PEMBERANTASAN KORUPSI SEPERTI JERUK MAKAN JERUK

PEMBERANTASAN KORUPSI SEPERTI JERUK MAKAN JERUK
Oleh Muhammad Julijanto

Terungkapnya kasus kejahatan money laundering membuka mata kita terhadap makin maraknya kasus-kasus korupsi dengan modus operandi yang semakin canggih. Perkembangan fungsi teknologi seperti komputer, internet, handpone, tumbuh suburnya bank-bank yang melaksanakan praktek pencucian uang, makin menjadikan pelanggaran hukum khususnya korupsi semakin kompleks. Demikian juga meningkatkannya persaingan bisnis antar negara, terutama bisnis illegal seperti narkotika, obat-obatan terlarang, illegal loging dan sebagainya.

Dunia hukum sebagai salah satu mekanisme untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat mempunyai peran penting. Hukum diciptakan untuk terjaminnya hak dan kewajiban berjalan secara seimbang, meningkatkan harkat dan martabat manusia serta menjamin terlindungi nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai keadilan, ketertiban dan ketenteraman dan terpenuhinya rasa keadilan sosial dan keadilan yang sejati, tidak hanya keadilan formal, justru merasuk pada dimensi subtansi dari keadilan itu sendiri.
Hukum juga sebagai salah satu alat untuk melakukan rekayasa sosial. Di tangan pemimpin yang bijak hukum akan digunakan untuk menegakkan yang tidak adil dan meluruskan yang bengkok. Melindungi yang terdholimi. Sebaliknya hukum di tangan pemimpin yang otoriter digunakan untuk memenuhi ambisi dan kepentingan politik kekuasaannya. Bahkan para penjuang hukum dan pejuang hak asasi manusia berada di ujung tanduk menjadi korban dari pelanggaran hak asasi manusia berikutnya. Demikian penjuang pemberantasan korupsi akan menjadi lemah karena kewenangannya semakin berkurang dan ditumpulkan oleh mafioso.

Oleh karenan itu memberantas kejahatan korupsi dibutuhkan stamina yang cukup, sebab kekuatan korup akan menggunakan segala daya upayanya untuk melawan, dan berusaha mencari jalan dan celah untuk menutupi perilaku yang menyimpang dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Secara kasat mata jika tidak jeli perilaku korup sangat berbahaya terhadap sistem kehidupan secara keseluruhan. Hanya saja kemampuan mencari alibi sebagai dalih untuk mengalihkan dan bahkan melemahkan lembaga pemberantas korupsi yang sangat nyata gerakannya. Sebaliknya gerakan pemberantasan korupsi sangat tergantung bagaimana itikad baik penyelenggara negara mendorong dan mengawal perjuangan memberantas korupsi-jihad melawan korupsi. Sebab pemberantasan korupsi juga akan melibas penyelenggara negara itu sendiri yang melanggar, sehingga penyelenggara negara yang korup akan berupaya untuk melegalkan dan melindungi hasil korupsinya. Parahnya lagi jika hukum dan segala perangkat aturan perundang-undangan dijadikan senjata ampuh yang mengurangi kekuatan-taji dan stamina pemberantasan korupsi.

Kenyataan tersebut menjadi sangat nyata bila kita menengok sejarah panjang pemberantasan korupsi yang selalu kandas sebelum berkembang, sejak masa presiden pertama Ir. Soekarno mencanangkan gerakan pemberantasan korupsi juga belum terlihat hasilnya, lembaganya sudah tidak mempunyai kekuatan lagi, demikian pada masa pemerintahan Soeharto upaya untuk memberantas korupsi berada pada kondisi delematis, karena berhadapan dengan para pemangku kepentingan penyelenggara negara itu sendiri, sehingga menjadi tumpul ke atas karena berhadapan dengan birokrat itu sendiri, bahkan aparat penegak hukum juga seperti ungkapan jeruk makan jeruk.

