam melengkapi semua aspek kehidupan termasuk penegakan hukum.

Bahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah bersabda, “Apabila hakim memutuskan perkara dengan berijtihad maka dia akan mendapat dua pahala apabila ijtihadnya benar. Jika ijtihadnya salah, maka dia akan mendapat satu pahala.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta

Solopos, 13 Januari 2012, Rubrik Khasanah Keluarga, Hukum Islam Berdimensi Akherat, hlm. IX.

KAPAN KITA BEBAS DARI PRAKTEK KORUPSI?

KAPAN KITA BEBAS DARI PRAKTEK KORUPSI?
Oleh Muhammad Julijanto

Suatu pertanyaan yang patut kita renungkan, ketika bangsa ini berusaha keras memberantas korupsi, tetapi seakan kita hanya berjalan di tempat dan tidak pernah bergeser. Yang berarti ikhtiar dan usaha yang kita lakukan selalu berujung ketidakjelasan hasil yang diperoleh. Belum proses hukum berjalan hambatan diawal terjadinya sengketa kewenangan penandangan kasus korupsi sudah menghambat bahkan bisa menghentikan proses penyidikan lebih lanjut, sementara kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) begitu diputus menguap putusannya bebas. Pada hal fakta sosial benar-benar terjadi kerugian negara.

Maka timbul pertanyaan lagi ada apa dengan sistem peradilannya?, Apakah lembaga peradilan yang tidak menjalankan fungsinya secara profesional dan bermoral?, ataukah aparat penegak hukumnya yang sudah mati perasaan dan rasa keadilannya?, bahkan yang lebih parah lagi adalah penegak hukum tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan semangat keadilan, karena sudah tumpul oleh iming-iming suap koruptor, sehingga koruptor bisa mengendalikan semuanya sekalipun dari balik deruji tahanan.

Penulis teringat sebuah syair yang dinyanyikan oleh Niki Ardila (almh) “Mimpi-mimpi indah bersama mu jadi kenyataan hidup ini”. Keindahan sistem sosial yang berjalan dengan tertib, damai, aman, sejahtera, bahagia.

Rakyat bisa merasakan hidup terasa bukan sebagai suatu beban yang sulit, karena usaha apapun akan bisa menghasilkan sesuatu yang berarti untuk menopang kehidupan, sehingga orang selalu bergiat untuk meningkatkan produktivitasnya. Sebaliknya bila usaha apapun selalu menghasilkan sesuatu yang tidak berarti, dan ditambah lagi sistem sosial yang ada terasa menjadi beban karena harus menanggung berbagai macam pungutan yang memberatkan ketika berhadapan dengan pelayanan publik, padahal pelayanan publik seharusnya menjadi hak rakyat untuk mendapatkan, dan menjadi kewajiban aparatur birokrasi karena menjadi tugas aparatur pemerintah dan birokat yang seharusnya berkewajiban melakukan tugasnya dengan baik tanpa harus mendapatkan imbalan langsung dari rakyat yang memerlukan. Mereka sudah mendapat gaji dan tunjangan hidup bahkan tunjangan hari tua atau pensiun.
Pelayanan publik adalah hak rakyat yang harus segera ditunaikan oleh pemerintah tanpa tambahan ongkos tambahan untuk mendapatkan layanan tersebut. Rakyat secara otomatis akan mendapatkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Kalau dalam pelayanan tersebut timbul biaya, biaya-biaya tersebut seharusnya tertera dengan chetha welo-welo (jelas dan transparan) sehingga semua orang akan mendapatkan pelayanan tanpa adanya diskriminasi dari segala aspeknya. Tarif-tarif tersebut terpampang dalam bener dan jelas bisa dibaca masyarakat. Lembaga yang sama dimanapun juga tarifnya sama, antar daerah dan antar instansi pemerintah, sehingga kepercayaan publik semakin pulih.

Rakyat butuh kepastian layanan dan tarifnya. Jika setiap lembaga dan instansi pemerintah memberikan layanan yang pasti, maka politik pelayanan berjalan dengan baik. Sebaliknya pelayanan tidak profesional, tarif tidak transparan. Yang didapatkan rakyat hanya kekecewaan dan kemarahan. Yang membuat masyarakat prustasi, jika prustasi ini menjadi energi negatif dan merasuk kepada mentalitas masyarakat akan berpengaruh terhadap dinamika sosial yang sakit. Oleh karena itu harus dihindari dengan berbagai upaya dan memperbaki segala kekurangan dalam semua lini kehidupan.

Sejarah Korupsi
Sejarah pemberantasan korupsi di tanah air belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kita lihat upaya-upaya yang telah dilakukan sejaka awal pembentukan bangsa ini. Masa Ir Soekarno berkuasa sudah terjangkiti kasus korupsi yang menimpa kabinetnya, sehingga Soekarno mengeluarkan regulasi yang berusaha menghabisi semua bentuk benalu kesejahteraan rakyat tersebut.

Bagus tambahan pengetahuan tentang sejarah korupsi di Indonesia, lebih bagus lagi upaya-upaya apa yang telah dilakukan masa lalu untuk menangani kasus korupsi. Sehingga dalam konteks ini kita bisa benar-benar bisa terbebas dari praktek korupsi.
Sangat indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika sistem sosialnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang ada.

