Menakar Kebijakan Blunder Pemerintah di Masa Pandemi

Menakar Kebijakan Blunder Pemerintah di Masa Pandemi

Oleh Muhammad Julijanto[1]

Pendahuluan

Masa pandemi telah merubah mindsite semua lini kehidupan masyarakat, yang paling mempunyai pekerjaan berat adalah pemerintahan, dimana semua lapisan masyarakat bersandar dan berharap mendapatkan layanan prima dalam masa waspada pandemi.

Pandemi telah melumpuhkan berbagai negara dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosialnya. Pandemi telah merubah model pendidikan dan pembelajaran, yang selama ini pembelajaran secara langsung dengan tatap muka di kelas, di masa pandemi belajar dari rumah secara daring yang memaksa guru tenaga pendidikan dan siswa pelajar mengajar dengan media daring, kekuatan sinyal internet dan ketercukupan quota intenet menjadi penentu konektivitas dalam pembelajaran, belum lagi apakah setiap siswa mempunyai smarphone yang biasa terkoneksi internet, keterlibatan orang tua sebagai pendamping, pembimbing anak cukup waktu untuk membersamaianya, serta kesiapan orang tua menjadi guru bagi putra putrinya sendiri, menerima pembelajaran, sabar dengan tingkah anak-anak yang cenderung tidak sedisiplin bila belajar di sekolah dibanding di rumah.

Bidang medis upaya penangan Covid 19 dengan infrastruktur dan kesiapan tenaga medis akan menentukan penangan korban terpapar Corona Virus Dieases hingga tulisan ini ditulis (Jumat, 29 Mei 2020) data menunjukkan korban terpapar positif 25.216 orang, meninggal dunia 1.520 orang, sembuh 6.492 orang, upaya sosial, upaya politik, upaya hukum untuk mengatur dengan regulasi yang bisa melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dari berbagai dampak pandemi tersebut.

Awal pandemi muncul pertama kali di Wuhan China dan merambah ke Indonesia 2 Maret 2020 terdeteksi positif warga negara Indonesia positif terpapar Covid 19, menyebar ke berbagai penjuru dunia karena interaksi sosial manusia antar negara.

Pendemi telah menyadarkan semua elemen bangsa, bahwa dampak sosial yang ditimbulkan tidak hanya masalah kesehatan dan keamanan negara, namun juga telah merambah ke semua sektor sendi kehidupan masyarakat dan bangsa, demikian juga dampak ekonomi yang mengikutinya. Oleh karena itu upaya untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi pemerintah mengumumkan sembilan kebijakan . pemerintah terus berupaya keras untuk mengantisipasi daya beli masyarakat, menanggulangi resiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

Kebijakan pertama, presiden memerintahkan seluruh menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat dipangkas.

Kedua, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengetasan dampak Corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ketiga, pemeirntah pusat dan daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah. Keempat, program padat karya tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain. Kelima, pemerintah memberi tambahan sebesar Rp 50.000,- pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan. Sehingga menjadi Rp 200.000,- per keluarga per bulan.  Pemerintah menganggarkan Rp 4.56 triliun.

Keenam, mempercepat implementasi kartu pra-kerja guna mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya. Alokasi Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan.

Ketujuh, pemerintah membayarkan pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dbayar wajib pajak karyawan di industri pengolahan dengan alokasi anggaran Rp 8,6 triliun. Kedepalan, otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Kesembilan, masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan diberikan stimulus (kompas.com. 26/3/2020). Kebijakan fiskal pemerintah di tengah pandemi, penetapan larangan mudik bagi ASN, TNI Polri dan masyarakat luas.

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk melakukan suatu diskresi di tengah bencana seperti saat ini bukanlah hal yang mudah. Ancaman pidana korupsi menghantui pejabat pemerintah, terlebih dalam beberapa kesempatan beberapa pihak terkait telah mewanti-wanti bahwa melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana dapat diancam dengan hukuman.

Kebijakan Menhub ini mendapatkan banyak penolakan di tengah masyarakat dan membingungkan karena dapat merusak dan berpotensi memporakporandakan langkah kebijakan pemerintah daerah yang tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Guspardi kepada Tribunnews, Minggu (10/5/2020).

Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (24/3/2020) lalu, Jokowi menuturkan pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi resiko PHK, dan menjaga produktivitas di seluruh tanah air.