Artinya pemberantasan korupsi selalu akan berhadapan dengan diri mereka sendiri. Termasuk para legislator yang sekarang sedang merumuskan dan merancang revisi undang-undang tindak pidana korupsi. Ini jelas, bahwa para stakeholders (pemangku kepentingan) yang sekarang sedang memegang jabatan, suatu saat akan terkena pasal yang mereka buat sendiri, sehingga pasal-pasal yang sekiranya menguntungkan dirinya, akan dibuat tidak tegas dan lentur, bahkan kalau perlu pasal-pasal tersebut dihapuskan, kalaupun tetap ada akan berubah dengan modifikasi yang lebih halus, santun bahkan tidak berkekuatan hukum. Akhirnya seperti himbauan Harjono hakim Mahkamah Konstitusi “dalam suatu negara demokratis penegakan hukum termasuk di dalamnya pelaksanaan UU merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam penegakan konstitusi”. Oleh karena itu dalam pembuatan UU janganlah membuat yang tidak bisa ditegakkan. Jadi harus ada mekanisme penegakan agar tidak sekedar menjadi imbauan (Media Indonesia, 19/7/2011).

Inilah bahayanya pemberantasan korupsi selalu berhadapan dengan kepentingan kekuasaan itu sendiri. Penyelenggara negara hanya menunggu nasib atau giliran saja. Apakah status tersangka akan menimpa dirinya? Jika kita evaluasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menghadapi masalah yang paling berat adanya landasan konstitusionalnya yang dicabut, karena itulah menjadi alasan hukum untuk menindak para koruptor, jika perangkat hukumnya sudah tumpul, inilah riwayat kematian pemberantasan korupsi dan semakin suburnya korupsi di negeri Katulistiwa. Kalau sudah demikian apalagi yang bisa kita lakukan.

Pemerintah menetapkan indikator yang cukup tinggi dalam mengukur keberhasilan reformasi birokrasi. Ada delapan tolok ukur yang akan dijadikan patokan. Di antaranya indeks persepsi korupsi (IPK) menjadi 5,0 pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, integritas pelayanan publik juga ditargetkan meningkat menjadi 8.0.
IPK yang dirilis oleh Transparancy Intenational Indonesia (TII) tahun 2010 IPK Indonesia stagnan di posisi 2,8 poin. Skala IPK adalah 0-10. Makin tinggi IPK, makin tinggi indeks, makin rendah tingkat korupsi di suatu negara. IPK Singapura tahun 2010 mencapai 9,3 poin dan Malaysia 4,4 poin. Integritas pelayanan publik sebagaimana disurvei KPK tahun 2010 indeks tersebut menurun dari tahun lalu 6,5 poin menjadi 5,42. Pelayanan publik adalah sasaran akhir dari reformasi birokrasi (Jawa Pos, 4/11/2010).

Berdasarkan statistik hasil riset Transparancy Internasional (TI) meneliti kasus korupsi pada tahun 2008 Indonesia berada pada peringkat ke-126 negara paling korup di dunia, lalu pada tahun 2009 menduduki peringkat ke-111, itu menunjukkan sedikit peningkatan dalam upaya memburu tikus kantor. Tapi melihat anggaran untuk tahun 2011, hampir tren pemberantasan korupsi turun.

Bisa jadi tahun depan adalah tahun berpestanya para koruptor, sebab semua institusi hukum akan bekerja apa adanya dengan alasan minimnya anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat anggaran Rp 575 miliar anggaran pemberantasan korupsi, Rp 19,2 miliar. Tahun 2010 dana pemberantasan korupsinya Rp 26,3 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat anggaran Rp 178 miliar menjadi Rp 154 miliar anggaran keseluruhan naik dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 2,6 miliar. Polri dan Mahkamah Agung (MA) polisi anggaran keseluruhan Rp 28,3 triliun untuk anggaran pemberantasan korupsi hanya Rp 1,4 miliar (Jawa Pos, 16/12/2010). Hal ini memunculkan kecurigaan tentang adanya skenario menyurutkan pemberantasan korupsi.

Hambatan

Hambatan pemberantasan korupsi yang harus diwaspadai seperti, upaya untuk mempreteli kewenangan yang telah dimiliki oleh lembaga penegak dan penindakan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung. Melalui legal drafting, sehingga kekuatan yurisidiksinya menjadi tumpul dan tidak optimal.
Draf perubahan UU tindak pidana korupsi yang kini sedang direvisi berusaha menghilangkan pasal-pasal krusial yang menjadi ruh pemberantasan korupsi, seperti kewenangan penyadapan, kewenangan penyidikan, penangkapan, penglilangan sanksi hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan hilangnya pasal tersebut kejahatan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan extra ordinary crime-kejahatan luar biasa, yang membutuhkan penanganan yang lebih super. UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini berlaku yakni UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 serta UU tentang KPK No 30 Tahun 2002 sudah cukup representatif dalam menjerat koruptor sampai divonis ke pengadilan.

Upaya kriminalisasi terhadap para pelaksana dan aparatur penegak hukum yang konsisten dan jujur dalam menjalankan tugas. Kriniminalisasi merupakan bentuk perlawan koruptor bersama kekuatan korupnya membalikkan fakta terhadap pejuang pemberantas korupsi, baik terhadap pelapor maupun aparat penegak hukum yang konsisten dan peduli terhadap pemberantasan korupsi.

Upaya mengurangi anggaran yang dialokasikan kepada lembaga pemberantas korupsi tersebut. Berkurangnya anggaran pemberantasan korupsi menjadi modus baru terhadap perlawanan pemberantasan korupsi. Melalui kewenangan bugeting legislatif bisa memangkas anggaran pemberantasan korupsi, sekalipun ada peningkatan anggaran bagi lembaga penyelenggara korupsi tetapi peruntukkannya bukan secara langsung untuk pemberantasan korupsi itu sendiri, sehingga lembaga tersebut menjadi terseok-seok dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi tersebut. Lihat saja anggaran pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung sebesar Rp178 miliar menjadi Rp 154 miliar, sementara anggara keseluruhan naik dari Rp 2,5 miliar menjadi 2,6 miliar.

Melemahkan stamina kelompok masyarakat sipil yang produktif dan aktive dalam memperjuangkan penegakan hukum dan mendorong hukum yang fair dan jujur terhadap kontrol publik dan stakehorders. Kontrol publik harus selalu dilakukan secara terus menerus untuk melawan koruptor. Termasuk keterlibatan masyarakat sipil dalam setiap revisi peraturan perundangan yang menyangkut pemberantasan korupsi. Melemahnya masyarakat sipil dijadikan momentum bagi pemberantasan korupsi tidak berjalan secara optimal.

Senada dengan hambatan di atas Konfrensi Internasional Anti Korupsi II Tahun 1985 di New York menyatakan bahwa berbagai faktor utama yang berperan dalam tindak pidana korupsi pada umumnya adalah pengaruh budaya, pengaruh ekonomi, akibat demontrasi, lemahnya integritas moral, lingkungan, pengawasan yang lemah, manajemen yang tertutup, peraturan hukum dan penegakan hukumnya yang kurang tegas dan konsisten serta norma-norma sosial lainnya termasuk sanksi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi.

Usaha untuk mewujudkan hukum sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat menjadi sangat relevan. Karena pertama, situasi supremasi hukum yang sedang terpuruk di tanah air telah memberi peluang dan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap subtansi hukum masa lalu. Kedua, situasi saat ini juga merupakan tantangan bagi ahli-ahli hukum dan legislator untuk dapat merumuskan aturan-aturan hukum yang sesuai dengan semangat zamannya, yaitu adanya tuntutan terciptanya masyarakat sipil atau masyarakat madani dengan sistem politik demokratis. Pengawalan terhadap perubahan pasal-pasal yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang lebih adil dan peduli, sehingga masyarakat tercapai kesejahteraannya.

(artikel ini pernah dipublikasikan Buletin Syariah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta Edisi I/2011)

Muhammad Julijanto, M. Ag. adalah Sekretaris LBH Perisai Kebenaran, Wonogiri, Sekretaris LKBHI IAIN Surakarta, Dosen Politik Hukum IAIN Surakarta.

Korupsi Sebuah Ironi Otonomi Daerah

Oleh Muhammad Julijanto

Fenomena menarik dan sangat menyedihkan dengan berjalannya era pembangunan daerah mestinya setiap daerah otonom semakin mandiri dalam pembangunan dan semakin sejahtera dalam melaksanakan konstitusi negara, namun sayangnya tugas mulia desentralisasi berbuah simala kama yaitu lahirnya generasi korup baru yang dahulunya tidak tersentuh oleh hukum kini justru semakin terbuka akses publik terhadap pelanggaran dan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Dengan kewenangan pemerintah daerah mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup yang rakyat di daerah agar lebih sejahtera dengan pemberian kewenangan. Potensi alam yang luar biasa dimiliki oleh masing-masing daerah dengan didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang profesional, handal dan mandiri, maka percepatan pembangunan di daerah segera memenuhi target amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara dalam bidang sosial, politik dan ekonomi, sehingga tercipta tata kehidupan sosial yang lebih berkualitas, harmonis dan dinamika yang optimal.

Sementara dengan adanya demokratisasi dalam bidang politik di daerah, seperti dengan adanya pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap dampak positif terhadap pembangunan di daerah, sebaliknya masih adanya celah negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir penguasa di daerah yang berbuat sebaliknya, mengeksploitasi daerah hanya untuk kepentingan kelompoknya. Inilah yang menyebabkan banyaknya kepala daerah setelah habis masa baktinya meninggalkan problem korupsi yang sangat parah, sehingga menyebabkan mereka jatuh martbatnya dan kini berurusan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa ketika masih menjabat beberapa tahun yang lalu.

Oleh karena itu otonomi daerah satu sisi membawa angin segar dengan kewenangan yang dimiliki, namun di sisi yang lain justru membuka peluang baru berkembangnnya modus tindak pidana dari pusat turun ke daerah. Oleh kaeran itu perlu mekanisme kontrol yang ketetat terhadap pusat kekuasaan di daerah, sekaligus bisa sebagai upaya pencegahan terhadap kekuasaan yang semakin besar di daerah, sehingga visi dan misi diselenggaranya otonomi daerah bisa berjalan dengan baik, tanpa meninggalkan masalah sosial yang berarti, justru sebaliknya percepatan kesejahteraan bisa terasa nyata dan langsung oleh masyarakat di daerah.

Penanganan korupsi

Pemberantasan korupsi dibutuhkan upaya kreatif, dari segi regulasi harus mantap perangkat hukum dan hingga teknis penegakannya, dari segi sosial menjadi modal yang utama, karena ketika budaya masyarakat yang merestui korupsi semakin terkikis tren korupsi akan menurun, tetapi sebaliknya masih banyak orang yang bisa eksis dari korupsi, korupsi susah diberantas. Media film menjadi bentuk kampanye anti korupsi yang lebih efektif, bahkan mungkin bisa juga dengan cara yang ekstrim agar orang bisa jera terhadap korupsi apapun bentuknya. Sehingga semakin banyak yang emoh dengan korupsi…ya kita tanggu kreativitas berikutnya untuk berantas korupsi, dari sisi pendidikan, sisi agama para agamawan rame-rame khutbah anti korupsi, para intelektual mencari teori-teori anti korupsi, semua orang berusaha memerangi korupsi bersama so pasti bangsa dan negara ini semakin makmur…kalau tidak tunggu saatnya hancur karena ulah rakyatnya sendiri yang pro korupsi.
Ironi pemberantasan korupsi di daerah sepanjang 2004-2011 berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) vterdapat sebanyak 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara dalam periode 2008-2011, sedikitnya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Ali Rif’an dalam Republika, 5/12/2011).

Sementara Presiden SBY mengatakan hanya sekitar 20 persen dari seluruh daerah hasil pemekaran yang berhasil mencatatkan kisah sukses itu (Ini angka sebelum pemerintah pusat melakukan moratorium setahun terakhir). Selebihnya, gagal mencapai tujuan hakiki pemekaran karena kemudian terjadi salah urus. Sebagian besar pemerintah daerah (baru) itu terbukti justru sibuk dengan proyek-proyek mercusuar sehingga lupa akan kesejahteraan masyarakatnya. Ada yang malah bertengkar sendiri, bersengketa tentang perbatasan, atau malah ada yang kebingungan karena baru menyadari 85 persen wilayahnya berstatus hutan lindung yang tidak bisa dipakai begitu saja. Richard Chauvel, profesor ilmu sosial dari Universitas Victoria,Australia, menyebut otonomi daerah di Indonesia sebagai proses politik yang rumit gara-gara pemekaran wilayah. Kontraproduktif, kalau membandingkannya dengan Jepang.

Sementara selama 2011 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng tercatat 78 kasus dengan 86 tersangka. Polda mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 34.612.637.000. Jumlah tersebut naik sekitar 143 persen dari tahun 2010 yang berjumlah 32 kasus. Jumlah tersangka pada tahun lalu pun kalah jauh yang hanya berjumlah 31 orang dengan kerugian negara Rp. 23.693.274.000 (Suara Merdeka, 13/12/2011).

Kreativitas pencegahan korupsi perlu diupayakan dengan semaksimal mungkin, karena selama ini cara-cara dalam penyelesaian perkara korupsi hanya terbatas pada sebagian orang saja. Padahal publik sangat faham, bahwa kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kerja kolektif, untuk bisa melakukan modus korupsi. Sehingga bila pelaku korupsi yang tertangkap tangan sajalah yang bisa diproses secara hukum, sementara dibalik upaya membongkar skandal korupsi tertutup, karena minimnya barang bukti.