Contoh dari pungutan yang seharusnya dibayar saja yang kita keluarkan. Kalau di sana ada ketentuan parkir, ya sesuai dengan nominal dari uang parkir terseut yang dibayar, kalau kita bayar pajak ya hanya nominal yang tertera dalam tagihan pajak yang kita lakukan. Semua bentuk pungutan harus ada tanda buktinya. Dan harus masuk ke kas negara. Betapa tertibnya kehidupan ini. Seakan kita asling percaya bahwa apa yang kita bayarkan kepada negara akan sampai ke kas negara yang suatu saat akan kembali kepada kita dalam wujud program dan realisasi pembangunan infrasttruktur dan berbagai fasilitas publik yang bisa kita rasakan kembali.

Saya membayangkan hidup di negara-negara yang zero korupsi. Di sana kehidupan terasa pasti tarif-tarif yang kita keluarkan kembali kepada layanan dan fasilitas yang kita dapatkan. Berbeda dengan di Indonesia, kita membayar pajak tinggi, tetapi kenyataaan yang kita jumpai jalanan banyak yang berlobang, infra struktur tidak tertata dengan baik, sehingga membayar retribusi seakan tidak ada timbal baliknya, dengan fasilitas yang kita dapatkan.

Demikian kalau kita sudah membayar lebih tetapi pelayanan publik sama sekali tidak ada bedanya. Kita semakin tercabik-cabik oleh ulah para oknum dan birokrat yang bermental ogah, kalau tidak ada uang pelayanan macet dan tersendat-sendat.

Bila mentalitas korup seperti ini selalu membayangi aneka pelayanan publik kita, maka akan melumpuhkan sendi sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu sudah saatnya bangsa ini berbenah dari praktek birokrasi kotor kepada praktek birokrasi yang bersih dan bermartbat. Korupsi akan menjadikan martabat bangsa ini terpuruk di mata dunia bahkan dihadapan rakyatnya sendiri. Akibat korupsi yang selalu menderita adalah rakyat kecil yang tidak dapat akses politik, akses ekonomi dan perlakuan hukum yang tidak adil.

Apa yang seharusnya kita lakukan untuk mengatasi semuanya?
Sorotan tajam terhadap penegakan hukum bukan suatu tidak ada alasan, pasalnya salah satu fungsi hukum adalah mendesain suatu tatanan sosial baru yang tercipta dari hasil terhadap kesadaran akan bangunan sosial yang berkembang. Jika carut marut penegakan hukum sebagai citra dari kekuasaan yang sedang berkembang. Persepsi masyarakat digambarkan media sangat geram terhadap kinerja penegakan hukum. Dengan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum menuntut pelayanan yang lebih baik, profesionalitas, keperpihakan terhadap nilai-nilai keadilan lebih serius, seiring dengan tingkat kesejahteraan, tingkat pendidikan, tingkat kematangan demokrasi.

Penegakan hukum harus konsisten, penegakan hukum tidak diskriminasi, peradilan fair, pelayanan publik tidak diskriminasi, persaingan usaha berjalan dengan baik dan tidak ada praktek bisnis yang curang.
Upaya pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar yang berat. Sebab peluang korupsi ada dimana-mana. Sehingga bila toleransi terhadap kejahatan korupsi semakin lunak, maka semakin semarak korupsi berjalan. Oleh karena itu dibutuhkan upaya yang terus menerus dan pantang patah arang, sebelum kemakmuran dan kesejahteraan rakyat terpenuhi.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Surakarta, Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta.

Denda KTP Vs PAD

oleh Muhammad Julijanto

Akhir-akhir ini masyarakat di Solo Raya merasa resah dengan pemberlakuan sejumlah aturan administrasi kependudukan yang menghukum masyarakat yang terlambat mengurus dokumen kependudukan.
Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 20011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota (Perwali) No. 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Yang menyatakan pada intinya bagi setiap penduduk yang telat membuat KTP, KK serta administrasi kependudukan lainnya harus membayar sejumlah uang sebagai sanksi (Solopos, 8/2/2012).

Tingginya denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan menyebabkan masalah dan mengundang protes warga masyarakat. Yang paling menonjol masyarakat Solo, dimana Solo dikenal sebagai kota yang pro rakyat kecil, namun kenyataanya justru pungutan yang berkaitan dengan keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan mengapa dendanya dirasa terlalu berat bagi masyarakat.
Apakah ada motive untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), sementara seiring dengan model atau ketaatan masyarakat dalam bidang kependudukan, memang sering ada pengabaian dari masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan, masyarakat mengurus dokumennya jika mereka membutuhkan saja, sehingga banyak warga yang terlambat tidak hanya sehari dua hari bahkan melebihi batas minimal waktu denda.