Suara.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak kebijakan dibolehkannya masyarakat berkebutuhan khusus untuk bepergian di masa larangan mudik. Kebijakan itu justru kontra produktif dengan pelarangan mudik. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah saat ini blunder jika laran

Peran pelaku KUMKM di tengah krisis atau wabah untuk tetap menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air menjadi sangat penting. Diketahui Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal, sehingga tetap dapat … 

Kebijakan tersebut tentu tidak sejalan dengan pemberlakuan pembatasan wilayah yang diterapkan di daerah. Seakan-akan pemerintah pusat menutup mata pada kondisi Konawe sebagai daerah zona merah Covid-19. Di mana seharusnya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus satu suara dalam mengkhawatirkan kondisi tiap wilayah di Indonesia.

Apalagi jika betul-betul nantinya pemerintah dan DPR juga bersepakat mengeluarkan paket kebijakan yang nilainya setara dengan pengeluaran BI, yaitu Rp 300 Trilliun. Dengan mengasumsikan bahwa BI akan menggunakan secara optimal kekuatannya, maka dalam beberapa bulan kedepan kita akan melihat suatu aksi kebijakan ekonomi bernilai Rp 500-600 Trilliun.

Pemetaan regulasi hukum

Dalam rangka penanggulangan bencana Covid 19 negara selalu hadir dengan regulasi yang merujuk kepada konstitusi negara sebagai dasar hukum untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya melayani rakyatnya. Regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus sebagai strategi penanganannya.

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu pendudukan dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Covid-19 untuk mencegah penyebanarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih ada bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir (hukumonline.com. 11/5/2020).

Regulasi ini sangat penting sebagai landasan hukum pembatasan sosial dan mobilitas ruang gerak dan kebebasan masyarakat (HAM) bisa dilakukan dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah memberikan pijakan mengenai jenis karantina kesehatan seperti PSBB dan karantina wilayah. Dimana pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan PSBB ke pusat.

Pembatasan bisa pada prinsipnya untuk mencegah penyebaran. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wabah covid 19 – odp, pdp, kebutuhan apd, sekarang masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG)

Regulasi penetapan bencana non alam dengan status darurat. Upaya untuk menjamin ketersediaan. Protokol WHO. Kondisi riil sosial masyarakat berdampak langsung, masyarakat yang bekerja di sekstor informal dan tidak mempunyai pendapatan tetap.

Penegakan hukum pemberlakukaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, karantina wilayah, social distancing, physical distancing. Lockdown.

Peran stake holders masyarakat lain seperti ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  yang mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan dalam menghadapi pandemi, bagaimana umat beragama bersikap dan beribadah di tengah pandemi sesuai dengan kaidah keagamaannya masing-masing.

Masih simpang siurnya data penerima bantuan sosial yang tidak akurat, sehingga beberapa daerah belum menyalurkan bantuan sosial korban dampak paandemi. Bicara soal data di Indonesia selalu menjadi masalah yang terkait dengan berbagai kepentingan, terutama tingkat akurasi dan jumlah naik turun yang susah diprediksi. Padahal data yang akurat menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam berbagai aspek kehidupan.

Hampir setiap lembaga mempunyai data sesuai dengan kepentingannya dan kegunaannya masing-masing. Sementara dalam konteks pandemi data terkait orang yang berhak menerima bantuan sosial terus berkembang. Seiring dengan banyaknya gelombang PHK yang dilakukan oleh perusahan yang sudah mampu beroperasi karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karantina wilayah dan sosial distancing, physical distancing dan menjaga imunitas individu dari segala bentuk kerumuman yang berpotensi menyebarkan pandemi coronavirus disease-Covid 19.

Maka dari sektor ekonomi upaya yang dilakukan pemerintah mengeluarkan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Efektivitas Hukum

Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan sistem sosial bisa berjalan dengan baik, tercapai keadilan dan pemerataan, distribusi hak dan kewajiban berjalan lancar. Regulasi menciptakan tatanan kehidupan berjalan secara baik. Cita ideal kehidupan sosial yang tertib dan damai, stabil dan harmonis berubah menjadi ketidakpastian di tengah pandemi, banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan, yang berdampak pada pendapatan masyarakat melemah, produktivtas berkurang, daya beli melemah, sehingga perputaran kapital tidak berjalan dengan baik. