PEMBERANTASAN KORUPSI SEPERTI JERUK MAKAN JERUK

PEMBERANTASAN KORUPSI SEPERTI JERUK MAKAN JERUK
Oleh Muhammad Julijanto

Terungkapnya kasus kejahatan money laundering membuka mata kita terhadap makin maraknya kasus-kasus korupsi dengan modus operandi yang semakin canggih. Perkembangan fungsi teknologi seperti komputer, internet, handpone, tumbuh suburnya bank-bank yang melaksanakan praktek pencucian uang, makin menjadikan pelanggaran hukum khususnya korupsi semakin kompleks. Demikian juga meningkatkannya persaingan bisnis antar negara, terutama bisnis illegal seperti narkotika, obat-obatan terlarang, illegal loging dan sebagainya.

Dunia hukum sebagai salah satu mekanisme untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat mempunyai peran penting. Hukum diciptakan untuk terjaminnya hak dan kewajiban berjalan secara seimbang, meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menjamin terlindungi nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai keadilan, ketertiban dan ketenteraman dan terpenuhinya rasa keadilan sosial dan keadilan yang sejati, tidak hanya keadilan formal, justru merasuk pada dimensi subtansi dari keadilan itu sendiri.
Hukum juga sebagai salah satu alat untuk melakukan rekayasa sosial. Di tangan pemimpin yang bijak hukum akan digunakan untuk menegakkan yang tidak adil dan meluruskan yang bengkok. Melindungi yang terdholimi. Sebaliknya hukum di tangan pemimpin yang otoriter digunakan untuk memenuhi ambisi dan kepentingan politik kekuasaannya. Bahkan para penjuang hukum dan pejuang hak asasi manusia berada di ujung tanduk menjadi korban dari pelanggaran hak asasi manusia berikutnya. Demikian penjuang pemberantasan korupsi akan menjadi lemah karena kewenangannya semakin berkurang dan ditumpulkan oleh mafioso.

Oleh karenan itu memberantas kejahatan korupsi dibutuhkan stamina yang cukup, sebab kekuatan korup akan menggunakan segala daya upayanya untuk melawan, dan berusaha mencari jalan dan celah untuk menutupi perilaku yang menyimpang dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Secara kasat mata jika tidak jeli perilaku korup sangat berbahaya terhadap sistem kehidupan secara keseluruhan. Hanya saja kemampuan mencari alibi sebagai dalih untuk mengalihkan dan bahkan melemahkan lembaga pemberantas korupsi yang sangat nyata gerakannya. Sebaliknya gerakan pemberantasan korupsi sangat tergantung bagaimana itikad baik penyelenggara negara mendorong dan mengawal perjuangan memberantas korupsi-jihad melawan korupsi. Sebab pemberantasan korupsi juga akan melibas penyelenggara negara itu sendiri yang melanggar, sehingga penyelenggara negara yang korup akan berupaya untuk melegalkan dan melindungi hasil korupsinya. Parahnya lagi jika hukum dan segala perangkat aturan perundang-undangan dijadikan senjata ampuh yang mengurangi kekuatan-taji dan stamina pemberantasan korupsi.

Kenyataan tersebut menjadi sangat nyata bila kita menengok sejarah panjang pemberantasan korupsi yang selalu kandas sebelum berkembang, sejak masa presiden pertama Ir. Soekarno mencanangkan gerakan pemberantasan korupsi juga belum terlihat hasilnya, lembaganya sudah tidak mempunyai kekuatan lagi, demikian pada masa pemerintahan Soeharto upaya untuk memberantas korupsi berada pada kondisi delematis, karena berhadapan dengan para pemangku kepentingan penyelenggara negara itu sendiri, sehingga menjadi tumpul ke atas karena berhadapan dengan birokrat itu sendiri, bahkan aparat penegak hukum juga seperti ungkapan jeruk makan jeruk.

Artinya pemberantasan korupsi selalu akan berhadapan dengan diri mereka sendiri. Termasuk para legislator yang sekarang sedang merumuskan dan merancang revisi undang-undang tindak pidana korupsi. Ini jelas, bahwa para stakeholders (pemangku kepentingan) yang sekarang sedang memegang jabatan, suatu saat akan terkena pasal yang mereka buat sendiri, sehingga pasal-pasal yang sekiranya menguntungkan dirinya, akan dibuat tidak tegas dan lentur, bahkan kalau perlu pasal-pasal tersebut dihapuskan, kalaupun tetap ada akan berubah dengan modifikasi yang lebih halus, santun bahkan tidak berkekuatan hukum. Akhirnya seperti himbauan Harjono hakim Mahkamah Konstitusi “dalam suatu negara demokratis penegakan hukum termasuk di dalamnya pelaksanaan UU merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam penegakan konstitusi”. Oleh karena itu dalam pembuatan UU janganlah membuat yang tidak bisa ditegakkan. Jadi harus ada mekanisme penegakan agar tidak sekedar menjadi imbauan (Media Indonesia, 19/7/2011).

Inilah bahayanya pemberantasan korupsi selalu berhadapan dengan kepentingan kekuasaan itu sendiri. Penyelenggara negara hanya menunggu nasib atau giliran saja. Apakah status tersangka akan menimpa dirinya? Jika kita evaluasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menghadapi masalah yang paling berat adanya landasan konstitusionalnya yang dicabut, karena itulah menjadi alasan hukum untuk menindak para koruptor, jika perangkat hukumnya sudah tumpul, inilah riwayat kematian pemberantasan korupsi dan semakin suburnya korupsi di negeri Katulistiwa. Kalau sudah demikian apalagi yang bisa kita lakukan.

Pemerintah menetapkan indikator yang cukup tinggi dalam mengukur keberhasilan reformasi birokrasi. Ada delapan tolok ukur yang akan dijadikan patokan. Di antaranya indeks persepsi korupsi (IPK) menjadi 5,0 pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, integritas pelayanan publik juga ditargetkan meningkat menjadi 8.0.
IPK yang dirilis oleh Transparancy Intenational Indonesia (TII) tahun 2010 IPK Indonesia stagnan di posisi 2,8 poin. Skala IPK adalah 0-10. Makin tinggi IPK, makin tinggi indeks, makin rendah tingkat korupsi di suatu negara. IPK Singapura tahun 2010 mencapai 9,3 poin dan Malaysia 4,4 poin. Integritas pelayanan publik sebagaimana disurvei KPK tahun 2010 indeks tersebut menurun dari tahun lalu 6,5 poin menjadi 5,42. Pelayanan publik adalah sasaran akhir dari reformasi birokrasi (Jawa Pos, 4/11/2010).

Berdasarkan statistik hasil riset Transparancy Internasional (TI) meneliti kasus korupsi pada tahun 2008 Indonesia berada pada peringkat ke-126 negara paling korup di dunia, lalu pada tahun 2009 menduduki peringkat ke-111, itu menunjukkan sedikit peningkatan dalam upaya memburu tikus kantor. Tapi melihat anggaran untuk tahun 2011, hampir tren pemberantasan korupsi turun.

Bisa jadi tahun depan adalah tahun berpestanya para koruptor, sebab semua institusi hukum akan bekerja apa adanya dengan alasan minimnya anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat anggaran Rp 575 miliar anggaran pemberantasan korupsi, Rp 19,2 miliar. Tahun 2010 dana pemberantasan korupsinya Rp 26,3 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat anggaran Rp 178 miliar menjadi Rp 154 miliar anggaran keseluruhan naik dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 2,6 miliar. Polri dan Mahkamah Agung (MA) polisi anggaran keseluruhan Rp 28,3 triliun untuk anggaran pemberantasan korupsi hanya Rp 1,4 miliar (Jawa Pos, 16/12/2010). Hal ini memunculkan kecurigaan tentang adanya skenario menyurutkan pemberantasan korupsi.

Hambatan

Hambatan pemberantasan korupsi yang harus diwaspadai seperti, upaya untuk mempreteli kewenangan yang telah dimiliki oleh lembaga penegak dan penindakan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung. Melalui legal drafting, sehingga kekuatan yurisidiksinya menjadi tumpul dan tidak optimal.
Draf perubahan UU tindak pidana korupsi yang kini sedang direvisi berusaha menghilangkan pasal-pasal krusial yang menjadi ruh pemberantasan korupsi, seperti kewenangan penyadapan, kewenangan penyidikan, penangkapan, penglilangan sanksi hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan hilangnya pasal tersebut kejahatan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan extra ordinary crime-kejahatan luar biasa, yang membutuhkan penanganan yang lebih super. UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini berlaku yakni UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 serta UU tentang KPK No 30 Tahun 2002 sudah cukup representatif dalam menjerat koruptor sampai divonis ke pengadilan.

Upaya kriminalisasi terhadap para pelaksana dan aparatur penegak hukum yang konsisten dan jujur dalam menjalankan tugas. Kriniminalisasi merupakan bentuk perlawan koruptor bersama kekuatan korupnya membalikkan fakta terhadap pejuang pemberantas korupsi, baik terhadap pelapor maupun aparat penegak hukum yang konsisten dan peduli terhadap pemberantasan korupsi.

Upaya mengurangi anggaran yang dialokasikan kepada lembaga pemberantas korupsi tersebut. Berkurangnya anggaran pemberantasan korupsi menjadi modus baru terhadap perlawanan pemberantasan korupsi. Melalui kewenangan bugeting legislatif bisa memangkas anggaran pemberantasan korupsi, sekalipun ada peningkatan anggaran bagi lembaga penyelenggara korupsi tetapi peruntukkannya bukan secara langsung untuk pemberantasan korupsi itu sendiri, sehingga lembaga tersebut menjadi terseok-seok dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi tersebut. Lihat saja anggaran pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung sebesar Rp178 miliar menjadi Rp 154 miliar, sementara anggara keseluruhan naik dari Rp 2,5 miliar menjadi 2,6 miliar.

Melemahkan stamina kelompok masyarakat sipil yang produktif dan aktive dalam memperjuangkan penegakan hukum dan mendorong hukum yang fair dan jujur terhadap kontrol publik dan stakehorders. Kontrol publik harus selalu dilakukan secara terus menerus untuk melawan koruptor. Termasuk keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap revisi peraturan perundangan yang menyangkut pemberantasan korupsi. Melemahnya masyarakat sipil dijadikan momentum bagi pemberantasan korupsi tidak berjalan secara optimal.

Senada dengan hambatan di atas Konfrensi Internasional Anti Korupsi II Tahun 1985 di New York menyatakan bahwa berbagai faktor utama yang berperan dalam tindak pidana korupsi pada umumnya adalah pengaruh budaya, pengaruh ekonomi, akibat demontrasi, lemahnya integritas moral, lingkungan, pengawasan yang lemah, manajemen yang tertutup, peraturan hukum dan penegakan hukumnya yang kurang tegas dan konsisten serta norma-norma sosial lainnya termasuk sanksi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi.

Usaha untuk mewujudkan hukum sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat menjadi sangat relevan. Karena pertama, situasi supremasi hukum yang sedang terpuruk di tanah air telah memberi peluang dan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap subtansi hukum masa lalu. Kedua, situasi saat ini juga merupakan tantangan bagi ahli-ahli hukum dan legislator untuk dapat merumuskan aturan-aturan hukum yang sesuai dengan semangat zamannya, yaitu adanya tuntutan terciptanya masyarakat sipil atau masyarakat madani dengan sistem politik demokratis. Pengawalan terhadap perubahan pasal-pasal yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang lebih adil dan peduli, sehingga masyarakat tercapai kesejahteraannya.

(artikel ini pernah dipublikasikan Buletin Syariah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta Edisi I/2011)

Muhammad Julijanto, M. Ag. adalah Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Wonogiri, Sekretaris LKBHI IAIN Surakarta, Dosen Politik Hukum IAIN Surakarta.

Korupsi Sebuah Ironi Otonomi Daerah

Oleh Muhammad Julijanto

Fenomena menarik dan sangat menyedihkan dengan berjalannya era pembangunan daerah mestinya setiap daerah otonom semakin mandiri dalam pembangunan dan semakin sejahtera dalam melaksanakan konstitusi negara, namun sayangnya tugas mulia desentralisasi berbuah simala kama yaitu lahirnya generasi korup baru yang dahulunya tidak tersentuh oleh hukum kini justru semakin terbuka akses publik terhadap pelanggaran dan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Dengan kewenangan pemerintah daerah mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup yang rakyat di daerah agar lebih sejahtera dengan pemberian kewenangan. Potensi alam yang luar biasa dimiliki oleh masing-masing daerah dengan didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang profesional, handal dan mandiri, maka percepatan pembangunan di daerah segera memenuhi target amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara dalam bidang sosial, politik dan ekonomi, sehingga tercipta tata kehidupan sosial yang lebih berkualitas, harmonis dan dinamika yang optimal.

Sementara dengan adanya demokratisasi dalam bidang politik di daerah, seperti dengan adanya pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap dampak positif terhadap pembangunan di daerah, sebaliknya masih adanya celah negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir penguasa di daerah yang berbuat sebaliknya, mengeksploitasi daerah hanya untuk kepentingan kelompoknya. Inilah yang menyebabkan banyaknya kepala daerah setelah habis masa baktinya meninggalkan problem korupsi yang sangat parah, sehingga menyebabkan mereka jatuh martbatnya dan kini berurusan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa ketika masih menjabat beberapa tahun yang lalu.

Oleh karena itu otonomi daerah satu sisi membawa angin segar dengan kewenangan yang dimiliki, namun di sisi yang lain justru membuka peluang baru berkembangnnya modus tindak pidana dari pusat turun ke daerah. Oleh kaeran itu perlu mekanisme kontrol yang ketetat terhadap pusat kekuasaan di daerah, sekaligus bisa sebagai upaya pencegahan terhadap kekuasaan yang semakin besar di daerah, sehingga visi dan misi diselenggaranya otonomi daerah bisa berjalan dengan baik, tanpa meninggalkan masalah sosial yang berarti, justru sebaliknya percepatan kesejahteraan bisa terasa nyata dan langsung oleh masyarakat di daerah.

Penanganan korupsi

Pemberantasan korupsi dibutuhkan upaya kreatif, dari segi regulasi harus mantap perangkat hukum dan hingga teknis penegakannya, dari segi sosial menjadi modal yang utama, karena ketika budaya masyarakat yang merestui korupsi semakin terkikis tren korupsi akan menurun, tetapi sebaliknya masih banyak orang yang bisa eksis dari korupsi, korupsi susah diberantas. Media film menjadi bentuk kampanye anti korupsi yang lebih efektif, bahkan mungkin bisa juga dengan cara yang ekstrim agar orang bisa jera terhadap korupsi apapun bentuknya. Sehingga semakin banyak yang emoh dengan korupsi…ya kita tanggu kreativitas berikutnya untuk berantas korupsi, dari sisi pendidikan, sisi agama para agamawan rame-rame khutbah anti korupsi, para intelektual mencari teori-teori anti korupsi, semua orang berusaha memerangi korupsi bersama so pasti bangsa dan negara ini semakin makmur…kalau tidak tunggu saatnya hancur karena ulah rakyatnya sendiri yang pro korupsi.
Ironi pemberantasan korupsi di daerah sepanjang 2004-2011 berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) vterdapat sebanyak 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara dalam periode 2008-2011, sedikitnya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Ali Rif’an dalam Republika, 5/12/2011).

Sementara Presiden SBY mengatakan hanya sekitar 20 persen dari seluruh daerah hasil pemekaran yang berhasil mencatatkan kisah sukses itu (Ini angka sebelum pemerintah pusat melakukan moratorium setahun terakhir). Selebihnya, gagal mencapai tujuan hakiki pemekaran karena kemudian terjadi salah urus. Sebagian besar pemerintah daerah (baru) itu terbukti justru sibuk dengan proyek-proyek mercusuar sehingga lupa akan kesejahteraan masyarakatnya. Ada yang malah bertengkar sendiri, bersengketa tentang perbatasan, atau malah ada yang kebingungan karena baru menyadari 85 persen wilayahnya berstatus hutan lindung yang tidak bisa dipakai begitu saja. Richard Chauvel, profesor ilmu sosial dari Universitas Victoria,Australia, menyebut otonomi daerah di Indonesia sebagai proses politik yang rumit gara-gara pemekaran wilayah. Kontraproduktif, kalau membandingkannya dengan Jepang.

Sementara selama 2011 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng tercatat 78 kasus dengan 86 tersangka. Polda mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 34.612.637.000. Jumlah tersebut naik sekitar 143 persen dari tahun 2010 yang berjumlah 32 kasus. Jumlah tersangka pada tahun lalu pun kalah jauh yang hanya berjumlah 31 orang dengan kerugian negara Rp. 23.693.274.000 (Suara Merdeka, 13/12/2011).

Kreativitas pencegahan korupsi perlu diupayakan dengan semaksimal mungkin, karena selama ini cara-cara dalam penyelesaian perkara korupsi hanya terbatas pada sebagian orang saja. Padahal publik sangat faham, bahwa kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kerja kolektif, untuk bisa melakukan modus korupsi. Sehingga bila pelaku korupsi yang tertangkap tangan sajalah yang bisa diproses secara hukum, sementara dibalik upaya membongkar skandal korupsi tertutup, karena minimnya barang bukti.

Selain mengoptimalkan penindakan pelaku korupsi yang tertangkap tangan, maupun proses penyidikan, pencegahan korupsi juga jauh lebih penting dilakukan, sebab selama pencegahan selalu disosialisasikan, sehingga meminimalisir orang untuk berlaku curang semakin jera dan memilih untuk melakukan apa yang seharusnya dan sesuai dengan norma serta etika hukum.

Otonomi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia bisa terwujud dengan baik, maka perlu selalu dalam pengawasan, baik secara internal dari pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri juga partisipasi masyarakat di daerah. Dengan mengoptimalkan peran masyarakat sipil di daerah seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan di daerah.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta

MENTALITAS APARATUR DI ERA OTONOMI DAERAH

Oleh Muhammad Julijanto

Globalisasi yang membawa implikasi kepada sistem perekonomi dunia yang belum bisa membawa pemerataan kesejahteraan dan distribusi kekayaan yang merata kepada semua negara yang ada belahan palnet bumi ini, tetapi yang ada adalah sebagaian belahan dunia bisa menikmati kemakmuran, sementara belahan dunia yang lain termasuk kategori negara terbelakang dan berkembang atau negara yang miskin.

Hal tersebut juga sama dengan status daerah otonom yang tidak mampu menyejahterakan rakyat, karena sistem pemerintahan dan mentalitas birokrasi pemerintahannya korupsi sehingga dana-dana (APBN-APBD) yang seharusnya untuk membiayai pembangunan hanya berhenti dan dinikmati oleh pemangku kepentingan atau stakehoders (raja-raja kecil) di daerah saja. Sementara rakyat secara luas hanya menikmati penderitaan dan kesengsaraan bahkan konflik sosial yang berkepanjangan dari ulah perekonomian daerah yang karut marut (kacau balau) tidak jelas hasil yang dicapai.

Oleh karena itu rakyat di daerah memang sudah sewajarnya menuntut pemenuhan hak-hak ekonomi, hak-hak politik dan kesejahteraan sehingga mereka bisa mendapatkan akses ekonomi dan politik yang seimbang dan tanpa adanya diskriminasi baik oleh pemerintah daerah itu sendiri maupun oleh pemerintahan pusat yang mendapat mandat dari konstitusi negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat seluruh nusantara tanpa kecuali.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah. Sebagian pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat konstitusi meningkatkan taraf hidup rakyat, menyejahterakan rakyat, dan mencerdaskan rakyat. Berdasarkan data yang ada 20 % pemerintah daerah mampu menyelenggarakan otonomi daerah dan berbuah kesejahteraan rakyat di daerah. Namun masih 80 % pemerintah daerah dinilai belum berhasil menjalankan visi, misi dan program desentralisasi. Faktor apa yang menyebabkan lambatnya pembangunan di daerah, regulasinya yang kurang kuat, sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah yang kurang berdaya, baik secara moralitas, mentalitas, dan profesionalitas? Atau faktor alam yang kurang mendukung pengembangan daerah otonom?

Mentalitas dan Profesionalitas Aparatur Pemerintah Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin baik dari sisi regulasi, membawa efek negatif terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penyerahan kewenangan pemerintahan pusat kepada daerah menyebabkan semakin banyak kasus yang menimpa kepala daerah sebagai kader terbaik di daerah terjerat kasus korupsi. Otoritas pengelolaan keuangan daerah tidak diimbangii dengan pengawasan menyebabkan penyimpangan.

Hal ini membawa kerugian yang besar bagi daerah. Satu sisi mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis telah mengantarkan kader terbaik daerah tampil mempimpin daerahnya sendiri dengan harapan kedekatan psikologis bisa membangunkan semakin reformasi di daerah bisa lebih sejahtera. Namun sebaliknya menyebabkan moralitas dan mentalitas aparatur di daerah mudah tergiur dengan aliran dana pusat kepada daerah yang begitu besar. Sementara kemampuan profesionalitas pengelolaan anggaran belum mendapatkan pelatihan sumber daya yang memadai, sehingga banyak penyimpangan yang terjadi.

Berdasarkan data tentang terjadinya tidak pidana korupsi di daerah sebagai contoh dari 35 daerah otonom kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selama 2011 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng tercatat 78 kasus dengan 86 tersangka. Polda mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 34.612.637.000. Jumlah tersebut naik sekitar 143 persen dari tahun 2010 yang berjumlah 32 kasus. Jumlah tersangka pada tahun lalu pun kalah jauh yang hanya berjumlah 31 orang dengan kerugian negara Rp. 23.693.274.000 (Suara Merdeka, 13/12/2011).

Sepanjang 2004-2011 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat sebanyak 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara dalam periode 2008-2011, sedikitnya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Republika, 5/12/2011).

Rakyat merasa sayang bila APBD dan APBN selalu defisit, namun kesejahteraan rakyat tidak terasakan oleh rakyat di daerah. Maka bisa ditebak bahwa pasti ada penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sedang berjalan. Sebagai bukti visi, misi dan program otonomi daerah tersebut tidak optimal. Berdasarkan data Kementrian Dalam negeri yang menunjukkan bahwa 158 kasus korupsi kepala daerah. Sungguh suatu ironi pembangunan di negeri katulistiwa ini.

Otonomi yang digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan rakyat di daerah sebaliknya menjadi buah simala kama yang menelan korban kader-kader terbaik rakyat di daerah. Menjerat kepala daerah sebagai kader terbaik di daerah terjerat kasus korupsi yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan.

Managamen Sumber Daya Alam

Otonomi pada hakikatnya adalah kemandiran-pemberdayaan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara optimal untuk mencapai kemakmuran rakyat di daerah, dengan pemberian kewenangan dan anggaran seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Kreativitas, kesiapan aparatur, keprofesionalan birokrasi, akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan, akan menjadi modal yang cukup untuk meningkatkan daya saing daerah dan kebangkitan dari dari segala ketertinggalan. Setiap daerah berpacu menjadi yang terbaik dan terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bisa menyejahteraakan rakyat di daerah. Bukan berpacu menjadi daerah terkorup, defisit anggaran APBD tetapi tidak berbuah kesejahteraan rakyatnya.

Sumber daya alam dikelola dengan kemampuan sumber daya manusia yang terbaik untuk menghasilkan kesejahteraan rakyat di daerah. Bukan sebaliknya sumber daya yang limpah rakyat di daerah hanya sebagai penonton. Sama dengan ungkapan tikus mati di lumbung padi. Karena ketidakadilan, karena keserakahan dan diskriminasi sehingga rakyat yang seharusnya beradulat di tanah airnya, terpaksa tersingkir dalam pusaran ekonomi dan politik, dan hanya sebagai pemain cadang bahkan hanya sebagai penonton kesejahteraan. Sungguh ironi yang tidak perlu terjadi bila prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan bersih, peduli-responsif, ringkasnya konsep good governance dijalankan dengan baik dan konsisten.

Sudah saatnya rakyat di daerah berdaulat di tanah airnya, dengan mendapatkan segala hak yang dijamin dalam konstitusi tanpa terkurangi, hak hidup, hak agraria, hak ekonomi, hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hak mendapatkan pelayanan birokrasi pemerintah yang prima, bukan pelayanan birokrasi pemerintah yang ala kadarnya dan penuh dengan diskriminasi.

Gejolak sosial di beberapa daerah lebih banyak dipicu karena kesenjangan ekonomi dan politik. Secara ekonomi masih banyak daerah otonom yang belum bisa mandiri sepenuhnya, dikarenakan jeleknya aparatur pemerintahan, banyaknya penyimpangan dalam penyelenggaraan otonomi, kurang becusnya pemerintah daerah mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu pelaksanaan otonomi daerah baik otonomi bisa maupun otonomi khusus harus selalu dalam pengawasan, dalam evaluasi yang terukur, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah segera bisa diatasi. Jangan menunggu banyak korban berjatuhan karena konflik di daerah.

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan otonomi daerah memang sudah menjadi kewajiban. Sebab sebaik apapun pemimpin yang terpilih, masih ada ruang untuk melakukan korupsi, represif dan otoriter sebagai suatu watak kekuasaan, siapapun penguasanya. Sehingga dengan adanya kontrol dari semua pihak-stakeholders akan mengawal proses pembangunan tepat sasaran, efektif dan efisien, sehingga kue pembangunan segera bisa dinikmati oleh semua rakyat di daerah tanpa adanya diskrimanasi.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta, Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri.

MENGATASI KRISIS EKONOMI KELUARGA

Oleh Muhammad Julijanto
(Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonogiri)

Gaya hidup manusia modern tidak lepas dari glamor dan serba mewah. Sekalipun apa yang sesungguhnya tidak mencerminkan apa yang dirasakan. Banyak keluarga yang koleps atau pailit karena tidak adanya kestabilan antara pendapatan dan pengeluaran, sehingga keluarga baru yang akan dibangun sudah menanggung utang, apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga kemampuan untuk mengembalikan hutang semakin sulit seiring dengan tingkat kebutuhan yang volumenya meningkat drastis.

Oleh karena itu perlu upaya untuk mengatasi krisis ekonomi keluarga, sehingga keluarga bisa bangkit dan hidup normal dan memenuhi semua kebutuhan dan hidup dengan tenang tanpa dihantui oleh hutang.
Memunculkan gagasan ekonomi keluarga agar keluar dari kemelut krisis ekonomi keluarga karena besar pasak daripada tiang. Seharusnya setiap keluarga bisa mengatasi masalah keuangan yang menghimpit. Setiap keluarga harus bisa bangkit dan tumbuh menjadi keluarga yang solid dan punya visi dan misi yang akan datang membangun sumber daya dan menjadi bagian dari perubahan kearah yang lebih baik.

Hidup dengan tidak punya hutang adalah yang terpenting. Hidup tanpa hutang adalah kemerdekaan yang luar biasa. Karena hutang adalah ancaman sekaligus sebagai lecut untuk berusaha keras dan membanting tulang menjadi sesuatu yang bermanfaat. Tidak ada uang tanpa kerja keras, tidak ada pendapatan tanpa investasi dan investasi membutuhkan dana yang cukup karena dengan investasi uang akan bekerja untuk pemilik uang tersebut, sehingga uang menghasilkan uang kembali, itulah yang disebut investasi. Namun mayoritas keluarga di Indonesia belum bisa mencapai idealisme tersebut, karena kebutuhan dan modal yang dimiliki habis untuk konsumsi, nyaris tidak bisa melakukan investasi. Tetapi dibutuhkan kerja dan modal yang cukup sehingga tidak ada uang yang tidak menghasilkan sesuatu.

Untuk menuju kearah keluarga investasi, setiap keluarga membutuh modal untuk bisa menjadi langkah awal berusaha, atau dengan menjadi karyawan dan tenaga kerja yang tekun. Atau membuka usaha mandiri dengan kreativitas yang dimiliki.

Keluarga Pailit

Fenomena banyaknya suami telantarkan istri berdasarkan data di Pengadilan Agama Kota Surakarta menunjukkan bahwa krisis keuangan keluarga memang bukan persoalan sepele, sebab akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dalam konteks yang luas. Implikasinya pada bagaimana pertumbuhan anak dan harmonisnya setiap rumah tangga.

Pengadilan Agama Surakarta mencatat hingga Agustus 2011 jumlah kasus perceraian yang disebabkan suami menelantarkan anak dan istrinya mencapai 190 kasus. Perkawinan yang rentan perceraian ialah bagi pasangan nikah usia 30-40 tahun. Prahara keluarga rata-rata diajukan oleh istri kepada suaminya alias kasus cerai gugat. Kasus perceraian karena faktor ketidakharmonisan keluarga mencapai 117 kasus. Kasus pemicu perceraian lainnya, yakni adanya faktor orang ketiga yang mencapai 52 kasus. (Koran O, 13/9/2011 hlm. 4).

Bandingkan dengan data Pengadilan Agama tahun 2009 pemicu perceraian berdasarkan disebabkan oleh faktor-faktor: suami tidak bertanggung jawab sebanyak 209 kasus, tidak adanya keharmonisan 84 kasus, ganguan pihak ketiga 60 kasus, krisis akhlak sebanyak 46 kasus, krisis ekonomi sebanyak 46 kasus dan lain-lain penyebab perceraian sebanyak 183 kasus” (Solopos, 3/1/2011 hlm. 5).

Membaca data-data tentang kehidupan rumah tangga, bukan sebagai suatu fenomena yang biasa yang tidak ada implikasi sosial dan politiknya. Justru sebaliknya fenomena tersebut mestinya menjadi bahan kajian dari lembaga atau instansi yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembinaan keluarga sakinah.

Fenomena tersebut merupakan implikasi dari ketidakberhasilan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah. Akibat maraknya korupsi yang menyebabkan sektor ekonomi lainnya tidak bisa bergerak dengan leluasa, karena dana yang dikorupsi seharusnya sampai kepada masyarakat berhenti pada para pelaku pengambil kebijakan dan tidak menetes kepada masyarakat secara luas melalui berbagai program pemberdayaan. Belum lagi bila kita kaji lebih dalam adanya fenomena banyak program pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah yang juga menjadi obyek korupsi baru. Sepertinya halnya program PNPM, PPK, P2KP, dan lain-lain.

Pailitnya keluarga merupakan imbas dari menimnya pemberdayaan keluarga, program-program pemberdayaan melalui Kantor Urusan Kecamatan (KUA) sebagai contoh hasil kajian sementara belum bisa menyentuh kebutuhan dasar pembinaan keluarga pra sakinah, sakinah 1, sakinah 2 serta sakinah plus.

Keluarga pra sakinah adalah keluarga yang tingkat pemahaman keagamaan dan praktek keagamaannya sangat minim, bahkan nyaris tidak mempunyai pengetahuan agama sebagai dasar pembinaan keluarga, sehingga bila menghadapi konflik dalam rumah tangga rentan sekali terjadinya perceraian khususnya dalam masalah ekonomi. Peringkat ini yang paling banyak di tengah masyarakat. Keluarga sakinah level satu, adalah keluarga yang sudah mulai beranjak mempunyai kualitas pengamalan kehidupan rumah tangganya dalam bidang agama sudah cukup dibanding keluarga pra sakinah, jenis keluarga ini sudah mengamalkan ajaran agama khususnya dalam ibadah-ibadah maghdah seperti shalat lima waktu, puasa, membayar zakat. Profil keluarga sakinah satu ini masih banyak di masyarakat tetapi komposisinya masih dibawah pra sakinah. Sementara keluarga sakinah level dua dan keluarga sakinah plus hanya bisa ditempat oleh segelinitir keluarga yang ada di suatu daerah. Modal keluarga sakinah dua dan sakinah plus merupakan dambaan bangsa Indonesia.

Keluarga sakinah dua merupakan keluarga yang sudah mampu menjalan ajaran agama secara kuantitas dan kualitas, namun masih belum sempurna seratus persen. Anggota keluarga sakinah dua sudah tidak mempersoalkan bagaimana dapur bisa ngebul dalam arti kebutuhan ekonomi rumah tangga tercukupi, bahkan tipe keluarga ini kemiskinan sudah bisa dientaskan, tetapi dalam bidang pengamalan agama dan praktek agamanya masih sekedar hanya untuk kepentingan dirinya, keterlibatan mereka dalam berbagai inven dan kegiatan keagamaan belum optimal. Sedangkan model keluarga sakinah plus adalah keluarga yang secara kuantitas dan kualitas pengamalan ajaran agama dan kegiatan ekonominya sudah sempurna. Inilah profil keluarga muslim Indonesia yang sejahtera jasmani dan rohani. Secara kualitas pengamalan ajaran agama dan pengetahuan agama sudah singkron, kiprah dan partisipasi dalam mendorong masyarakat dalam bidang kegamaan dan sosial sangat kental, seluruh anggota keluarga sakinah plus antusias dalam kehidupan sosial keagamaan. Bahkan secara kuantitas amal sosialnya bisa nampak, seperti lima rukun Islam sudah tertunaikan semuanya, ibadah yang berbasik pada kemampuan ekonomi berjalan dengan baik, seperti haji, zakat, infaq, shadaqah, wakaf. Bahkan wakaf yang berupa tanah untuk kepentingan ibadah sosial semakin hari meningkat.

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, kontribusi kepada masyarakat akan terganggu, disebabkan terjadi ketidak harmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya. Kita berharap rumah tangga Indonesia mempunyai kualitas dan memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan yang lebih baik

artikel ini bersumber dari Suara Muhammadiyah No 23/Th. 69. Edisi 1-15 Desember 2011

CSR DAN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN

Oleh Muhammad Julijanto
(Makalah disampaikan pada Acara Lokakarya dan Penguatan Tim Pemasaran Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Cluster 4 Desa Dampingan Tim 3313-003 Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu, 19 Oktober 2011 di Balai Desa Suruh Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.Muhammad Julijanto adalah Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri, Dosen IAIN Surakarta)

A. Pendahuluan
Setiap korporasi mempunyai tanggung jawab sosial terhadap kemajuan dan terjanganya lingkungan sekitar perusahaan. Salah satu bentuk tanggung jawab adalah memperikan pelayanan CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan di mana berada.

Oleh karena itu kesuksesan sebuah perusahaan, tidak hanya ditentukan dari keberhasilan menjalankan bisnisnya semata. Tetapi ia juga di dukung kemampuan dalam menyukseskan program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, banyak perusahaan melaksanakan corporate social responsibility (CSR).
Dan kini semakin giat organisasi dan sektor swasta, bahkan kantor pemerintahan juga memasukkan CSR dalam agenda prioritas organisasi. Kini, CSR telah menjadi isu yang sangat penting. Tidak hanya dalam kegiatan bisnis, tetapi juga dalam teori dan hukum, politik dan ekonomi dibahas.

Dengan CSR justru akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan untuk semakin mendekatkan produk dan brand kepada masyarakat dan komunitasnya. Dan banyak diantara perusahaan yang sukses tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga karena kepedulian mereka terhadap lingkungan sekitar dengan pemberdayaan masyarakatnya. Bahkan CSR sebagai wujud good corporate governance (GCG) yaitu sistem pemerintahan yang baik dan peduli terhadap lingkungan.

Tulisan ini akan membahas upaya dan strategi CSR memberdayakan lingkungan yang berhubungan dengan bagaimana strategi pemasaran potensi wilayah, sehingga membawa kontribusi lebih terhadap kemajuan daerah dan tersosialisasikan serta mendapatkan mitra yang bisa meningkatkan nilai tambah bagi pengembangan daerah di masa yang akan datang.

Masalah
Secara singkat akan menjawab masalah apa yang dimaksud dengan corporate social responsibility? Bagaimana peran CSR dalam pemberdayaan lingkungan? Bagaimana strategi pemasaran potensi wilayah?
B. Pengertian CSR
Corporate social resposibility tanggung jawab sosial korporasi apa yang dilakukan sebuah organisasi untuk mempengaruhi masyarakat tempatnya berada, seperti lewat program bantuan sukarela.
Pemberdayaan adalah membuat orang mampu untuk melakukan sesuatu dalam pekerjaannya melalui pemberian kebebasan untuk menafsirkan kebijakan atau keputusan dan cara-cara yang dianggap terbaik dalam menyelesaikan tugas .

Pelaksanaan CSR merupakan kepedulian perusahaan memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar yang dilandasi oleh beberapa aturan, antara lain:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33; Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2003 tentang BUMN; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007; Undang-undang tentang Perseroan Terbatas Nomor : 40 Tahun 2007 pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu mengatur kewajiban perusahaan untuk memprogramkan dan melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan atau lebih dikenal Corporate Social Responsibility (CSR). Undang-undang tersebut diutamakan pada perusahaan yang kegiatan usahanya dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.

Bagi kalangan BUMN menyandarkan pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan aturan teknis di internal sebagai contoh di BUMN PLN dll. Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 112-1.K/010/Dir 2004 tanggal 18 Juni 2004 tentang Standard Operation Procedure (SOP) Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 366.K/DIR/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standard Operation Procedure (SOP) Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan / Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan (PKBL/P3L) dengan Komitmen Perusahaan untuk Melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai Manifestasi Budaya Perusahaan.
Komite Cadbury mendefinisikan Corporate Governance, adalah suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada shareholders .
C. Peran CSR
CSR memberikan nilai tambah bagi perusahaan untuk semakin mendekatkan produk dan brand kepada masyarakat dan komunitasnya. CSR menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan melalui kegiatan yang peduli kepada masyarakat.

Strategi pemasaran
Membicarakan strategi pemasaran, memang tidak akan pernah ada habisnya. Berbagai cara dan usaha bisa dijadikan sebagai strategi untuk memasarkan sebuah produk.

Marketing pemasaran merupakan kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran. Philip Kolter secara lebih rinci mendefinisikannya sebagai suatu proses sosial dan manajerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan serta inginkan lewat penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain. Secara lebih teknis bisa dikatakan pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan, penetapan harga, promosi dan distribusi barang-barang dan jasa suatu organisasi .

Pada saat melakukan pemasaran memiliki target pelanggan yang mencakup tiga kelompok yaitu : pedagang (trader), wisatawan (tourist), penanam modal (investor), dan juga ada pelanggan sekunder yang juga mencakup tiga kelompok juga, : yaitu SDM berketerampilan (talent), para pengelola event (organizer), pengembang (developer) .
Dalam usaha menarik kelompok-kelompok ini maka diperlukan sebuah konsep atau gagasan bagaimana memasarkan sebuah daerah, dalam pendekatan para pakar pemasaran maka dikenal yang pertama adalah daerah harus harus memahami apakah keunggulan daerahnya kemudian siapakah pelanggannya dan terakhir siapakah pesaingnya. Namun dalam ruang lingkup bisnis pesaing bisa menjadi complement atau pelengkap yang membuat malahan produk atau jasa semakin laku.

Kalau di Karanganyar khususnya dalam hal ini adalah cluster 4 desa dampingan kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar desa Karangmojo, Buran, Suruh dan Gaum mempunyai unggulan seperti produk pupuk organik, pengelolaan sampah, kandang komunal dan pertanian, serta agro center dan pengelolaan sampah, maka bagaimana produk-produk ini bisa dikembangkan sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai jual yang lebih dan menjadi unggulan daerah yang bisa dipasarkan secara luas dengan mitra usaha kata. Pemahaman daerah untuk keunggulan, pelanggan dan pesaing membuat daerah memasarkan daerahnya dengan tepat.

Yang kedua dalam menyusun strategy pemasaran diperlukan pendeketan strategi, taktikal dan nilai. Kelompok strategi adalah apa yang telah ditulis oleh Kotler (1997) sebagai STP yaitu Segmentasi, targeting dan positioning . Pada komponen taktikal ditegaskan pentingnya diferensiasi, marketing mix dan menjual (selling). Pada komponen nilai (value) para pakar pemasaran menganjurkan daerah memikirkan brand, services dan process. Branding saat ini menjadi sangat kompleks dan penting karena berdasarkan brand itulah konsumen mengidentifikasikan dirinya.

Pemasaran adalah kegiatan manusia yang dimaksudkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran. Oleh karena itu konsep penting dalam studi pemasaran adalah kebutuhan, keinginan, permintaan, produk, pertukaran, transaksi dan pasar.
Kebutuhan manusia (human need) adalah keadaan seperti perasaan kehilangan dalam diri seseorang. Keinginan (human want) bentuk yang berasal dari kebutuhan manusia yang terwujud sesuai dengan budaya dan pribadi seseorang. Permintaan (demand) keinginan manusia yang didukung oleh daya beli. Produk (product) segala sesuatu yang bisa ditawarkan kepada sebuah pasar agar diperhatikan, diminta, dipakai, atau dikonsumsi sehingga mungkin memuaskan keinginan atau kebutuhan. Pertukaran (exchange) tindakan untuk memperoleh barang yang dinginkan dari seseorang dengan memberikan sesuatu sebagai gantinya. Transaksi (transaction) perdagangan antara dua pihak yang paling tidak melibatkan dua barang yang bernilai, menyetujui syarat-syarat, waktu dan tempat perjanjian. Dan pasar (market) sekelompok pembeli dan calon pembeli sebuah produk.

Yang ketiga kegiatan pemasaran sendiri berhubungan dengan pertanyaan pokok, yaitu apa, mengapa dan bagaimana. Pertanyaan apa yang akan dipasarkan adalah hal yang pertama harus dijawab, kesalahan kita memasarkan daerah membuat kegagalan dalam daerah itu. Pertanyaan mengapa adalah menjawab apakah keunggulan daerah mendukung pemasaran produk itu atau tidak, dan juga pesaing menjawab semuanya ini. Nah pertanyaan bagaimana berkaitan dengan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

Bila ketiga hal ini bisa dikerjakan oleh daerah maka akan terbentuk sebuah strategi yang jitu dan tepat sasaran dalam memasarkan daerah. Keunggulan daerah akan menjadi produk yang dipasarkan melalui promosi yang jitu, mematok sasaran promosi secara jelas. Dalam hal ini adalah segemen pasar .

D. Strategi pemasaran potensi unggulan

Produk unggulan merupakan produk yang potensial untuk dikembangkan dalam suatu kawasan (desa atau kecamatan) dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia setempat, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah. Produk unggulan juga merupakan produk yang memiliki daya saing, berorientasi pasar dan ramah lingkungan, sehingga tercipta keunggulan kompetitif yang siap menghadapi persaingan global.
Wilayah dan kota dikaruniai dan mewarisi sumberdaya (resources endowment) dan kemampuan (SDM, IT, Kreativitas, dst). Dalam trend mengglobal, wilayah dan kota, termasuk produk daerah musti dikasih merek (brand) untuk kelangsungan ekonomi (investasi), nyaman dihuni (liveable), gandrung didatangi (visitable/tourism-MICE), untuk itu diperlukan strategi pemasaran wilayah dan kota yang tepat dan sesuai. Strategi macam apa yang diperlukan untuk wilayah dan kota di Indonesia ? Dimana dan bagaimana peranan planner dalam menyiasati arus ini ?

Dalam kondisi global seperti ini sepertinya Globalisasi (menglobalkan potensi lokal kota) merupakan strategi yang harus ditempuh. Semua serba sama, semua serba cepat, hanya potensi lokallah salah satu unggulan yang bisa diglobalkan menjadi brand. “Place” dengan segala aspek identitas lokal akan menjadi unsur penting dalam memasarkan potensi wilayah.

Menurut Irwan Susilo strategi branding kota juga tidak akan lepas dari perkembangan teknologi informasi yang akhirnya menjadikan bumi ini menjadi Flat (datar) saling terkait antar simpul-simpul kota. Branding tidak semata bagaimana sebatas kesan namun harus menjadi value bagi kota. Branding tidak hanya sebatas kepuasan pengguna kota/wilayah baik aspek jasa maupun produk, nanum juga bagaimana kemampuan kota atau wilayah untuk mencipta komunitas-komunitas yang baik secara langsung ataupun tidak langsung mampu memasarkan kota/wilayah, baik komunitas fisik ataupun maya. Kondisi komunitas ini semakin menjadi penting dengan perkembangan IT seperti berkembangnya messenger, Bloging, Millist, dan FaceBook serta sarana pembangunan komunitas didunia maya yang bisa digunakan untuk membranding wilayah/kota .