Kesadaran Hukum
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum kelar, karena minimnya pemahman dan kesadaran itu perlu dicarikan solusinya. Banyak kasus kejahatan yang berawal dari administrasi kependudukan yang kacau. Seperti tindak kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu dari awal lemahnya sistem administrasi kependudukan dengan munculnya identitas plasu, seorang yang akan menikah lagi, dengan mudahnya memalsukan dokumen persyarat pernikahan dengan membuat identitas palsu dari daerah asal ke daerah lain yang jauh dari keluarga pertamanya. Kasus ini terungkap setelah pihak yang memalsukan dokumen tidak memenuhi kewajiban sebagai keluarga pada pernikahan pertamanya. Celah kelemahan inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan mengakali prosedur pembuatan KTP lewat jalur belakang.
Seperti halnya hasil riset Siti Ayaliyah (2006) yang menyatakan bahwa poligami yang melanggar disebabkan karena adanya pemalsuan dokumen kependudukan. Sekalipun demikian belum ada pengaduan dari pihak yang merasakan dirugikan ke pihak kepolisian, sebab para pihak lebih menempuh jalur mediasi daripada menggunakan jalus hukum. Sehingga sering terluang kasus tersebut di beberapa daerah.
Dan hampir semua kejahatan berawal dari adanya identitas palsu, atau para pelaku selalu menggunakan identitas yang bukan sebebanarnya. Adalah langkah positif dengan adanya upaya pemberian sanksi dalam keterlambatan pembuatan atau perpanjangan dokumen kependudukan. Namun sangat disayangkan, bahwa mekanisme penegakkannya, tidak melalui proses sosialisasi terlebih dahulu, sehingga menyebabkan masyarakat yang terlambat merasa dirugikan karena harus membayar sejumlah denda yang besar.
Sementara Pemkot Solo tetap memberlakukan denda keterlambatan perpanjangan administrasi kependudukan sesuai dengan Perda No. Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Pemkot berdalih denda itu diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat tertib Adminduk. Selain itu, dasar hukum mengenai pengenaan denda itu juga sudah jelas diatur dalam perda dan perwali (Solopos, 8/2/2012).
Sedangkan di Wonogiri melalui surat Bupati Wonogiri Nomor 474/6600 tanggal 21 Oktober 2011 melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi se-Kecamatan Wonogiri, sehingga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri mulai tanggal 2 Januari 2012 akan melakukan/menerapkan pemungutan sanksi/denda administrasi keterlambatan pelaporan beberapa jenis peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti :
Pindah datang bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau orang asing pemegang izin tinggal tetap, pindah datang dari luar negeri bagi penduduk warga negara Indonesia, pindah dari luar negeri bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas, perubahan status orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, pindah ke luar negeri bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau orang asing pemegang izin tinggal tetap, pindah penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah NKRI, pindah datang penduduk WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam wilayah NKRI. Perubahan Kartu Keluarga (KK), perpanjangan KTP.
Sementara jenis keterlambatan pelaporan peristiwa penting yang dikenai denda administratif antara lain: perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kelahiran, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Jika dilihat rata-rata denda yang diberlakuan kisaran Rp 50.000,- tentu akumulasi dari jumlah warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, jumlahnya sangat signifikan, sehingga wajar bila ada anggapansementara pihak bahwa denda konotasinya adalah dalam kerangka mendongkrak pendapatan asli daerah.
PAD
Seiring dengan era otonomi daerah, setiap daerah seakan berlomba untuk menggenjot PAD, yang itu sebagai dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, sehingga keuangan daerah bisa longgar dalam pemberdayaan.
Terungkap dari Sidang Paripurna DPRD kota Solo Rabu (10/3/2010) bahwa ada kekurangan sebesar Rp 9 milyar dari target PAD tahun 2009 kemarin.Target PAD yang ditetapkan untuk tahun 2009 adalah Rp. 110,8 miliar, sedangkan pencapaiannya adalah Rp. 101,9 miliar. Tahun 2011 pendapatan asli daerah ditargetkan Rp 132 miliar.
Hak yang seperti apa bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kependudukan berkaitan dengan adminitrasi kependudukan.

NIK

KTP merupakan identitas warga negara Republik Indonesia. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan normatif dapat memiliki KTP sebagai identitas tunggal. Dengan KTP diharapkan masyarakat akan dengan mudah nyaman mendapatkan pelayanan sebagai warga negara RI.
NIK merupakan satu-satunya nomor bagi warga negara Indonesia sebagai rujukan pembuatan dokumen identitas setiap warga negara untuk mengurus paspor, surat izin mengemundi (SIM), NPWP, dan sertifikat tanah.
Tujuan diadakannya NIK dan e-KTP bisa menutup kemungkinan adanya penggandaan data dan manipulasi. Kedua sistem pendataan kependudukan dilengkapi dengan rekaman sidik jari, sehingga sulit untuk digandakan.

Dalam KTP elektronik bisa direkam data biomentrik sidik jari, iris mata, dan gambar tanda tangan penduduk. Data tersebut disimpan dalam cip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, termasuk juga alat pengaman data. KTP secara elektronik menyimpan manfaat besar, termasuk digunakan sebagai data pemilih dalam pemilihan umum (Kompas,21/9/2011, hlm. 6).

Ketiga, pendataan yang tepat dan akurat diperlukan untuk berbagai kepentingan (seperti proses pemilihan umum, khususnya dalam penetapan daftar pemilih sementara amupun tetap).
Tingkat kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat selama ini, salah satunya diakibatkan karena sistem administrasi kependudukan nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga pelaku kejahatan dengan leluasa menggunakan celah untuk menghindari dari perangkap administrasi kependudukan. Seperti mudahnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipalsu untuk kepentingan tertentu yang cenderung negatif.

Kejahatan sering terjadi karena kependudukan tidak berjalan dengan baik. Seperti halnya orang memalsukan identitas ganda. Ketika menggunakan KTP palsu biasaya untuk melakukan kejahatan. Sebaliknya seseorang yang tertib administrasi kependudukannya bisa dipastikan tidak gegabah untuk melakukan kejahatan.
Suatu harapan terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi di tanah air dengan adanya e-KTP semakin bisa diredam, sehingga tingkat keamanan dan kepercayaan publik luar terhadap Indonesia semakin meningkat yang berujung pada tingkat kesejahteraan rakyat semakin mendekati amanat konstitusi.
Sekalipun ketertiban administrasi kependudukan akan banyak keuntungan yang dipetik oleh warga masyarakat, namun jika denda yang dikenakan memberatkan, ya akhirnya sama saja, bahwa sanksi lebih pada upaya untuk peningkatan PAD, mestinya masyarakat disosialisasi terlebih dahulu, bahkan perlu adanya uji coba, setlah uji coba ada evaluasi baik secara konsep maupun teknis dilapangan dalam penegakkan aturan, sehingga ada persiapan dari masyarakat, kalau sosialisasi secara masif sudah dilakukan, perda apapun sudah bisa dilaksanakan sepenuhnya. Karena perda memang bertujuan untuk mencapai tatanan yang lebih baik termasuk peningkatan kesejahteraan warga melalui tertib administrasi kependudukan.

SEJARAH HMI KOMISARIAT WALISONGO SURAKARTA

SEJARAH HMI KOMISARIAT WALISONGO

Oleh Muhammad Julijanto

 

Kapan berdirinya HMI Komisariat Walisongo?.

Sebelum secara resmi HMI Komisariat Walisongo berdiri, dilakukan pra kondisi dengan diadakan rapat atau temu mahasiswa IAIN Walisongo di Surakarta yang dikenal sebagai IAIN Solo waktu itu tahun 1992. Temu mahasiswa IAIN Solo yang sudah mengikuti Latihan Kader I (LK I), antara lain: Muhammad Julijanto ( Fakultas Syari’ah Angkatan 1992), Febri Yulika ( Fakultas Ushuluddin Angkatan 1992), Siti Kasiyati ( Fakultas Syari’ah Angkatan 1992), Didin Nurul Rosyidin ( Fakultas Ushuluddin Angkatan 1992), Farida Sri Hidayati ( Fakultas Syari’ah Angkatan 1992), dan Nikmatul ‘Aisyiah ( Fakultas Syari’ah Angkatan 1992).

Pertemuaan itu terjadi di HMI Cabang Surakarta yang dipandu pengurus cabang bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) Zubaidi, dihadiri ketua umum HMI Cabang Surakarta Hersy Yamanto dan pada saat itu disusun kepengurusan dengan status sebagai Pengurus HMI Cabang Surakarta Komisariat Persiapan Walisongo dengan susunan pengurus antara lain:

Ketua Umum                                                              : Febri Yulika

Sekretaris Umum                                                        : Muhammad Julijanto

Bendahara Umum                                                       : Nikmatul ‘Aisyiah

Ketua Bidang Pembinaan Anggota                            : Siti Kasiyati

Departemen                                                                 : Farida Sri Hidayati

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan    : Didin Nurul Rosyidin

Pada waktu itu sedang berlangsung Latihan Kader I (LK I) peserta dari mahasiswa IAIN Walisongo Surakarta yang mengikuti antara lain: Benny Ridwan ( Mahasiswa Ushuluddin Angkatan 1992), Mudhofir Abdullah ( Mahasiswa Syari’ah Angkatan 1992), Nur Hamid ( Mahasiswa Ushuluddin Angkatan 1992), Iwan ( Mahasiswa Ushuluddin Angkatan 1992) dan Mahbub Setiawan (Mahasiswa Ushuluddin Angkatan 1992), entah karena ada masalah apa saudara Mahbub Setiawan mengundurkan diri ikut LK I dan hanya ikut screening dan orientasi untuk selanjuynya tidak ikut. Konon terjadi perdebatan yang sangat akut dalam antara pemandu (SC), instruktur dengan peserta khususnya dari IAIN karena peserta yang ikut termasuk mahasiswa yang cerdas dan punya pemikiran yang kritis dalam hal pemikiran keagamaan, sehingga argumen yang disampaikan oleh isntruktur  belum mampu memberikan pencerahan kepada peserta, khususnya sudara Mahbub Setiawan.

Kemudian setelah Latihan Kader I (Basic Training) selesai dan empat orang Benny Ridwan, Iwan, Mudhafir Abdullah dan Nur Hamid dinyatakan lulus LK I, maka struktur kepengurusan segera dilengkapi dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:

Ketua Umum                                                              : Febri Yulika

Sekreatris Umum                                                        : Muhammad Julijanto

Bendahara Umum                                                       : Nikmatul ‘Aisyiah

Ketua Bidang Pembinaan Anggota                            : Siti Kasiyati

Departemen PA                                                          : Farida Sri Hidayati

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan    : Didin Nurul Rosyidin

Departemen                                                                 : Benny Ridwan

 

Anggota-Anggota

  1. Mudhofir Abdullah
  2. Nur Hamid
  3. Iwan
  4. Ali Musthofa
  5. Muhammad Zainul Falaq
  6. Khoirul Anwar
  7. Abdullah Tri Wahyudi
  8. Abdul Muthalib
  9. Ahmad Sholikhul Hadi
  10. Antin Lathifah
  11. Ratu Haika
  12. Widiyanto
  13. Andi Tamzil
  14. Syamsul Bakri
  15. Adri Efferi
  16. Rosana Sunniyah Kurniawati
  17. Ainul Aswad
  18. Ibnu Mufid
  19. Ahmad Iftahuddin
  20. Amri Syarif Hidayat
  21. Umi Ustanti
  22. Sabri
  23. Albadri
  24. Yusuf Fathoni
  25. M Dhofir

 

AKTA ANAK DAN ANAK DI LUAR NIKAH

Oleh Muhammad Julijanto

Suatu ungkapan yang menyatakan bahwa anak adalah investasi masa depan suatu bangsa. Bila suatu bangsa mampu mendidikan generasi muda, maka masa depan bangsa tersebut akan tergantung dari bagaimana anak dididik pada masa pertumbuhan, bagaimana anak mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan dari segala kebutuhan yang harus mereka dapatkan agar menjadi sumber insani pembangunan pada masa yang akan datang.

Anak yang lahir tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan oleh orang tua, apakah hubungan biologisnya diawali dari proses perkawinan yang sah menurut hukum dan agama, atau melalui proses yang tidak wajar, seperti perzinahan, perselingkuhan, atau apapun penyebabnya sehingga anak bisa lahir ke dunia ini.

Latar belakang yang menyebabkan kelahiran anak-anak, bagi anak-anak tidak menjadi penting, yang mereka butuhkan adalah perlindungan hukum dan sempurnanya hak-hak mereka. Karena anak-anak tidak pernah meminta mereka untuk dilahirkan dalam keadaan seperti itu. Anak yang dilahirkan pun dalam keadaan suci, maka baik buruknya anak di masa yang akan datang sangat tergantung bagaimana lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan bangsanya mendidik dan menempa mereka dengan nilai-nilai luhur kebaikan dan kemuliaan, maka anak akan menjadi generasi berkualitas di masa yang akan datang, tergantung dari cetakan yang dibuat oleh lingkungan.

Demikian pula hak-hak politik atau hak asasi yang harus mereka bawa melekat dari dalam dirinya, hak asasi manusia yang melekat pada setiap anak dalam pertumbuhan jasmani dan rohaninya. Negara mempunyai kewajiban melindungi dan menjaga pertumbuhan mereka menjadi generasi unggul, menjadi warga negara yang berhak atas sejumlah hak kewarganegaraan, seperti hak sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara.

Hak asasi
Hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana terpatri dalam pasal 28 E UUD 1945 , hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 F), dan hak-hak asasi lainya yang tertuang dalam pasal tersebut.

Sedangkan kewajiban yang melekat sebagai warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang.

Hak-hak sipil yang harus didapat antara lain: Hak hidup; Hak bebas dari siksaan, perlakuan/penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; Hak bebas dari perbudakan; Hak bebas dari penangkapan/penahanan secara sewenang-wenang; Hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri; Hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan; Hak atas praduga tak bersalah; Hak bebas berfikir; Hak berkeyakinan dan beragama; Hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain; Hak atas perkawinan/membentuk keluarga; Hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak atas perlindungan yg dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak atas kewarganegaraan; Hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum; dan Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Serta hak politik antara lain: Hak untuk berkumpul yang bersifat damai; Hak kebebasan berserikat; Hak ikut serta dalam urusan publik; Hak memilih dan dipilih; Hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya.

Akta Anak

Dalam kaitannya dengan persoalan anak adalah hak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak atas kewarganegaraan; Hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum; dan Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang status anak di luar nikah. Menurut MK anak-anak tersebut harus mendapat hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Putusan tersebut mengubah pasal 49 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sebelumnya tidak mengakui anak di luar nikah.

MK memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diubah, sehingga pasal tersebut dibaca ‘ anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (Koran O, 18/2/2012, hlm. 6).

Terlepas dari soal prosedur administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.

Menurut Nurul Irfan menyatakan putusan MK merupakan bentuk pengakuan hak anak, bukan pelegalan zina, tetapi membela kepentingan hak-hak anak. Putusan MK merupakan hukum negara. Yaitu bagaimana caranya negara melindungi hak-hak anak yang lahir tanpa tahu perbuatan orang tuanya. Kalau nasab dan hubungan kekeluargaan itu urusan keagamaan, kepercayaan masing-masing, bukan urusan negara.

Dilihat dari kaca mata Islam putusan MK adalah ijtihad MK. Putusan itu tidak menganut aliran madzhab fikih manapun dalam Islam.
Anak yang lahir tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan oleh orang tuanya, oleh karena itu anak mempunyai hak-hak yang lahir bersama dengan kelahirannya di muka bumi. Karena setiap anak yang lahir tidak minta mereka dilahirkan dalam keadaan kekuarangan, terkurangi hak-hak asasinya. Oleh karena itu menjadi kewajiban negara mengembalikan hak asasi yang terenggut karena penafsiran oleh negara.

Sehingga di masa yang akan datang, anak akan tumbuh sesuai dengan kebutuhannya, temasuk mendapakan perlakuan yang adil dalam administrasi kependudukan dan hak-hak asasi lainnya.
Kontra

Awalnya putusan itu memberi pengakuan keperdataan terhadap anak dari penikahan yang tidak dicatatkan di KUA. Namun akhirnya meluas, menyentuh hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina dengan lelaki yang mengakibatkan kealhirannya.
Putusan MK mempunyai konsekwensi sangat luas, yaitu mengesahkan hubungan nasab, waris, wali, dan nafkah antara anak hasil zina dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Fatwa MUI menyatakan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
MUI memahmi sistem hukum nasional tidak mengenal upaya hukum lagi bagi putusan MK. Namun khusus untuk putusan MK No. 6/PUU-VIII/2010, karena berdampak luas, MUI meminta MK melakukan Peninjauan Kembali (PK). Demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka MK kami minta melakukan Peninjauan Kembali atas putusannya. MUI meminta apabila ada permohonan uji materi atas UU yang berkaitan dengan ajaran Islam, hendaknya MK mengundang MUI agar bisa menyampaikan sikap dan pendapat.