Selain mengoptimalkan penindakan pelaku korupsi yang tertangkap tangan, maupun proses penyidikan, pencegahan korupsi juga jauh lebih penting dilakukan, sebab selama pencegahan selalu disosialisasikan, sehingga meminimalisir orang untuk berlaku curang semakin jera dan memilih untuk melakukan apa yang seharusnya dan sesuai dengan norma serta etika hukum.

Otonomi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia bisa terwujud dengan baik, maka perlu selalu dalam pengawasan, baik secara internal dari pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri juga partisipasi masyarakat di daerah. Dengan mengoptimalkan peran masyarakat sipil di daerah seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan di daerah.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta

MENTALITAS APARATUR DI ERA OTONOMI DAERAH

Oleh Muhammad Julijanto

Globalisasi yang membawa implikasi kepada sistem perekonomi dunia yang belum bisa membawa pemerataan kesejahteraan dan distribusi kekayaan yang merata kepada semua negara yang ada belahan palnet bumi ini, tetapi yang ada adalah sebagaian belahan dunia bisa menikmati kemakmuran, sementara belahan dunia yang lain termasuk kategori negara terbelakang dan berkembang atau negara yang miskin.

Hal tersebut juga sama dengan status daerah otonom yang tidak mampu menyejahterakan rakyat, karena sistem pemerintahan dan mentalitas birokrasi pemerintahannya korupsi sehingga dana-dana (APBN-APBD) yang seharusnya untuk membiayai pembangunan hanya berhenti dan dinikmati oleh pemangku kepentingan atau stakehoders (raja-raja kecil) di daerah saja. Sementara rakyat secara luas hanya menikmati penderitaan dan kesengsaraan bahkan konflik sosial yang berkepanjangan dari ulah perekonomian daerah yang karut marut (kacau balau) tidak jelas hasil yang dicapai.

Oleh karena itu rakyat di daerah memang sudah sewajarnya menuntut pemenuhan hak-hak ekonomi, hak-hak politik dan kesejahteraan sehingga mereka bisa mendapatkan akses ekonomi dan politik yang seimbang dan tanpa adanya diskriminasi baik oleh pemerintah daerah itu sendiri maupun oleh pemerintahan pusat yang mendapat mandat dari konstitusi negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat seluruh nusantara tanpa kecuali.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah. Sebagian pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat konstitusi meningkatkan taraf hidup rakyat, menyejahterakan rakyat, dan mencerdaskan rakyat. Berdasarkan data yang ada 20 % pemerintah daerah mampu menyelenggarakan otonomi daerah dan berbuah kesejahteraan rakyat di daerah. Namun masih 80 % pemerintah daerah dinilai belum berhasil menjalankan visi, misi dan program desentralisasi. Faktor apa yang menyebabkan lambatnya pembangunan di daerah, regulasinya yang kurang kuat, sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah yang kurang berdaya, baik secara moralitas, mentalitas, dan profesionalitas? Atau faktor alam yang kurang mendukung pengembangan daerah otonom?

Mentalitas dan Profesionalitas Aparatur Pemerintah Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin baik dari sisi regulasi, membawa efek negatif terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penyerahan kewenangan pemerintahan pusat kepada daerah menyebabkan semakin banyak kasus yang menimpa kepala daerah sebagai kader terbaik di daerah terjerat kasus korupsi. Otoritas pengelolaan keuangan daerah tidak diimbangii dengan pengawasan menyebabkan penyimpangan.

Hal ini membawa kerugian yang besar bagi daerah. Satu sisi mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis telah mengantarkan kader terbaik daerah tampil mempimpin daerahnya sendiri dengan harapan kedekatan psikologis bisa membangunkan semakin reformasi di daerah bisa lebih sejahtera. Namun sebaliknya menyebabkan moralitas dan mentalitas aparatur di daerah mudah tergiur dengan aliran dana pusat kepada daerah yang begitu besar. Sementara kemampuan profesionalitas pengelolaan anggaran belum mendapatkan pelatihan sumber daya yang memadai, sehingga banyak penyimpangan yang terjadi.