Kemampuan teknologi w3c dalam pembangunan aplikasi berbasis web telah memberikan potensi luar biasa dimasa mendatang guna mengupload database spasial kota dan wilayah secara runtime. Perkembangan tersebut berdampak secara teknis pada kemampuan pembangunan mapserver untuk mendukung aplikasi GIS secara online menjadi lebih baik (efektif, aksesibilitas data yang lebih cepat, multiplatform).
Apakah kita siap memanfaatkan potensi lokal kita dan memanfaatkan teknogi informasi yang menjadikan bumi menjadi flat dan menghilangkan jarak, siapkah kita membangun komunitas-komunitas baik maya atau nyata yang akan memasarkan dan merekomendasikan potensi wilayah/kota kita baik secara produk atau brand kepada para custamer-custamer yang ada di seluruh dumia yang semakin flat…..

E. Kesimpulan

Coprorate social resposibility merupakan kepedulian dunia usaha kepada peningkatan mutu sosial dan lingkungan di mana usaha itu dijalankan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial. CSR satu sisi memberikan nilai tambah kepada perusahaan berkaitan citra diri yang meningkatkan. Oleh karena itu jalinan kemitraan dengan lingkungan semakin memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberdayaan masyarakat.

Peran CSR sangat mendukung peningkatan kualitas layanan dan demikian juga akan mendongkak peningkatan bisnis perusahaan di lain pihak.
Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang bisa menggabungkan keduanya dalam mencari bentuk kemitraan yang bisa menguntungkan dan mengangkat keunggulan dan potensi wilayah lebih luas lagi dalam pemberdayaan masyarakat.

Strategi branding kota juga tidak akan lepas dari perkembangan teknologi informasi yang akhirnya menjadikan bumi ini menjadi Flat (datar) saling terkait antar simpul-simpul kota. Branding tidak semata bagaimana sebatas kesan namun harus menjadi value bagi kota.

Daftar Pustaka
Benyamin Molan, Glosairium Prentice Hall Untuk Manajemen dan Pemasaran, Jakarta: Prentice Hall, 2002
Hendra Kusnoto, The World’s Best Management Practices : Praktek Manajemen terbaik di Dunia, Jakarta: Gramedia, 2001
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/05/25/csr-aspek-penting-dalam-kegiatan-bisnis/. Diakses, 17/10/2011
http://republika.co.id:8080/koran/0/145312/Menggugat_CSR_Perbankan. diakses, 17/10/2011
M Sutanto, Marketing Strategy Top Brand Indonesia, Yogyakarta: Andi, 2007.
Nursoleh, CSR dan Pemberdayaan Masyarakat, http://stieonline.blogspot.com/2011/07/csr-dan-pemberdayaan-masyarakat.html. diakses, 17/10/2011
Philip Kolter, Marketing Jilid I, Alih Bahasa Herujati Puwoko, Jakarta: Erlangga, 1999

PENGANTAR NILAI-NILAI DASAR PERJUANGAN HMI

Oleh Muhammad Julijanto
(Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Walisongo 1995-1996, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri 2003-2008, Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri, Sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dewan Pimpinan Cabang Surakarta, Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Surakarta, Dosen IAIN Surakarta.)

Tujuan:
1. Peserta memahami latar belakang perumusan dan kedudukan NDP/NIK dalam organisasi.
2. Peserta memahami garis besar materi NIK/NDP

Pokok Bahasan dan Sub:
1. Sejarah Perumusan NDP dan Kedudukan NDP dalam organisasi HMI.
a. Sejarah Lahirnya Perumusan NDP/NIK
b. Sebagai Kerangka Global Pemahaman Islam dalam Konteks organisasi HMI.
c. Hubungan Antara NDP/NIK dan Mission HMI.

2. Garis Besar Materi NDP

a. Hakekat Kehidupan
1. Analisa Kebutuhan Manusia
2. Mencari Kebenaran sebagai Kebutuhan dasar Manusia
3. Islam sebagai Sumber Kebenaran

bHakekat Kebenaran
1. Konsep Tauhid dan La Ilaha Illa Allah
2. Eksistensi dan Sifat-Sifat Allah.
3. Rukun Iman sebagai Cara Mencari kebenaran

c. Hakekat Penciptaan Alam Semesta
1. Eksistensi Alam
2. Fungsi dan Tujuan Pencaiptaan Alam

d. Hakekat Penciptaan Manusia
1. Eksistensi Manusia dan Kedudukannya di Antara Makhluk Lainnya
2. Manusia sebagai Hamba Allah Swt
3. Manusia sebagai Khalifah di Muka Bumi
4. Fitrah, Kebenaran dan Tanggung Jawab Manusia

e. Hakekat Masyarakat
1. Perlunya Menegakkan Keadilan dalam Masyarakat
2. Hubungan Keadilan dan Kemerdekaan Manusia
3. Hubungan Keadilan dan Kemakmuran
4. kepemimpinan Untuk Mengakkan Keadilan

f. Hakekat Ilmu
1. Ilmu sebagai Jalan Mencari Kebenaran
2. Jenis-Jenis Ilmu
3. Hubungan Iman, Ilmu dan Amal.

1. Definisi
Nilai adalah sebuah konsep abstrak dalam diri manusia atau masyarakat tentang baik buruknya sesuatu atau tentang benar salahnya sesuatu.
Dasar Perjuangan adalah sesuatu yang sangat mendasar yang harus diperjuangkan dalam kehidupan seorang kader selama hayat masih di kandung badan.

Identitas adalah kedirian. Identitas: ciri-ciri, tanda-tanda, jatidiri. Sifat khas yg menerangkan dan sesuai dg kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, komunitas atau negara sendiri. Sesuatu yang membedakan dari yang lain. Mengapa tidak diberi nama identitas Islam?.

Kader yaitu sekelompok orang yang terus-menerus berproses dan menjadi bagian dari lingkungan yang lebih besar (Himpunan Mahasiswa Islam).
Nilai-Nilai Identiats Kader (NIK) atau Nilai Dasar Perjuangan (NDP) merupakan wcana atau cara pandangan HMI tentang islam (Hasil Konggres).

2. Sejarah
Dr. GM Travel sejarawan terkenal mengatakan :” sejarah adalah rahasia yang belum dapat dipecahkan. Namun sejarah adalah kenyataan yang kuat, sejarah bersifat ketuhanan dan kesetonan. Sejarah itu ditulis untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang terjadi pada masa lampau dari berbagai sudut.

Sejarah adalah dasar pendidikan modern, yang merupakan sekolah terbaik bagi setiap orang. Sejarah yang ditulis dengan baik, obyeketif serta tidak berat sebelah akan menghasilkan banyak kebaikan pula (Soerajo, Soegiarso,1988: XV).
Dalam mengkaji sejarah Komaruddin Hidayat mengingatkan metode double movement dalam mengkaji sejarah yaitu melakukan perjalanan intelektual ke masa lalu menelusuri dan memasuki bilik-bilik peristiwa historis dan kemudian kembali ke masa kini dengan fakta dan pemaknaan yang mengacu ke depan.
Sebagai suatu peristiwa sejarah adalah milik masa lalu dan tak akan kembali lagi. Sebuah peristiwa hanya sekali terjadi dan kemudian kembali menghilang untuk selamanya.

Tetapi Gadamer dan Fazlur Rahman melihat sejarah adalah sebuah rangkaian peristiwa dan pemaknaan yang tak pernah terputus, karena pemaknaan sejarah selalu mengacu ke depan meskipun dilakukan hari ini sehingga sesungguhnya sulit menciptakan jarak antara masa lalu, kini dan esok. Dulu dan esok keduanya dipertemukan oleh pemaknaan hari ini oleh subyek pelaku dan penafsir sejarah itu sendiri. (Komaruddin Hidayat, 1996: 196).

Bahwa dalam terminologi sejarah, sering kita mendefiniskan sejarah sebagai sesuatu yang terjadi, yaitu peristiwa yang telah terjadi. Dan ini sudah menjadi pengertian yang lazim oleh berbagai kalangan, baik intelektual, ilmuwan, maupun politisi.

Tetapi berbeda dengan konsepsi bahwa agamawan khususnya dalam hal ini adalah umat Islam. Pengertian sejarah tidak hanya terletak pada sesuatu yang telah terjadi saja, namun sesuatu yang akan terjadi juga sejarah, artinya tidak mendahului takdir. Persoalannya adalah ajaran agama yang dalam hal ini berangkat dari masa depan untuk masa kini. Kebenaran ajaran agama dalam realitas kehidupan yang berangkat dari pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran yang terkandung di dalamnya.

Tahun 1959-1969 disebut kepribadian HMI. Penyusun Yusuf Syakir, Mar’i Muhammad dan lain-lain.
Tahun 1969-1986 disebut NIK Nilai-Nilai Identitas Kader atau Nilai Dasar Perjuangan ditetapkan dalam Kongres IX HMI tahun 1969 di Malang penyusun Sakib Mahmud, Endang Saefudin Anshori, dan Nurcholish Madjid.
Tahun 1986-tahun 2005 NIK ditetapkan dalam Kongres XVI tahun 1986 di Padang (Isi tetap NDP).
Tahun 2004 – sekarang kongres HMI di Makasar ditetapkan menjadi NDP dengan isi tetap.

Latar belakang dirumuskannya NDP dari internal antara lain: kesadaran tentang perlunya wacana keislaman, kebutuhan teologis. Dari sisi eksternal umat Islam antara lain: pergumulan teologis pasca transisi nasional, sebagai identitas.

3. Kata-kata Kunci dalam NDP HMI
Tuhan, Tauhid, Allah Swt. Nabi dan Rasul, Wahyu, Akal
Tujuan Hidup, agama,
Orentasi yang akan dituju, kebenaran, pencipta.
Takdir, ikhtiar, fitrah, hanief, dlamier, hati nurani, materialisme, politeisme, atheisme, kepercayaan, nilai-nilai universal
Keadilan, kemerdekaan, kemakmuran, kepemimpinan, khlaifah fil ardh.
Hakikat iman, ilmu, amal
Kemanusiaan, sosial, politik, budaya, peradaban, ekonomi,
Manusia, masyarakat, alam.

4. Kesiapan mental untuk mendalami NDP
Netral, obyektif, dinamis, istiqamah, komitmen dalam kebenaran.
Obyektif adalah keyakinan mengenai benarnya. Sikap obyektif. Nampak bahwa keyakinan, kebenaran dan sikap itu subyektif. Karena itu adalah suatu kepastian bahwa obyektifitas itu subyektif. Obyektivitas bukan lawan subyektivitas melainkan pasangan.

5. Kajian NIK/NDP di dalamnya sangat filosofis dank arena merupakan metodologi, maka dalam mempelajarinya harus dilandasi semangat keterbukaan, kejujuran dan dinamis. Terbuka tidak saja mau berdialog dengannya tetapi juga mau melepas dahulu segala cara menyakini Al Qur’an yang telah dimiliki. Jujur berarti harus mau mengakui dan menerima kebenaran apabila potensi kesadarnnya telah dapat menerima dan mengakui. Dinamis, di dalam mempelajari NIK/NDP berarti mencari kebenaran. Di sini menuntut proses yang terus menerus karena kebanaran yang kita temukan itu sebenarnya hanya sementara.

6. Setelah NIK/NDP dipahami oleh seseorang dan diterima sebagai cara meyakini (berkeyakinan), maka akan ditemukan nilai-nilai. Bagi HMI nilai-nilai yang ditemukan dengan metode NIK (Nilai-nilai Islam) inilah yang selalu diperjuangkan sebagai misinya. Sehingga mission HMI akan selalu merujuk kepada Nilai-Nilai Kader ini.

7. Manusia di dalam kehidupannya, agar dapat mempertahankan hidupnya secara layak harus memenuhi syarat-syarat kehidupan tertentu. Syarat-syarat itu yang kemudian menjadi kebutuhan manusia sehari-hari (bahkan setiap aat). Kebutuhan manusia itu antara lain makan, sandang, papan, rasa aman, kepercayaan, kebutuhan untuk beraktualisasi diri dan sebagainya.

8. Manusia membutuhkan kepercayaan karena dalam kehidupannya manusia pasti membutuhkan sesuatu untuk keperluan hidupnya. Sedangkan untuk melakukan sesuatu itu diperlukan kepastian, tidak mungkin keraguan. Jadi sikap ragu yang sempurna itu tidak mungkin terjadi. Hidup yang nyata/sempurna/sejati menjadi dambaan setiap orang. Atau dengan kata lain setiap orang ingin hidup yang sebanar-benarnya (menurut kebenaran). Hubungan kesadaran manusia dengan kesadaran ini kemudian melahirkan kepercayaan. Kepercayaan itu lalu merupakan kebenaran dan harus dengan cara yang benar.

9. Dengan kepercayaan itu berarti manusia mencari/mendambakan kebenaran itu. Karena itu manusia menjadikan kebenaran (mutlak) sebagai tujuan hidupnya. Dia mengabdi, tunduk dan pasrah serta menjadikan satu-satunya sumber nilai terhadap kebenaran mutlak tersebut. Padahal dalam perbedaan kultur dan bahasa kebenaran mutlak itu disebut “ALLAH”. Jadi manusia harus tunduk dan pasrah kepada Allah itu. Tunduk dan pasrah itu disebut Islam. Oleh karena itu jalan hidup yang benar adalah Islam (tunduk dan pasrah).

10. Jadi Tuhan Allah itu ada dan mutlak. Dia adalah yang awal dan yang akhir. Asal sekaligus tujuan. Untuk mengatahui keberannya dapat dengan apapun. Tetapi karena kemutlakan Tuhan dan kenisbian manusia, maka Tuhan memberitakan dirinya lewat “wahyu”. Wahyu itu merupakan informasi Tuhan kepada manusia tentang segala sesuatu. Tuhan menciptakan alam raya ini beserta manusia. Manusia merupakan puncak ciptaan Tuhan berposisi sebagai ”khalifah” di bumi. Maka manusia harus dapat memelihara alam ini sebaik baiknya, yakni dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan (kebenaran mutlak). Aktivitas manusia di dunia ini merupakan proses pencarian kebenaran itu sendiri (mempertuhankan Tuhan). Inilah yang disebut ”tauhid’. Lawannya ”syirik”.

11. Alam ini diciptakan oleh Tuhan dengan hukum yang pasti, tidak main-main. Jadi alam ini nyata dan obyektif. Untuk memperoleh kebenaran (sejauh mungkin) maka manusia harus mengetahui pengetahuan tentang ini seluruhnya (yang mana tidak mungkin). Padahal manusia hanyalah mungkin mengetahui sebagian saja (karena kenisbiannya). Proses yang terjadi di alam ini (sejarah) senantiasa tunduk pada hukum-hukum Allah atas alam (sunnatullah). Maka dari itu segala sesuatu yang terjadi di alam ini adalah karsa dan cipta Tuhan.

12. Sendangkan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna mempunyai tugas sebagai pengelola bumi dengan beramal secara konkrit. Beramal inilah yang disebut menyejarah. Hal ini adalah keniscayaan karena dunia ini adalah sejarah belaka. Maka jika manusia tidak menyejarah berarti mati. Menyejarah berarti kreatif, dinamis dan selalu tunduk pada nilai-nilai kebenaran. Di dalam diri manusia sebenarnya terdapat ”fitrah” yang selalu ”hanief”, tetapi juga terdapat “nafsu” yang cenderung jahat. Perjuangan menusia untuk mencapai derajat (harkat) kemanusiannya tidak lain adalah menjadikan fitrahnya yang hanief ini memimpin nafsunya. Sehingga yang terjadi adalah memilihara bumi dan bukan merusak bumi.

13. Hidup menurut fitrahnya atau beramal sesuai dengan nuraninya yang hanief disebut ikhlas. Keikhlasan tak mungkin ada tanpa adanya kemerdekaan. Karena dengan kemerdekaan itu segala amal dipilih dan dilakukan sejalan dengan kehendak hati nuraninya. Tetapi kemerdekaan itu hanya akan berlaku total dalam konteks individu. Dalam konteks Islam ataupun masyarakat, kemerdekaan akan terbatas. Keterbatasan itu disebabkan oleh hukum-hukum Tuhan (sunnatullah yang menguasai setiap materi dan kemerdekaan dari individu yang lain menjadi pembatas dari individu tersebut).

14. Suatu kenyataan bahwa manusia hidup di dalam masyarakat. Ini berarti kemerdekaan manusia menjadi terbatas. Jika dalam masyarakat kemerdekaan tak terbatas, maka yang terjadi adalah ”anakhis” (kekacauan). Disamping itu kemerdekaan yang tak terbatas akan dapat mengakibatkan perbudakan satu sama lain karena siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Hal ini jelas bertentangan dengan keadilan. Maka manusia harus menjalin hubungan dengan sesamanya agar dapat membuat sejarah ini dengan sebaik-baiknya.

15. Agar manusia dapat hidup secara teratur, maka manusia harus membentuk komunitas masyarakat dengan segala aturan untuk mengatur hubungan antar sesamanya. Aturan itu dibuat oleh mereka sendiri, dan untuk menjaga dan menjalankan aturan tersebut maka diperlukan sekelompok orang atau pihak yang disebut pemimpin. Oleh karena itu pemimpin haruslah dipilih oleh semua individu dalam masyarakat itu. Proses demikian disebut demokrasi. Adapun bentuk masyarakat terpenting, dalam sejarah ini adalah negara.

16. Hubungan manusia yang penting untuk diatur adalah hubungan dalam pemilikan atas asset ekonomi. Tanpa diatur sedemikian rupa maka siapa yang kuat akan menguasai sangat banyak, dan yang lemah menguasai sedikit sekali. Di sini terjadi kesenjangan ekonomi. Bahkan dapat terjadi penghisapan terhadap yang lemah. Ini merupakan kejahatan dalam bidang ekonomi, dimana di satu pihak menumpuk kapital, dan di pihak lain sangat kekurangan. Kejahatan ekonomi yang menyeluruh dilakukan oleh kapitalisme. Negara berkewajiban untuk mengatur pemerataan ekonomi ini seadil-adilnya.

17. Dari semua apa yang dilakukan di atas adalah dalam rangka membangun sejarah untuk mencari kebenaran dengan cara beramal. Tetapi agar amal ini dapat terarah, maka manusia perlu mempelajari hukum-hukum yang ada di alam maupun yang berlaku di dalam kehidupan sosial. Yakni dengan ilmu pengatahuan.

Muhammad Julijanto

Pengantar NDP HMI

Disampaikan pada Latihan Kader I (LK 1) HMI Komisariat Walisongo HMI Cabang Sukoharjo, 12 November 2011 di Baderan, Sidowayah, Polanharjo, Klaten Jawa Tengah.

NILAI UNIVERSAL IBADAH KURBAN

Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag
(Dosen IAIN Surakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonogiri)

الحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَمَرَنَا بِالْعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَائِيْتَاءِذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ لِيُخْرِجَنَا مِنَ الضُّلُمَاتِ اِلَى النُّوْرِ وَيَجْعَلَنَا مِنْ خَيْرٍ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ, اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَفْضَلِ الْخَلْقِ وَ الْمَخْلُوْقَات, اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمُ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ,اَمَّابَعْدُ.
فَيَااَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ حَيْثُ مَاكُنْتَ وَاتْبِعُوا السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقُوا النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ. اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. إنَّآأَعْطَيْنَاكَ اْلكَوْثَرُ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ.
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt atas segala nikmat dan karunia-Nya yang tak terhingga kepada kita sekalian semoga kenikmatan tersebut dapat kita daya upayakan semaksimal mungkin untuk mencapai kemanfaatan di dunia ini.
Salawat serta salam kita haturkan kehadirat Baginda Rasulullah Muhammad Saw. atas segala perjuangan dan telandannya. Membangun sumber daya manusia yang tercerahkan secara rohaniah dan tersejahterakan secara lahiriah. Dengan sejarah yang gemilang telah mengantarkan tata kehidupan yang harmonis dan keseimbangan pemenuhan kebutuhan antara investasi untuk kesejahteraan dunia dan investasi amal soleh untuk menyongsong kehidupan ukhrawiyah dengan berpacu dalam amaliah khasanah dan berjuang mencegah kemungkaran dan kemadhorotan. Itulah suri tauladan agung yang telah ditorehkan sejarah Islam dengan tinta emas, sebagai model insan kamil yang harus diserap dalam kepribadian umat Islam.
Marilah kita tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah Swt dengan cara mengamalkan perintahnya, menjauhi larangannya, melanjutkan misi kenabian Rasulullah Muhammad Saw dengan berakhlak al karimah-akhlak yang terpuji. Sebab dengan akhlak al karimah insya Allah kehidupan dunia ini akan semakin tertib, semakin damai dan sejahtera.
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Allah Swt mensyariatkan ibadah haji untuk sejumlah tujuan dan beragam hikmah yang agung, antara lain:
Pertama, menyaksikan tempat kelahiran Nabi Muhammad Saw dan mengetahui tempat-tempat kehidupan beliau yang diberkahi, memanjakan mata melihat masjidil Haram dan Ka’bah sambil mengenang jihad perjuangan Rasulullah Saw menyaksikan secara langsung tempat yang memancarkan cahaya wahyu di dalam hati dan perasaan Nabi Saw, mengenang kedatangan Jibril pada beliau, dan merayakan hari raya turunnya Alquran dari ayat pertama menurut kronologis waktu maupun tempat.
Ziarah ke tanah suci juga mengingatkan pelakunya untuk mengenang kembali tempat-tempat jihad Rasulullah Saw dan para sahabatnya, membayangkan kisah-kisah kepahlawanan, keikhlasan, dan dedikasi para sahabat dalam mencurahkan jiwa raga dan harta, hijrah meninggalkan tanah kelahiran dan keluarga demi menjalankan perintah-perintah Allah Swt hingga di antara mereka ada yang sudah dipastikan dan dikabarkan masuk surga sewaktu masih hidup di dunia.
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Kedua, saat menyaksikan Mekkah dan Ka’bah jamaah haji akan teringat pada keberkahan Al-khalil Ibrahim As dan putranya, Ismail serta ibundanya, Hajar sebagai prototipe keluarga iman yang menganggap ringan segala sesuatu di hadapan perintah Allah Swt meskipun harus menjalani ujian penyembelihan dan tinggal di lembah padang pasir yang tidak berpenghuni dan tidak bertanaman, dan pasrah menyerahkan nasib kepada Allah Swt meski dengan segala kesendirian dan kebutuhan.
Ritual ibadah haji juga mengingatkan pelakunya akan usaha ibunda Ismail yang berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa berkali-kali sambil menyenandungkan jerit permintaan tolong demi kehidupan buah hatinya, kemudian turunya Jibril untuk menggali sumur Zamzam. Di samping itu, jamaah membayangkan bagaimana perjuangan Ibrahmi dan Ismail saat meninggikan fondasi Ka’bah, kemudian suaranya menggema ke segala penjuru dunia. Bagaimana persiapan keluarga kecil ini untuk penyembelihan Ismail demi membuktikan mimpi sang ayah, kemudian penampakan Iblis pada sang ibu dalam situasi ini, namun disambut dengan pelemparan batu olehnya hingga ia lari terbirit-birit menjauhnya. Dan inilah yang menjadi latar belakang historis pelemparan jamrah (kerikil) sebagai salah satu ritual ibadah haji.
Selanjutnya wukuf di Arafah, jamaah haji akan teringat perkenalan Adam dengan Hawa setelah diturunkan dari Surga, kemudian penyatuan Adam dan Hawa di Muzdalifah karena Allah Swt ingin menyemarakkan kehidupan di muka bumi dengan keturunan mereka.
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Ketiga, ibadah haji mengandung unsur penunjukan status kehambaan dan kesahajaan dengan merendahkan diri di hadapan Allah Swt sang Maha Pencipta. Saat ihram misalnya, jamaah haji menunjukkan penampilan yang sangat bersahaja, jauh dari perhiasaan dan keglamoran, melainkan tampil layaknya seorang budak yang dimarahi majikannya, lalu tampil dengan segala kelusuhan diri agar sang majikan iba dan kasihan terhadapya sambil memohon ampunan atas segala kesilapan dan mengharapkan penghapusan kesalahan-kesalahannya. Inilah kondisi orang yang wukuf di padang Arafah dan perilaku orang yang thawaf mengelilingi Baitullah. Ia berdiri di tempat yang dinisbatkan pada Tuhannya, di samping pintu-Nya dengan memohon perlindungan di sisi-Nya.
لبيك اللهم لك لبيك , لبيك لاشريك لك لبيك ,إن الحمد ونعمة لك والملك لاشرك لك لبيك
Keempat, di dalam ibadah haji terpapar jelas persamaan se-Islam (al musâwah al-islâmiyyah) dalam wujud yang paling signifikan dan makna yang paling agung, mengingat kaum muslim berkumpul di tempat yang sama, dengan penampilan yang sama, dan sama-sama tunduk, merendah, dan takut kepada Allah Swt. Tidak ada lagi perbedaan antara satu ras bangsa dengan ras bangsa yang lain, antara si kaya dan si miskin, dan tidak ada pula keistimewaan antara satu orang atas yang lain.
Kelima, haji memenuhi kebutuhan seorang muslim setelah ibadah shalat yang ia tunaikan setiap harinya, setelah bulan Ramadhan yang ia puasa setiap tahunnya, dan setelah ibadah zakat yang ia tunaikan setelah sempurna nishabnya, dan tinggallah ia menyaksikan dan menghadiri sebuah festifal yang merupakan musim berseminya cinta dan kasih sayang, reuni para kekasih dan perindu kebenaran, serta panorama para perindu dan para penggila cinta sejati.
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Keenam, haji menyiratkan sebuah kekuatan efektif bagi kesatuan suara umat Islam dari segala penjuru dunia, dan sebuah pemandangan indah nan menawan dari manifestasi persatuan barisan Islam yang menyatukan mereka di atas kecintaan kepada Allah dan memberi kesempatan kepada mereka untuk saling mengenal dan menjadikan persaudaraan, sehingga seorang mukmin dapat merasakan jalinan kuat yang mengikat kaum muslimin yang datang dari segala penjuru bumi, sebagai salah satu bukti kebenaran sabda Rasulullah Saw: “Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bak satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lain”.
Ketujuh, di dalam pawai akbar yang menyatukan massa untuk menunaikan satu kewajiban ini, kaum muslimin menyatukan segala bentuk kemsalahatan dan berbagi nasihat. Yang belum tahu belajar kepada yang pintar, yang sakit terobati. Bisnis berkembang pesat, laju perdagangan semakin bergiat, dan kebajikan semakin menyeruak, sebab rizki yang terkumpul di Tanah Haram sebagai realisasi doa Nabi Ibrahim As: “Dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur” (Ibrahim [14]: 37).
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Ibadah haji juga menumbuhkembangkan tekad (‘azam) untuk menjalankan perilaku ritual haji, menanggung derita perjalanan, perpisahan dengan sanak keluarga dan tanah air, di samping menegaskan persaudaraan sesama Islam (al-ukhuwah Islâmiyyah) dan merealisasikan persamaan di antara kaum muslimin, sebab di sana mereka berdiri dalam baju yang sama untuk beribadah kepada Tuhan yang sama dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya.
Kedelapan, kerumunan massa yang sangat besar ini kemudian bergerak dalam perlindungan Allah Swt, menunaikan manasik haji demi kebersihan raga dan kesucian harta agar status mereka di dunia terangkat di mata Allah swt dan pahala mereka semakin besar kelak di hari kemudian .
Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran [3]: 97:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Kehidupan ini membutuhkan pengorbanan
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Kehidupan tanpa adanya pengorbanan seakan hambar. Sikap mengalah adalah wujud pengorbanan seseorang kepada orang lain. Manusia hidup pasti akan berhadapan dengan situasi yang mengharuskannya untuk berkurban. Sikap rela berkorban sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Demikian juga ketataan kepada sang Kholiq sangat lekat dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengorbanan sebagai wujud dan pembuktian pengabdian kepada sang Pencipta Allah Swt.
Qurban dalam bahasa Arab berarti mendekatkan diri. Dalam fikih kurban adalah penyembelihan binatang tertentu pada waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah .
Semula, kurban merupakan syariat Nabi Ibrahim. Allah memerintahkan kepada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail ketika beliau hendak menyembelihnya, Allah mengganti Ismai dengan seekor kambing. Sebagaimana dikisahkan dalam surah As Saffat [37]: ayat 107, dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Kemudian kurban disyariatkan bagi Umat Nabi Muhammad Saw pada tahun kedua hijriah. Ajuran berkurban disebutkan dalam surah Al Kausar [108]: ayat 2, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”.
Adapun hadis yang menganjurkan kurban di antaranya disampaikan Aisyah ra. “Tidak ada suatu perbuatan yang dilakukan manusia pada nahr yang lebih disukai Allah daripada menyembelih kurban…….” (HR At Tirmizi dan Ibnu Majah).
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ -٣٦-
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ -٣٧-
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. Al Hajj 36-37.
Allah Swt menjelaskan di dalam ayat 36 dari surat al-Hajj di atas bahwa unta merupakan di antara syiar Agama Allah. Pada diri unta tersebut kamu dapat melakukan pengabdian kepada Allah dengan menyembelihnya dan memberi makan dengan unta tersebut. Unta tersebut bermanfaat bagimu, baik di dunia maupun di akherat. Karena itu, sebutlah nama Allah pada saat menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan membariskan keempat kakinya. Kalau unta tersebut sudah jatuh ke tanah dan tidak bergerak lagi, makanlah dan berilah makan dengannya para peminta-minta dan orang-orang yang rela menerima takdir miskin dan menderita dari Allah Swt
Kemudian di dalam ayat yang kedua Allah s.w.t menjelaskan bahwa daging unta tersebut tidak akan sampai kepada Allah. Kemudian dalam ayat berikutnya Allah Swt menjelaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging-daging kurban yang dihadiahkan untuk ka’bah tersebut, melainkan keikhlasan dan ketaatan melaksanakan perintah-Nya dan ketaqwaannya. Amalan-amalan tersebut diterima didasarkan pada ketaqwaan dan keikhlasan dalam melaksanakannya. Amalan-amalan yang dilaksanakan dengan tanpa didasari ketaqwaan dan keikhlasan tidak obahnya seperti gambar yang tanpa ruh. Karena itu janganlah seseorang mengira bahwa ia akan menerima pahala (reward) dari Allah Swt dengan daging yang dipotong dan kemudian disebarkan dan tidak juga darahnya yang dilumurkan ke ka’bah yang suci, seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Jahiliyah. Yang diterima Allah Swt hanyalah ketaqwaan dan meninggalkan amalan-amalan yang bertentangan dengan Islam seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik tersebut.
Setelah itu Allah Swt mengakhiri ayat ini dengan mengingatkan orang-orang beriman tentang wajibnya bersyukur dan mengagungkan-Nya yang telah menciptakan hewan-hewan tersebut untuk mereka, untuk dikurbankan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Mereka dapat memakan daging-dagingnya dan menyedekahkan sebagiannya untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt Berikanlah kabar gembira kepada mereka yang telah berbuat kebaikan ini bahwa balasannya adalah surga yang penuh dengan kenikmatan.
Kesimpulan
اللهُ اَكْبَر اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Jama’ah Shalat Idul Adha Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Pertama, Dengan berhaji menjadi sempurna keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah, selalu menjaga kemabruran ibadah haji dengan beramal shaleh sepanjang hanyat masih di kandung badan.
Kedua, Dalam bahasa Alquran, hikmah dan tujuan ibadah haji diungkapkan dengan istilah liyasyhaduu manaafi`a lahum, yaitu untuk “menyaksikan” kemanfaatan-kemanfaatan duniawi dan ukhrawi (kebahagiaan sejati) yang maha dahsyat yang akan terus mengalir dan menjadi “milik” mereka yang berhasil menunaikan haji secara mabrur. (QS al-Hajj [22]: 28).
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Ketiga, Dengan berkorban kita tingkatkan rasa kepeduliaan sosial. Lambang kepekaan sosial, pertanda adanya kebersamaan, kesetiakawanan dan solidaritas sosial. Apabila kepekaan sosial ini luntur atau mati, maka solidaritas dan kesetiakawanan sosial akan luntur atau lenyap. Apabila ini terjadi, maka tidak mustahil akan terjadi kecemburuan sosial yang pada gilirannya akan menimbulkan gejolak dan kerusuhan sosial. Oleh karena itu dengan ibadah kurban menggugah kembali daya kepekaan dan solidaritas sosial kepada saudara kita yang lemah, yang kekurangan, yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi. Sehingga tercipta tata kehidupan yang harmonis, damai dan sejahtera lahir dan batin.
Akhirnya marilah kita memohon kepada Allah Swt semoga para jamaah haji yang sedang menunaikan ibadah di tanah suci dapat kembali ke tanah air dengan haji mabrur diterima amal ibadahnya, semakin bermanfaat bagi masyarakat dan kepada kita sekalian yang belum mempunyai kesempatan menunaikan rukun Islam kelima agar dilapangkan jalan menuju panggilan-Nya, dibukakan pintu rizki yang seluas-luasnya, sehingga pembangunan bangsa ini berjalan lancar kemakmuran ekonomi terwujud, kesemarakan pengamalan ajaran Islam berjalan secara merata di kalangan kaum muslimin. Dan saudara-saudara kita yang menghadapi musibah tetap sabar, tawakal, dikuatkan imannya dan dimudahkan dalam segala usahanya,amin.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ. اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. إنَّآأَعْطَيْنَاكَ اْلكَوْثَرُ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ.
بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَاِيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاَيَاتِ وَ الذِكْرِ اْلحِكِيمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّى وَمِنْ كُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Daftar Pustaka
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fikih Ibadah Thaharah Shalat Zakat Puasa dan Haji, Penerjemah Kamran As’at Isyady, Ahsan Taqwim, Al Hakam Faishol, Jakarta: Amzah, 2009.
Indi Aunullah, Ensiklopedi Fkih Untuk Remaja, Yogyakarta: Insan Madani, 2008
M Quraish Shihab, Membumikan Alquran Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1992.


DO’A KHUTBAH IDUL ADHA

اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
الحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَمَرَنَا بِالْعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَائِيْتَاءِذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ لِيُخْرِجَنَا مِنَ الضُّلُمَاتِ اِلَى النُّوْرِ وَيَجْعَلَنَا مِنْ خَيْرٍ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَفْضَلِ الْخَلْقِ وَ الْمَخْلُوْقَاتِ. اَمَّابَعْدُ.
فَيَااَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ حَيْثُ مَاكُنْتَ وَاتْبِعُوا السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقُوا النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّا بِمَلاَئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ: اِنَّ اللهَ وَ مَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي يَا اَيُّهَا الْذِيْنَ اَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمُ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَاجْعَلْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
حَمْدًا نَاعِمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِ نِعَامَهُ وَيُكَافِ مَزِيْدَ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَضِيْمُ السُّلْطَانِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ َاْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبُ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ يَاقَضِيَ الْحَاجَاتِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَهْلِكَ الْكَفَارَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا جَمْعًا مَغْفُوْرًا وَتَفَرُقَنَا بَعْدَ هَذَا تَفَرُقًا مَرْحُومًا. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ يَوْمِنَا هَذَا أَوَّلُهُ صَلاَحًا وَأَوْسَطُهُ فَلاَحًا وَاَخِرُهُ نَجَاحًا بَاهِرًا بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ ارْزُقْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَشَأْيًا مَشْكُورًا وَذَنْبًا مَغْفُورًا وَتِجَارَةً لَمْ تَبُوْر. اَللَّهُمَّ بَلَغْنَا زِيَارَةَ الْحَرَمَيْنِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَتَخَسُّوعَنَا وَجَمِيْعِ عِبَاذَتَنَا وَتَمِّمُ تَكْثِيْرَنَا يَاالله. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةَ حَسَنَةً وَقِنَا عَدَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَائِيْتَائِىذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَااذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ يَذْكُرُكُمْ وَاشْكُرُوهْ عَلَى نِعَمَهُ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهُ أَكْبَرُ.

Khutbah Hari Raya Idul Adha 1432 H di Halaman Masjid Al Falah Wonoboyo Wonogiri, Ahad, 6 November 2011

PENANGANAN PERKARA KORBAN KDRT

PENANGANAN PERKARA KORBAN KDRT
Oleh Muhammad Julijanto


Pendahulan

Keluarga adalah meniatur masyarakat. Jika keluarga baik maka masyarakatnya akan baik. Sebaliknya jika keluarga bercerai berai dan tidak baik maka pengaruhnya sampai kepada masyarakat secara luas.
Keharmonisan rumah tangga adalah kunci kebahagiaan. Sebaliknya keretakan rumah tangga adalah bencana. Setiap keluarga berusaha mencapai tingkat keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yang berusaha menggapai kesempurnaan dan keutamaan kehidupan rumah tangga. Keluarga sakinah adalah profil keluarga ideal, dimana segala konflik dalam rumah tangga bisa diatasi.
Setiap rumah tangga mempunyai masalah masing-masing, bagaimana rumah tangga mampu menyelesaikan masalah dan dengan happy ending atau sad ending? Masalah-masalah rumah tangga dan bagaimana cara mengatasinya?

Masalah
Bagaimana penanganan perkara korban KDRT? Bagaimana penanganan korban KDRT di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri?

Pengertian KDRT
Kekerasan diartikan dengan perihal (yang bersifat, berciri) keras. Perbuatan seseorang yang atau kelompok orng yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik . Kekerasan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidak relaan pihak yang dilukai.
Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku baik verbal maupun non verbal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis. Secara singkat dapat dijelaskan suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan baik secara persuasif maupun fisik ataupun gabungan keduanya.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga .

Dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berupa serangan fisik, seksual, psikologis ataupun ekonomi yang menimbulkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis atau menimbulkan rasa sakit dan kesengsaraan pada diri seseorang .

Ruang Lingkup KDRT
Segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Lingkup keluarga meliputi: suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Setiap orang dalam rumah tangga berpotensi menjadi korban kekerasan, siapapun yang merasa tersubordinasi dan menerima perlakuan kekerasan oleh pihak lain dalam rumah tangga tersebut. Sehingga korban KDRT bisa saja suami, istri, anak, anggota keluarga yang hidup dalam rumah tangga dan orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut misalnya pembantu rumah tangga .

Bentuk-bentuk KDRT
a. Kekerasan fisik
Perbuatan yang meliputi pemukulan/penamparan, penjambakan, pencubitan, dan menendang atau perbuatan lain yang sejenis.
b. Kekerasan psikis
Perbuatan seseorang yang meliputi bicara keras, mencela/menghina, mengancam dan menakut-nakuti, menelantarkan istri untuk kawin lagi tanpa sepengetahuan istri, dan mengurung istri dari dunia luar.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah pemaksaan aktivitas seksual oleh satu pihak terhadap pihak lain; suami terhadap istri atau sebaliknya yang bisa disebut marital rape, akan tetapi pemahaman ini lebih dipahami berbagai kalangan marital rape adalah istri yang beroleh tindak kekerasan seksual suami dalam sebuah perkawinan atau rumah tangga. Dengan demikian dilakukan oleh suami terhadap istri untuk melakukan aktivitas seksual tanpa pertimbangan kondisi istri . Dengan kata lain memaksa melakukan hubungan seksual, tidak memperhatikan kepuasan istri dan memaksa selera sendiri.
d. Kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi terjadi apabila suami tidak memberikan nafkah, perawatan atau pemeliharaan sesuai dengan hukum yang berlaku atau perjanjian antara suami dan istri. Termasuk kategori penelantaran ekonomi adalah membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.

Sebab-sebab terjadinya KDRT
KDRT terjadi disebabkan oleh pemahaman anggota keluarga tentang hak dan kewajiban tidak mampu mereka tunaikan secara wajar dan mantap. Menurut Siti Awaliyah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan penganiayaan dalam rumah tangga antara lain: faktor penelantaran rumah tangga, faktor ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami istri dan sudah tidak ada lagi rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri.

Ada tiga faktor yang mendorong kekerasan dalam rumah tangga 1) kondisi sosial dan keyakinan yang mendorong ikut terjadinya kekerasan tersebut. Setidaknya ada tiga bentuk kondisi sosial yang ada dalam masyarakat yang menyebabkan KDRT terus berlangsung, yaitu: budaya patriarki, timbulnya ketidakadilan gender dan penafsiran yang salah terhadap ajaran agama. 2) respon masyarakat yang menyebabkan kekerasan tersebut terulang, 3) karakteristik psikologi tertentu yang melekat pada pelaku kekerasan .

Tindakan Hukum Pencegahan
Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membngun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.

Tindakan Hukum Penanganan dan advokasi korban
Kekerasan fisik yang terjadi dalam tindak pidana KDRT, terhadap pelakunya dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 351, 352 mengatur penganiayaan ringan, 353 mengatur penganiayaan yang direncanakan, 354 mengatur penganiayaan berat, 355 mengatur bila terjadi penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan 356 KUHP tentang Penganiayaan.

Selain sanksi pidana yang diatur, ada ketentuan lain yang memungkinkan korban KDRT dapat menuntut ganti kerugian yang pengaturannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Korban suatu tindak pidana bisa menggugat pula secara perdata atas kerugian yang dideritanya. Tujuan penggabungan gugatan untuk menyederhanakan proses beracara agar lebih cepat dan biaya murah tidak tercapai karena korban tidak dapat menuntut gantiu kerugian immaterial yang lebih banyak dideritanya.
Oleh karena itu, sampai saat ini walaupun telah ada ketentuan tentang ganti kerugian dalam proses pidana jarang sekali ada pihak korban yang memanfaatkannya.

Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain:
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau piohak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pelayanan bimbingan rohani.
Bagi setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Perlindungan hukum terhadap korban KDRT merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Korban KDRT bisa mengadukan perkaranya ke Kepolisian, Pengadilan serta ke rumah sakit jika diperlukan visum et repertum untuk keperluan persidangan ke pengadilan. Pendampingan hukum akan menjelaskan hak istri. Membuat draf gugatan perceraian, seperti gugatan, jawaban dan duplik, maka pendampingan hukum akan memasukkan hak-hak istri. Kemudian diajukan ke persidangan pengadilan, dan pendampingan hukum akan merangkap menjadi pengacara dan menjelaskan peraturan yang terdapat dalam pengadilan. Penanganan perkara di Pengadilan Agama untuk kasus perceraian dan penanganan perkara di Pengadilan Negeri untuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan disebabkan oleh KDRT.

Pendampingan korban melaporkan atau pengaduan tindak kekerasan dalam rumah tangga ke kepolisian, melaporkan kronologis, dan kedudukan hukum para pihak. Pendampingan korban mengajukan gugatan ke pengadilan melalu proses litigasi.

Kesimpulan
Dengan kita memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, kita bisa mengantisipasi dan bisa melakukan advokasi sepenuhnya. Sehingga hak-hak korban bisa terlindungi dengan baik. Bahkan bisa meminimalisir segala bentuk kekerasan, sehingga tercipta ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Daftar Pustaka
Siti Awaliyah, Faktor-Faktor Tindak Kekerasan Penganiayaan Terhadap Isteri Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta No Pekara 0061/Pdt.G/2011/PA.Ska),Fakultas Syari’ah Program Studi Al Akhwal Asy Syakhshiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta, 2011
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani, 2003.
Farihatin, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Tentang Pendampingan Pusat Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak Rekso Dyah Utami di Yogyakarta Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jurusan Syariah Program Studi Al Akhwal Al Syakhisyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta, 2008.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, cet-3
Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima, Kisah Perjalanan Panjang Konvensi Wanita di Indonesia, Jakarta: Obor, 2004.

CARA HIDUP ISLAMI RESEP JITU ATASI KRISIS DUNIA

CARA HIDUP ISLAMI RESEP JITU ATASI KRISIS DUNIA
Oleh Muhammad Julijanto

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ شَيِّدَ الشُّهُوْرِ وَاَنْزَلَ فِيْهِ اْلقُرْانَ هُدَى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَ اْلفُرْقَانَ وَجَعَلَ عِيْدَ الْفِطْرِ عِيْدًا مُبَارَكاً. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَّمدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَفْضَلُ الْخَلْقِ وَ الْمَخْلُوْقَاتِ. أَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اْلاَمْجَادِ .اَمَّابَعْدُ.
فَيَااَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ حَيْثُ مَاكُنْتَ وَاتْبِعُوا السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقُوا النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ: اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَسَارِعُوْا اِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَّبِكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتِ وَالاَرْضِ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ. وَ قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ صَامَ رَ مَضَانَ اِ يْمَانًا وَ اِحْتِسَبًا غُفِرَ اللهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ الدَنْبِكَ. صَدَقَ اللهُ اْلعَظِيْمِ وَصَدَقَ رَسُوْلٍ كَرِيْمٍ.

Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt atas segala nikmat dan karunia-Nya yang tak terhingga kepada kita sekalian semoga kenikmatan tersebut dapat kita daya upayakan semaksimal mungkin untuk mencapai kemanfaatan di dunia ini.

Salawat serta salam kita haturkan kehadirat Baginda Rasulullah Muhammad Saw. atas segala perjuangan dan telandannya. Membangun sumber daya manusia yang tercerahkan secara rohaniah dan tersejahterakan secara lahiriah. Dengan sejarah yang gemilang telah mengantarkan tata kehidupan yang harmonis dan keseimbangan pemenuhan kebutuhan antara investasi untuk kesejahteraan dunia dan investasi amal soleh untuk menyongsong kehidupan ukhrawiyah dengan berpacu dalam amaliah khasanah dan berjuang mencegah kemungkaran dan kemadhorotan. Itulah suri tauladan agung yang telah ditorehkan sejarah Islam dengan tinta emas, sebagai model insan kamil yang harus diserap dalam kepribadian umat Islam.

Marilah kita tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah Swt dengan cara mengamalkan perintahnya, menjauhi larangannya, melanjutkan misi kenabian Rasulullah Muhammad Saw dengan berakhlak al karimah-akhlak yang terpuji. Sebab dengan akhlak al karimah insya Allah kehidupan dunia ini akan semakin tertib, damai dan sejahtera.
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ

Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Pada hari ini umat Islam sedunia merayakan kemenangan setelah satu bulan penuh menunaikan syiam Ramadhan yang berarti kita sudah ditinggalkan Ramadhan, berat berpisah karena dengan Ramadhan ibadah seberat apapun menjadi mudah dan nikmat.
Kita merasakan betul manisnya iman-khalawatul iman, yang diharapkan puncaknya adalah alumni Ramadhan la’allakum tattaquun-semoga kamu sekalian menjadi pribadi yang bertaqwa. Suatu pribadi yang penuh dengan semangat pengabdian, pribadi paripurna, dimana segala perilaku dan keberadaannya di tengah masyarakat selalu membawa manfaat.
خَيْرٌ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi yang lain.
Seiring dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan di mana berbagai amaliyah dari puasa Ramadhan, amaliyah tilawatil qur’an, shalat Tarwih berjamaah, menunaikan kewajiban membayar zakat maal (sebagai penyuci harta yang kita miliki) dan zakat fitrah (sebagai penyuci jiwa orang-orang yang berpuasa), I’tikaf (berdiam di masjid dengan niat ibadah), dzikir dan doa-doa yang kita panjatkan serta berbagai amaliyah Ramadhan yang baik dan mendatangkan manfaat yang dilakukan dengan Imanan wah tisaban (dengan ikhlas) serta dedikasi semata-mata mengharap Rahmah, Maghfirah (ampunan) dan Itqun minan naar (terbebas dari siksa api neraka). Maka Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَ مَضَانَ اِ يْمَانًا وَ اِحْتِسَبًا غُفِرَ اللهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ الدَنْبِكَ
Barang siapa yang berpuasa ramadhan dengan iman dan ikhlas semata mengharap ridha Allah Swt, Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu.

Sebaliknya jika amaliyah Ramadhan yang kita lakukan tidak produktif, bahkan merusak sendi sosial kemasyarakatan maupun ibadah yang kita lakukan maka sinyalemen Rasulullah Saw sebagai berikut:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صَوْمِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ
Banyak sekali orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang diperolehnya dari puasanya kecuali hanya lapar dan dahaga saja (yakni pahalanya lenyap sama sekali) (HR. An Nasa’i dan Ibnu Majah).

Cara hidup
Bagaimana cara hidup menurut Islam? Apakah kita sudah hidup sesuai dengan pedoman hidup Islami? Bagaimana cara mewujudkan cara hidup Islam
Cara hidup, Islamlah cara hidup yang sempurna. Hidup adalah proses dimulai dari kelahiran, tumbuh dari masa balita, tumbuh menjadi remaja, berkembang menjadi manusia dewasa, berkembang menjadi orang tua, menuntaskan pengabdian, dan kembali kepada sang Khaliq dengan hati yang bersih untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selama hidup.

Hidup tidak boleh disia-siakan, setiap jengkal waktu yang kita miliki harus mempunyai makna bagi setiap diri. Bagaimana memaknai dan mengisi waktu yang kita miliki dengan sesuatu perbuatan yang mendatangkan manfaat. Bukan sebaliknya mengisi waktu hidup dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan menyesatkan diri ke jalan yang menyimpang. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al ‘Asyr [103]: 1-3:
وَالْعَصْرِ -١- إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ -٢- إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ -٣-
Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.

Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ
Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan ajaran Islam mengatur semua aspek kehidupan. Ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia, sesuai dengan naluri manusia. Ajaran Islam menjaga manusia agar sesuai dengan fitrahnya. Islam mengatur kehidupan manusia dari persoalan personal hingga persoalan sosial kemasyarakat secara luas.
Makhluk di alam ini diciptakan Allah dengan berpasangan. Dari pasangan berkembang biak menjadi banyak. Ada positif ada negatif, ada baik ada jahat, semua makhluk diciptakan berpasangan. Hanya sang pencipta yang tidak ada pasangannya. Dialah maha pencipta segala sesuatu. Dia tidak dilahirkan dan tidak beranak. Dia kuasa atas segala sesuatu.

Masih pentingkah agama dalam kehidupan? Jika penting, mengapa banyak orang beriman masih melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan agama? Perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama terjadi tidak hanya di negara-negara yang penduduknya beragama Nasrani, Hindu, Buddha, dan apa saja, tetapi juga Muslim.
Terdapat kesenjangan yang kadang-kadang sangat besar antara ajaran agama dan perilaku para penganutnya yang bahkan sangat yakin agama merupakan panduan sangat penting dalam kehidupan mereka.
Khusus mengenai kaum Muslimin, pertanyaan itu lebih tajam, karena ternyata mereka, dibanding para penganut agama lain, lebih cenderung sangat percaya bahwa Islam sebagai satu-satunya jalan kebenaran menuju keselamatan. Dan, bahwa agama [Islam] sangat penting dalam kehidupan mereka.
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ

Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Pentingnya agama
Hasil Survei tentang keberagamaan menemukan, tingkat keyakinan kaum Muslimin pada pentingnya agama sangat tinggi, bahwa Islam sangat penting dalam kehidupan mereka, yaitu 94 persen (di Arab Saudi 100 persen, Indonesia 99 persen, dan Turki 86 persen). Selanjutnya adalah para penganut Hindu India (86 persen), dan Kristiani (66 persen). Lebih jauh, 61 persen kaum Muslimin di ketiga negara percaya, Islam sebagai satu-satunya jalan kebenaran menuju keselamatan; sedangkan di kalangan penganut Hindu hanya 26 persen, dan Nasrani secara keseluruhan 19 persen saja.

Contoh paling sering disebut adalah tentang masih sangat merajalelanya korupsi di Indonesia pada berbagai tingkat kehidupan, sejak dari lingkungan elite penguasa dan birokrasi sampai ke tingkat masyarakat sehari-hari. Hampir ke manapun melangkah, orang dapat menemukan berbagai bentuk tindakan yang tergolong ke dalam korupsi yang jelas-jelas dilarang agama.

Karena itu, tantangan umat beragama-khususnya kaum Muslimin-hari ini dan ke depan adalah mewujudkan keyakinan pada agama itu ke dalam perilaku dan perbuatan aktual sehari-hari. Umat beragama sepatutnya tidak berhenti pada ritualisme belaka; rajin beribadah, tetapi juga rajin melakukan pelanggaran ajaran agama dan nilai serta ketentuan hukum. Nilai penting agama semestinya tidak hanya pada keimanan dan ritual belaka; seharusnya juga dalam aktualisasi ajaran dan nilai agama itu dalam kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara sehari-hari.

Lebih dari itu, secara logika pun Islam sebagai sistem pedoman kehidupan manusia di dunia yang berasal dari Allah SWT, Tuhan yang menciptakan manusia dan alam semesta, pasti sesuai dengan fitrah manusia, cocok dengan akal sehat, dan menenteramkan jiwa. Coba teliti dan renungkan bahwa semua perintah (wajib dan sunah) dalam Islam seperti shalat, puasa, zakat, menunai kan ibadah haji dan umrah, menikah, menuntut ilmu, bekerja keras, mencari nafkah, berbuat baik kepada sesama, dan memelihara kebersihan serta kelestarian lingkungan sungguh memberikan maslahat.

Sebaliknya, setiap larangan Allah seperti korupsi, riba, judi, penipuan, zina, minuman keras, narkoba, membunuh orang tanpa alasan sar’i (terorisme), bohong, tidak jujur, zalim, kikir, dengki, dendam, dan pemalas pasti membuat pelakunya resah dan stres.
Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Lalu, mengapa umat Islam kontemporer, tepatnya sejak runtuhnya khilafah Islam terakhir di Turki pada 1924 M hingga sekarang, mundur dan tertinggal hampir di semua bidang kehidupan? Secara dalil Naqly, Aqly, dan fakta sejarah keemasan Muslim di dunia (empiris), jawaban singkatnya adalah karena mayoritas umat Islam meninggalkan agamanya. Sedikitnya ada enam prinsip Islam yang ditinggalkan oleh kebanyakan umatnya.

Pertama, iman (tauhid) dan ketakwaan mayoritas Muslim kepada Allah berada pada titik nadir. Bayangkan, menurut survei di 33 provinsi sebuah lembaga yang kredibel (2010), ternyata umat Islam di Indonesia yang melaksanakan shalat lima waktu tidak lebih dari 30 persen. Padahal, shalat adalah salah satu dari lima Rukun Islam.
Kedua, Islam mewajibkan atau menyunahkan kaum mukminin untuk menuntut ilmu dan mengembangkan teknologi, tetapi mayoritas umat Islam malah menjauhinya. Pemerintah negara-negara Muslim mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan iptek rata-rata hanya sepersepuluh dari negara-negara maju.

Ketiga, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berwirausaha dan melakukan perdagangan secara jujur dan profesional. Profesi Nabi Muhammad SAW sebelum menjadi utusan Allah adalah pedagang. Namun, mayoritas orang tua Muslim di Indonesia dan boleh jadi di dunia menginginkan anaknya setelah lulus sekolah ingin jadi pegawai negeri.
Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Keempat, sebagian besar Muslim berpedoman kepada Islam hanya ketika mereka melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji, akad-nikah, dan ibadah mahdhoh lainnya. Tetapi, mereka kurang percaya diri atau takut dipandang ‘kuno’ untuk menjalankan sistem perekonomian, pendidikan, hubungan internasional, mengelola pembangunan sumber daya alam dan lingkungan, dan muamalah lainnya berdasarkan Islam. Padahal, Allah telah menegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat-3 bahwa Islam adalah agama (pedoman sistem kehidupan) yang sempurna bagi manusia.

Kelima, dalam banyak ayat (seperti QS. 3: 104 dan 110, dan QS. 103: 4) umat Islam dianjurkan (diwajibkan)
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
untuk menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar dengan penuh kesabaran. Sedangkan faktanya, kita, umat Islam, membiarkan bahkan ikut-ikutan melakukan kebohongan, kemunafikan, korupsi, mafia pajak, calo anggaran, mafia pemilu, perzinahan, perjudian, dan perbuatan mungkar lainnya.
Keenam, Islam menganjurkan kita untuk membangun dan membina ukhuwah Islamiyah (QS. 3: 103 dan QS. 49: 10),
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
dan kita mukmin diibaratkan bagaikan satu tubuh (hadis). Namun, kita sesama Muslim atau organisasi Islam malah acap kali saling dengki, menjelekkan, memusuhi, bahkan saling menyerang.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Oleh sebab itu, ambruknya komunisme/sosialisme sejak 1989 dan menjelang ajalnya kapitalisme yang ditandai oleh berbagai krisis utang, ekonomi, dan moral yang sejak awal 2008 melanda AS, Eropa, Jepang dan negara maju lainnya harusnya menyadarkan kita umat Islam untuk kembali kepada sistem kehidupan buatan Allah dan melaksanakannya secara benar dan kafah.

Bila umat Islam menjalankan segenap kebajikan di atas serta beriman dan bertakwa kepada Allah, cita-cita kita untuk menjadi bangsa besar yang maju, adil, makmur, dan mandiri pada 2025 sesuai dengan target pemerintah dalam MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) insya Allah bakal terwujud.
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ

Jama’ah Shalat Idul Fitri Tamu Undangan Allah Yang Berbahagia
Tantangan kaum Muslimin-hari ini dan ke depan adalah mewujudkan keyakinan pada agama itu ke dalam perilaku dan perbuatan aktual sehari-hari. Umat Islam sepatutnya tidak berhenti pada ritualisme belaka; rajin beribadah, tetapi juga rajin melakukan pelanggaran ajaran agama dan nilai serta ketentuan hukum. Nilai penting agama semestinya tidak hanya pada keimanan dan ritual belaka; seharusnya juga dalam aktualisasi ajaran dan nilai agama itu dalam kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara sehari-hari.
اَللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر اللهُ اَكْبَر وَ ِللهِ الْحَمْدُ

Penutup
Sebagai penutup marilah kita perbaiki akhlak anak bangsa, memperbanyak bersyukur atas nikmat dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, bekerja keras, sabar, tawakal dalam menghadapi kehidupan dan selalu waspada dengan pengaruh negatif, belajar dari umat terdahulu.

Dengan puasa Ramadhan kita dapat kendalikan hawa nafsu, dengan zakat fitrah kita sucikan jiwa, dengan zakat maal kita sucikan harta kita dari hak orang lain. Melalui Ramadhan kita diajarkan merasakan penderitaan dan kepedihan orang yang lapar dan miskin. Mudah-mudahan dengan kesabaran, ketekunan, kebersamaan, dan kepedulian kepada sesama cobaan yang diberikan oleh Allah Swt dapat kita lalui dengan sebaik-baiknya dan gelar taqwa kita raih.

Dengan momentum Idul Fitri kita praktekkan cara hidup Islami untuk perbaiki diri dan perbaiki bangsa dengan semakin bersyukur, melaksanakan perintah menjauhi larangan, insya allah Allah Swt akan membukakan pintu barokah kepada kita semua.
Bangsa yang kokoh, kuat dan maju terwujud dari penduduknya yang beriman, dengan penduduk suatu bangsa yang beriman, maka tidak akan terjadi namanya pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, korupsi dan lain sebagainya.

Sedangkan jika keimanan pemimpinnya baik, maka akan lahir kebijakan publik yang baik untuk rakyatnya. Sebaliknya jika mental keimanan pemimpinya lemah dan rusak, maka akan lahir kebijakan publik yang cacat dan menciderai rasa keadilan, membuat sengsara rakyatnya semakin parah.

Oleh karena itu setiap orang selalu menjaga stamina keimanannya dalam keadaan baik, maka akan selalu merasa dalam pengawasan Allah Swt, sehingga kecil kemungkinan mereka melakukan perbuatan dzalim kepada orang lain maupun kepada diri sendiri. Ramadhan mendidik kita agar selalu dalam self kontrol yang baik dan insya allah kita selalu dalam keistiqomahan meraih kemuliaan hidup yang sekali ini.

Akhirnya marilah kita mohon kepada Allah, agar masyarakat kita, bangsa kita menjadi bangsa yang pandai bersyukur, sehingga Allah limpahkan barokah nikmat yang berlimpah-limpah, dijauhkan dari segala bentuk kesulitan maupun bala bencana-goda rencana, dikokohkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, dilapangkan rizkinya, diridhai segala ikhtiarnya dalam rangka memakmurkan kehidupan kini dan masa depan. Taqabbalallahu minna wa minkum minal ‘aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin. Kurang lebihnya mohon maaf.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ: اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: وَسَارِعُوْا اِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَّبِكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتِ وَالاَرْضِ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ.
بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِى وَاِيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاَيَاتِ وَ الذِكْرِ اْلحِكِيمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّى وَمِنْ كُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ .

اَلْحَمْدُ ِللهِ اَّلذِّى اَمَرَنَا بِمُرَاعَاتِ اْلاَمْوَالِ وَ اْلعِقَارِ اْلمَمْلُوْكَاتِ وَ اْلاَوْلاَدِ اْلبَنِيْنَ وَاْلبَنَاتِ وَاَنْ نُرَبِيَهُمْ بِاْلاَخْلاَقِ وَاْلحَسَنَاتِ. وَنُبْعِدَهُمْ عَنِ اْلمَعَاصِى وَاْلمُنْكَرَاتِ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهِ وَاحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَفْضَلِ الْخَلْقِ وَ الْمَخْلُوْقَاتِ. أَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اْلاَمْجَادِ. اَمَّابَعْدُ. فَيَااَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ حَيْثُ مَاكُنْتَ وَاتْبِعُوا السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقُوا النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّا بِمَلاَئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَضِيْمِ: اِنَّ اللهَ وَ مَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي يَا اَيُّهَا الْذِيْنَ اَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمُ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَاجْعَلْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. حَمْدًا نَاعِمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِ نِعَامَهُ وَيُكَافِ مَزِيْدَ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَضِيْمُ السُّلْطَانِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ َاْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبُ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ يَاقَضِيَ الْحَاجَاتِ. اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَهْلِكَ الْكَفَارَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا جَمْعًا مَغْفُوْرًا وَتَفَرُقَنَا بَعْدَ هَذَا تَفَرُقًا مَرْحُومًا. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ يَوْمِنَا هَذَا أَوَّلُهُ صَلاَحًا وَأَوْسَطُهُ فَلاَحًا وَاَخِرُ نَجَاحًا بَاهِرًا بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ 3 x . اَللَّهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ وَاعْفُ عَنَّا يَاكَرِيْمَ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَا صَلاَتَنَا وَصِيَامَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَتَخَسُّوعَنَا وَجَمِيْعِ عِبَاذَتَنَا وَتَمِّمُ تَكْثِيْرَنَا يَاالله. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةَ حَسَنَةً وَقِنَا عَدَابَ النَّارِ. سُبْحَانَكَ رَبِّكَ رَبِّى عِزَّةِ عَمَّايَسِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَائِيْتَائِىذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَااذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ يَذْكُرُكُمْ وَاشْكُرُوهْ عَلَى نِعَمَهُ يَزِدْكُمْ


Daftar Pustaka
Ary Ginanjar Agustian, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ: Emotional Spiritual Quotient The ESQ Way 165 1 Ihsan, 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, Jakarta: Arga Wijaya Persada, 2001.
Azzumardi Asra, Pentingnya Agama, dalam http://koran.republika.co.id/koran/28/140513/Pentingnya_Agama. diakses, 11/8/2011
Faishal Al-Hulaibi, Menjaga Stamina Iman, Solo: Aqwam Media Profetika, 2008, cet II.
Muhammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam dan Akhlak, Penerjemah Kamran As’at Irsyady dan Fakhri Ghazali, Editor Achmad Zirzis, Jakarta: Amzah, 2011
Rokhmin Dahuri, Paradoks Kehidupan Umat Islam, dalam http://koran.republika.co.id/koran/24/141722/Paradoks_Kehidupan_Umat_Islam. diakses, 24/8/2011

1) Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Dosen IAIN Surakarta. Khutbah Idul Fitri 1432 H di Lapangan Bantarangin Wonoboyo Wonogiri yang diselenggarakan oleh Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI Sektor Timur Wonogiri), Selasa, 30 Agustus 2011.

PERAN MASYARAKAT DI TENGAH ANOMALI PENEGAKAN HUKUM

PERAN MASYARAKAT DI TENGAH ANOMALI PENEGAKAN HUKUM
Oleh Muhammad Julijanto

Anomali (ketidaknormalan; penyimpangan dari normal) dalam penegakkan hukum telah membuka mata kita bahwa memang sungguh bobrok penegakan hukum kita. Aturan sudah dibuat dengan kata-kata yang indah dan memberikan jaminan. Namun pelaksanaan pasal-pasal aturan tersebut menciderai rasa keadilan rakyat.
Apa yang tercantum dalam pasal hanya diterapkan yang menguntungkan, bahkan tidak segan-segan pasal tinggal pasal dan penegakkannya nyaris tidak ada.
Kisah yang muncul dari Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur, 27 Desember 2010 dimana ada joki yang dapat menggantikan narapidana di penjara. Seorang terpidana yang seharusnya tinggal di sel, Ny Kasiem, bahkan diketahui membayar Karni Rp 10 juta untuk menggantikannya menjalani hukuman (Solopos, 6/1/2011). Belum lagi seorang Gayun Hp Tambunan yang sedang dalam proses hukum bisa keluar masuk dari penjara dan melakukan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan penyelesaian proses hukum. Belum lagi kepala daerah terpilih Jefferson Rumajar dalam pilkada sebagai status terdakwa dilantik dan bisa mengambil sumpah pejabat eselon tiga di rumah tahanan.
Peran Masyarakat Sipil
Tiga kejadian tersebut mempertontonkan bahwa uang bisa membeli segalanya. Aparat seakan takluk kepada kekuatan uang. Kejadian itu terungkap bukan karena mekanisme pengawasan aparat, melainkan karena peranan warga negara yang melakukan kontrol sosial. Warga negara yang melakukan kontrol sosial seyogyanya diberi perlindungan oleh negara di tengah lemahnya mekanisme pengawasan pemerintah.
Peran masyarakat tersebut dalam istilah Aristoteles (384-322 SM) menyebut kolonia politike sebuah komunitas politik tempat dimana warga dapat terlibat secara langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Sebuah masyarakat politis dan etis, yang warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Entitas yang terdiri dari komunitas sosial, politik, dan perangkat hukum.
Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani? Civil society berasal dari konsep dan tradisi Barat, dibangun diatas landasan ideologi liberalisme, individualisme dan sistem ekonominya kapitalis, konsep ini diusung oleh kaum tradisionalis. Sedangkan masyarakat madani dibangun dari konsepsi masyarakat yang dibangun dalam tradisi dan kehidupan Rasulullah Muhammad Saw ketika bermukim di Madinah. Realitas masyarakatnya plural, beragam dari berbagai kelompok, etnis, budaya, dan keyakinan agama, tetapi mereka mempunyai satu tujuan untuk membangun sistem sosial yang lebih beradab, menghargai perbedaan, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjaga harmoni sosial bersadarkan keadilan, mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Memberdayakan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera, penegakan hukum tidak hanya formalitas, namun lebih pada bagaimana subtansi keadilan dapat terpenuhi secara adil tanpa diskriminasi, masyarakat yang dibangun diatas landasan moralitas dan spiritualitas yang utama. Secara singkat dapat diungkapkan suatu cita masyarakat yang bal datun thoyibatun wa rabun ghafur suatu negara yang baik tentram damai, beradab yang sejahtera lahir dan batin. Rakyatnya dari semua element sosial selalu mendapatkan perlindungan dan pengayoman yang nyata. Masyarakat madani diusung secara konseptual oleh kaum modernis. Moderat, akomodatif, dekat dan bahkan merupakan bagian dari kekuasaan, dalam konteks di Indonesia di Zaman Orde Baru era 1990-an.
Masyarakat sipil dilansir oleh kaum tradisionalis, dimaknai sebagai kekuatan masyarakat vis-a-vis negara (pemerintahan, kekuasaan), tanpa berpretensi mengaitkannya dengan nilai-nilai, basis, tradisi, dan cita-cita Islam (Marzuki Wahid, 2004 : 183-184). Artinya masyarakat sipil adalah penguatan masyarakat secara umum melampaui berbagai “baju”, sektarianisme, dan primordialisme. Demokrasi hanya bisa diperjuangkan dan hanya ada jika masyarakat sipil kuat, sehingga mampu mengimbangi dan mengontrol negara (kekuasaan, pemerintahan, militer) yang cenderung korup dan otoriter.
Masyarakat madani diusung oleh kaum modernis, mencoba menerjemahkan civil society sebagai kekuatan masyarakat dalam konteks nilai, tradisi dan budaya Islam(i). Mereka mencoba merekonstruksi sejarah masyarakat di zaman Rasulullah Muhammad Saw dengan konsep piagam madinah. Piagam Madinah merupakan cermin konstruk masyarakat civil versi Islam(i) dari civil society. Dalam konsep masyarakat madani-berbeda dengan konsep masyarakat sipil – kekuatan masyarakat tidak dihadapkan dengan (pemerintah, kekuasaan) melainkan saling bekerjasama untuk membangun dan mewujudkan hal-hal yang luhur, entah itu bernama keadilan, kesejahteraan, demokrasi dan seterusnya.
Masyarakat madani tidak terbentuk secara sendiri, berati ada beberapa faktor, masyarakat madani bisa diciptakan? Mengapa kasus pelanggaran HAM bisa mengawali berkembangnya masyarakat madani di Indonesia? Masyarakat madani berfungsi untuk memberikan kontrol meluruskan yang menyimpang, dan memberikan terapi terhadap tatanan sosial yang kurang baik menuju tatanan sosial yang lebih baik dan maju. Masyarakat madani memberikan terapi yang jitu terhadap tata kehidupan yang lebih baik. Masyarakat madani tidak datang dengan sendirinya, yang tidak bebas, tidak krtitis, dan masyarakat yang tidak mau menegakkan demokrasi, kemudian berkembang mereka semakin sadar akan partisipasi dan dukungan mereka untuk mencapai tata kehidupan yang lebih baik.
Sosial kontrol justru mendapat perlakuan kriminalisasi. Semua bagian masyarakan mempunyai tanggung jawab bersama. Pers, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Masyarakat sipil harus mempunyai data yang cukup untuk memberikan kritik dan meluruskan keadaan. Pers mempunyai fungsi kontrol terhadap tatanan sosial yang lebih baik, penegakan hukum. Kontrol pers terhadap penegakan hukum dapat dilakukan dari tahap pemeriksaan hingga pelaksanaan putusan pengadilan Pemimpin benar-benar bertanggung jawab terhadap warga negaranya, terwujudnya tatanan yang lebih baik. Kalau ada penyimpangan pemimpin bertanggung jawab dalam menangani masalah tersebut. Sesuai dengan hirarki kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki.
Kenyataan tersebut berbeda dalam penegakan hukum. Karena setiap ada penyimpangan selalu yang menjadi korban atau yang dikrobankan adalah aparatur tingkat bahwa atau sahanya sekedar operatir di lapangan, sedangkan komandan atau pemimpin sejati yang berada di balik layar tidak mampu terungkap, sehingga kasus demi kasus akan hanya berkutat pada permukaan saja, tidak sampai pada akarnya.
Demikian juga dalam kasus pembunuhan terhadap pejuang HAM Munir, SH. Hingga kini kasus hanya berhenti pada sang pilot Poli Carpus, masih ada missing link. Akankah kasus hukum yang sudah terbuka di depan publik leyap dan hanya berada pada peri-peri dan tidak menyentuh subtansi keadilan.
Sudah terbukti kinerja aparat penegak hukum tidak maksimal ketika menangani kasus hukum yang melibatkan pemangku kepentingan kekuasaan. Tumpul dalam penanganan. Sebaliknya ketika berhadapan dengan rakyat yang tidak punya power begitu tajam dan cepat dalam menyelesaikan, bahkan putusannya lebih berat. Setiap level penegakan hukum harus selalu dikawal masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja penegak hukum. Mereka sudah bersumpah ketika awal dinobatkan sebagai pemangku kepentingan. Mestinya sumpah selalu terngiang dalam setiap detak penegakan hukum, agar moralitas, keadilan menjadi garda terdepan spirit penegakan hukum. Awasi mereka agar hukum ditegakkan adil.
Oleh karena itu dibutuhkan peran masyarakat sipil agar lebih kuat dalam memberikan kontrol terhadap level penyelenggaraan negara, termasuk dalam penegakan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga proses pro justisia di Pengadilan hingga eksekusi.
Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Wonogiri, Dosen IAIN Surakarta.