Anak hasil zina tidak menanggung dosa zina orang tuanya.
MK telah keliru menilai seolah-olah anak hasil hubungan zina tidak berhak mendapat perlindungan hukum. Yang benar adalah, anak hasil zina tetap mendapat perlindungan hukum yang tidak sama dengan anak hasil perkawinan yang sah.
Anak hasil zina tetap memiliki hubungan keperdataan (nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibu.

Secara hukum sebenarnya pemerintah berwenang menjatuhkan ta’zir lelaki pezina, dengan kewajiban mencukupi kebutuhan anak hasil zina serta memberikan harta setelah dia meninggal melalui wasiat wajibah (Dr Arorun Ni’am Sholeh, MA sekretaris Komisi Fatwa MUI).

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Wonogiri, Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta.

KENAIKAN BBM VS DERITA RAKYAT ?

KENAIKAN BBM VS DERITA RAKYAT[1]

Oleh Muhammad Julijanto[2]

 

Pendahuluan

Reformasi yang menggelinding dan menerjang bangsa kita dalam kurun 15 tahun terakhir setidaknya merupakan sebuah konsekuensi dari adanya desakan – kalau bisa disebut “paksaan” – dari dinamika dan keterbukaan global. Hal ini inherent dari kecenderungan adanya perubahan kutub dunia dari arus bipolar ke arah multipolar. Perubahan ini mengemuka sebagai konsekuensi logis dimasukinya tatanan dunia baru yang memberi banyak domain implikasi.

Implikasi dominan yang begitu mononjol dan menjadi mainstream global, ternyata dihela oleh perubahan tatanan ekonomi-politik yang berlangsung dalam skala massif, tanpa menafikan komponen-komponen lain yang ikut bertarung dalam kancah global, bagaimana ekonomi politik global telah mengubah tatanan primordial keberlangsungan nation state dan nation society. Urgensitas ekonomi-politik karena turut menentukan pelbagai segmen dan komponen masyarakat, termasuk tata nilai, norma, struktur, sistem, budaya serta visi dan strategi masa depan sebuah negara-bangsa yang telah berdaulat sekalipun[3].

Fenomena ekonomi politik global inilah yang mengimbas dalam tataran persoalan dalam negeri Indonesia selama hampir satu dekade ini. Munculnya tuntutan untuk memperbesar partisipasi rakyat (publik), besarnya harapan akan kedaulatan rakyat, besarnya harapan akan urgensitas kelompok menengah, tututan demokratrisasi, isu hak asasi manusia, perburuhan, lingkungan, dan seterusnya, dapat disimpulkan sebagai arus global yang telah “terhunus” dalam kecenderungan besar dalam negeri.

Eskalasi politik nasional bekaitan dengan hajat hidup rakyat yang semakin mendesak menuntut adanya kenaikan harga BBM yang menjadi korban adalah rakyat kecil, sementara banyak dana-dana pembangunan yang tidak sampai kepada penggunanya, atau banyak kebocoran anggaran yang digunakan oleh para pejabat, sementara masyarakat tidak mendapatkan keuntungan tersebut.

Mengapa harus ada kenaikan harga BBM? Apakah tidak ada alternatif untuk menyiasati kenaikan BBM? Bagaimana reaksi rakyat terhadap rencana kenaikan BBM?

Pembahasan

Di Indonesia, BBM sudah menjadi  komoditas politik. Tatkala harga BBM diturunkan ada partai memanfaatkan momen itu, seolah-olah partai itulah pendukung kebijakan penurunan harga. Karena itu, menjadi logis ketika harga BBM naik, isu politiknya jauh lebih kuat ketimbang isu ekonomimnya[4]. Masalah BBM akan memengaruhi banyak segi dalam hajat hidup rakyat.

Beban pemerintah terkait dengan subsidi minyak terlihat kian berat yang dapat mengganggu pembangunan berbagai sektor lainnya. Pemerintah menyatakan dana anggaran BBM subsidi diperkirakan menembus angka Rp 160 triliun sampai akhir 2011. Dengan begitu pemerintah harus menambah anggaran hingga Rp 30 triliun karena dalam APBN-P 2011 subsidi BBM dipatok Rp 129,7 triliun. Tahun 2012, pemerintah menganggarkan subsidi energi Rp 168,56 triliun terdiri atas subsidi BBM dan elpiji 3 kg Rp 123,6 triliun, serta subsidi listrik Rp 44,96 triliun termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik 2010 Rp 4,5 triliun (SM, 14-15/12/11)[5].

Kenaikan BBM merupakan bentuk ketidakadilan karena masih banyaknya penyimpangan dalam penyelenggaraan negara yang berujung kepada daya serap pembangunan tidak berjalan optimal, lihat data dana korupsi yang hanya menguntung segelintir orang dan beratnya beban ekonomi rakyat kalangan bawah.

Tidak semua kebijakan pemerintah yang dikeluarkan menuai keberhasilan terhadap masyarakat yang telah lama didera kemiskinan. Harapan tinggal harapan, manakala untuk menapaki hidup yang dirasakan membelenggu hidupnya. Jangankan untuk mencukupi kebutuhan satu minggu suatu keluarga, sedangkan untuk kebutuhan makan sehari tiga kali kadang harus menahan nafas.

Setiap ada kenaikan harga BBM pertambahan kemiskinan terus meroket, sementara tingkat kesejahteraan berjalan di tempat, banyak korban baru akibat kenaikan harga BBM. Lihat data kemiskinan berikut ini.

Kemiskinan

Sejak tahun 1998 terus terjadi pengurangan angka kemiskinan dari 49,50 juta atau 24,23 persen (1998) hingga 35,10 juta atau 15,97 persen (2005). Namun pada Maret 2006 terjadi peningkatan angka kemiskinan menjadi 39,05 juta (17,75 persen) (Sensus 2006). (Kompas, 27/2/2007).

Menurut ukuran UNDP peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia berada di urutan 111 dengan indeks 0,734 atau masih di bawah satu tingkat dibandingkan bangsa Palestina yang berada di posisi 110 dengan indeks 0,737. Indonesia jauh di bawah Malaysia berada di peringkat 66 dengan indeks 0,829. Peringkat Indonesia semakin menurun dalam dua tahun terakhir. Jika pada 2007 berada di peringkat 107 dari 177 negara. Pada tahun 2009 dan 2010 berturut-turut menurun menjadi peringkat ke 111. Angka ini jauh di bawah negara-negara ASEAN.

Berdasarkan hasil survei BPS angka kemiskinan Indonesia pada 2009 sebesar 32,53 juta jiwa (14,15 persen). Problem kemiskinan masih membelit bangsa ini dari waktu kewaktu. Menurut sensus penduduk 2010 oleh Badan Pusat Statistik jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 13,3 % atau 31,02 juta orang[6].

Hasil survei yang dirilis 8 Maret 2010 oleh Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong, Indonesia menempati nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei tahun 2010. Nilai tersebut naik dari tahun lalu yang poinnya 7,69.

Utang Negara

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebut utang Indonesia pada 2012 mencapai 937 triliun. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.803 triliun. Utang pada pemerintahan Megawati ke xaman SBY sebesar Rp 705 triliun. Posisi utang pada masa megawati sebesar Rp 232 triliun pada tahun 2003. Sedang posisi utang masa SBY Rp 1.937 triliun pada tahun anggaran 2012[7].

Selain itu anggaran PNPM Mandiri yang bersalah utang mengalami kebocoran sebesar Rp 200 miliar. Dengan, demikian, Indonesia berhutang tetapi hanya untuk dikorup oleh pejabat-pejabat publik.

Pada tahun 2012 dengan utang sejumlah Rp 1.937 triliun dibadi 295 juta orang, berarti untuk setiap satu orang penduduk  mempunyai utang sebesar Rp 7.478.764,-.

Sementara tahun 2010 Jumlah utang pemerintah pusat Rp1.686 triliun terdiri atas utang dalam bentuk pinjaman luar negeri 68,04 miliar dolar AS (36,5 %). Sedangkan utang dalam bentuk surat berharga negara sebesar 118,39 miliar dolasr AS atau Rp. 1.064 triliun (63,5 %).

Dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2009 posisi utang pemerintah per 31 Desember 2010 menunjukkan kenaikan. Total utang pemerintah pusat per 31 Desember 2009 mencapai Rp 1.590,66 triliun atau 169,22 miliar dolar AS (memakai kurs Rp 9.400 per dolar AS[8].

Permasalahan utang luar negeri Indonesia bukanlah masalah sepele. Ketegangan politik dan sosial sangat terkait dengan persoalan ini. Penguasa pembuat dosa di masa lalu seakan lepas tangan dengan mewariskan utang kepada rakyat yang sulit dilunasi dalam waktu yang cepat. Diperlukan puluhan tahun untuk menyelesaikan utang tersebut, da itu pun jika pemerintah tidak menciptakan utang baru.

Utang luar negeri adalah derita rakyat. Pembayaran utang luar negeri pemerintah memakan porsi anggaran negara (APBN) yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Jumlah pembayaran pokok dan bungan utang hampir dua kali lipat anggaran pembanguan, dan memakan lebih dari separuh penerimaan pajak dari rakyat. Pembayaran cicilan utang sudah mengambil porsi 52 % dari total epenerimaan pajak yang dibayarkan rakyat Rp 219,4 trilyun[9]

Orang Kaya Baru

Sementara fenomena lain Hasil riset Global Wealth Report yang diterbitkan oleh The Credit Suisse Research Institute itu menunjukkan, dalam satu dekade terakhir kekayaan orang Indonesia naik lima kali lipat menjadi 1,8 triliun dolar AS atau Rp 16.200 triliun. Pertumbuhan kenaikan kekayaan tersebut merupakan yang tertinggi di kawasan Asia-Pasifik. Total jumlah penduduk 232 juta, hanya 60 ribu orang memiliki kekayaan di atas satu juta dolar. Sekitar 20 persen dari total penduduk memiliki kekayaan antara 10 ribu-100 ribu dolar. Slebihnya, hampir 80 % kekayaannya berada di bawah 10 ribu dolar. Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan dalam bentuk properti[10].

Pertumbuhan ekonomi yang terjadi selama ini tidak banyak menetes pada masyarakat bawah. Sampai saat ini masih ada 32 juta masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Tidak ada gunanya pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi hanya dinikmati oleh segelintir orang. Tak ada gunanya kekayaan masyarakat Indonesia melejit lima kali lipat kalau ternyata yang menikmati hanya nol koma no persen dari jumlah penduduk.

Rakyat butuh langkah nyata untuk memberikan kesejahteraan. Karena itu, pemerintah jangan membanggakan pertumbuhan jika tidak memberikan pemerataan pada masyarakat.

Kondisi Masyarakat

Dalam laporan survei bertajuk Consumer Confidence toward 2012 itu, tergambar pandangan masyarakat atas situasi ekonomi dan sosial. Di antara berbagai persoalan yang terjadi pada bangsa ini, masyarakat paling khawatir dengan masalah kenaikan harga barang dan jasa, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM), sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan sebagainya (60%). Pada tahun sebelumnya, persoalan itu belum mengganggu pikiran banyak orang (9%)[11].

Masalah sosial meningkatnya angka penggangguran (41%) termasuk salah satu dari tiga persoalan bangsa yang paling banyak disebut dalam survei MRI, selain masalah ekonomi tadi dan korupsi (40%). Semuanya melejit dibandingkan dengan perhatian masyarakat pada tahun sebelumnya. Menarik juga untuk mengetahui bahwa kekhawatiran terhadap korupsi meningkat dari 18% pada tahun sebelumnya menjadi 40% pada tahun ini.

BPS mencatat angka pengangguran didominasi lulusan sarjana. Pada Agustus 2009 tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,87 %, pada Februari 2010 angkanya turun jadi 7,41 % dan Agustus 2010 kembali turun menjadi 7,14 %. Hal tersebut terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan hanya sekitar 6 %.

Berdasarkan latar belakang pendidikan pengangguran lulusan SD jumlanya kecil hanya 3,81 % dari total pengangguran. Justru lulusan perguruan tinggi mendominasi angka pengangguran yakni; lulusan diploma I-III sebanyak 11,92 %, sedangkan lulusan universitas atau sarjana 12,78 %. Lulusan SMA 11, 9 %, SMK 11,87 % dan SMP sebanyk 7,45 %[12].

Jumlah angkatan kerja pada Agustus sebesar 116,5 juta orang, naik 2,7 juta orang atau nik 500 ribu dari posisi Februari sebesar 116 juta orang. Dari angka tersebut, yang bekerja sebesar 108,2 juta atau naik 3,3 juta orang dibandingkan dengan posisi Agustus 2009 yang sebesar 104,9 juta.

Kesimpulan

Stabilitas yang lebih kokoh hanya dapat terjadi jika digerakkan terutama oleh faktor-faktor internal seperti produktivitas dan daya saing yang lebih tinggi, ekspor dan investasi yang lebih tinggi. Hal itu hanya dapat terjadi jika didukung oleh kepemimpinan yang lebih efektif (trong and effective leadership) dalam bidang politik maupun ekonomi. Tanpa itu, banyak masalah di sektor riil dan lapangan kerja hanya akan menjadi wacana tiada henti, tanpa solusi masalah yang berarti.

Kemudian ada alternatif pemecahan yang dikemukakan Tim Pengkaji  Pembatasan BBM Bersubsidi dengan memakai asumsi tiap kenaikan harga minyak 1 dolar AS akan menambah defisit APBN Rp 0,8 triliun. Ada tiga opsi yang dikemukan tim ini untuk melakukan pemecahan masalah kenaikan harga minyak dunia di atas batas psikologis 100 dolar per barel, yang mengakibatkan kenaikan beban subsidi .

Pertama; menaikkan harga premium Rp 500 per liter dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, namun angkutan umum diberi jaminan kembalian (cash back) sehingga tarif angkutan umum tidak naik. Kedua; harga pertamax dibatasi maksimal Rp 8.000 per liter. Ketiga; menjatah konsumsi BBM dengan sistem kendali (SM, 10/03/11).

 


[1] Dialog Interaktif Apakah Kenaikan Harga BBM Bisa Mensejahterakan Rakyat? Yang diselenggarakan oleh HMI Cabang Sukoharjo dan HMI Badko DIY dan Jateng, Forum Pelajar Sukoharjo, dan Himpunan Kerukunan Mahasiswa dan Masyarakat Tegal (HIMMAT), di Aula Kelurahan Pabelan Kartasura Sukoharjo, Kamis, 29 Maret 2012

[2] Muhammad Julijanto, M. Ag., adalah  Ketua HMI Cabang Surakarta 1996-1997, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta, Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri.

[3] Mukhaer Pakkanna, “Pengantar Redaksi Implikasi Keterbukaan Ekonomi-Politik Respon Kritis Era Reformasi”, dalam Equilibrium, Vol. 2, No. 3, September-Desember 2004, hlm. 2.

[4] FX Sugiyanto, Gerakan Antikenaikan Harga,, http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/28/181518/Gerakan-Antikenaikan-Harga-. diakses, 28/3/2012

 

[5] Purbayu Budi Santosa , Dilema Menaikkan Harga Minyak , http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/12/30/171845/Dilema-Menaikkan-Harga-Minyak. diakses, 30/12/2011

[6] Supomo, “Refleksi 11 Tahun Solopeduli Peduli adalah Solusi”, Solopos, 12/10/2010, hlm. 4

[7] Koran O, 6 Februari 2012, hlm. 6. “Utang RI Hampir Rp 2.000 triliun”

[8] Republika, 28/1/2011 hlm.13

[9] www.walhi.or.id. Dalam Sutia Budi, “Utang Luar Negeri dan Strategi Penyelesaiannya”, dalam Equilibrium, Vol. 2, No. 3, September-Desember 2004, hlm. 40.

[10] Republika, 15 Oktober 2010, hlm, 4

[12] “Pengangguran Didominasi Sarjana”, dalam Solopos, 2/12/2010, hlm. 5