Berdasarkan data tentang terjadinya tidak pidana korupsi di daerah sebagai contoh dari 35 daerah otonom kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selama 2011 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng tercatat 78 kasus dengan 86 tersangka. Polda mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 34.612.637.000. Jumlah tersebut naik sekitar 143 persen dari tahun 2010 yang berjumlah 32 kasus. Jumlah tersangka pada tahun lalu pun kalah jauh yang hanya berjumlah 31 orang dengan kerugian negara Rp. 23.693.274.000 (Suara Merdeka, 13/12/2011).

Sepanjang 2004-2011 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat sebanyak 158 kasus korupsi yang menimpa kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara dalam periode 2008-2011, sedikitnya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Republika, 5/12/2011).

Rakyat merasa sayang bila APBD dan APBN selalu defisit, namun kesejahteraan rakyat tidak terasakan oleh rakyat di daerah. Maka bisa ditebak bahwa pasti ada penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sedang berjalan. Sebagai bukti visi, misi dan program otonomi daerah tersebut tidak optimal. Berdasarkan data Kementrian Dalam negeri yang menunjukkan bahwa 158 kasus korupsi kepala daerah. Sungguh suatu ironi pembangunan di negeri katulistiwa ini.

Otonomi yang digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan rakyat di daerah sebaliknya menjadi buah simala kama yang menelan korban kader-kader terbaik rakyat di daerah. Menjerat kepala daerah sebagai kader terbaik di daerah terjerat kasus korupsi yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan.

Managamen Sumber Daya Alam

Otonomi pada hakikatnya adalah kemandiran-pemberdayaan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara optimal untuk mencapai kemakmuran rakyat di daerah, dengan pemberian kewenangan dan anggaran seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Kreativitas, kesiapan aparatur, keprofesionalan birokrasi, akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan, akan menjadi modal yang cukup untuk meningkatkan daya saing daerah dan kebangkitan dari dari segala ketertinggalan. Setiap daerah berpacu menjadi yang terbaik dan terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bisa menyejahteraakan rakyat di daerah. Bukan berpacu menjadi daerah terkorup, defisit anggaran APBD tetapi tidak berbuah kesejahteraan rakyatnya.

Sumber daya alam dikelola dengan kemampuan sumber daya manusia yang terbaik untuk menghasilkan kesejahteraan rakyat di daerah. Bukan sebaliknya sumber daya yang limpah rakyat di daerah hanya sebagai penonton. Sama dengan ungkapan tikus mati di lumbung padi. Karena ketidakadilan, karena keserakahan dan diskriminasi sehingga rakyat yang seharusnya beradulat di tanah airnya, terpaksa tersingkir dalam pusaran ekonomi dan politik, dan hanya sebagai pemain cadang bahkan hanya sebagai penonton kesejahteraan. Sungguh ironi yang tidak perlu terjadi bila prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan bersih, peduli-responsif, ringkasnya konsep good governance dijalankan dengan baik dan konsisten.

Sudah saatnya rakyat di daerah berdaulat di tanah airnya, dengan mendapatkan segala hak yang dijamin dalam konstitusi tanpa terkurangi, hak hidup, hak agraria, hak ekonomi, hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hak mendapatkan pelayanan birokrasi pemerintah yang prima, bukan pelayanan birokrasi pemerintah yang ala kadarnya dan penuh dengan diskriminasi.

Gejolak sosial di beberapa daerah lebih banyak dipicu karena kesenjangan ekonomi dan politik. Secara ekonomi masih banyak daerah otonom yang belum bisa mandiri sepenuhnya, dikarenakan jeleknya aparatur pemerintahan, banyaknya penyimpangan dalam penyelenggaraan otonomi, kurang becusnya pemerintah daerah mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu pelaksanaan otonomi daerah baik otonomi bisa maupun otonomi khusus harus selalu dalam pengawasan, dalam evaluasi yang terukur, sehingga kesejahteraan rakyat di daerah segera bisa diatasi. Jangan menunggu banyak korban berjatuhan karena konflik di daerah.

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan otonomi daerah memang sudah menjadi kewajiban. Sebab sebaik apapun pemimpin yang terpilih, masih ada ruang untuk melakukan korupsi, represif dan otoriter sebagai suatu watak kekuasaan, siapapun penguasanya. Sehingga dengan adanya kontrol dari semua pihak-stakeholders akan mengawal proses pembangunan tepat sasaran, efektif dan efisien, sehingga kue pembangunan segera bisa dinikmati oleh semua rakyat di daerah tanpa adanya diskrimanasi.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta, Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri.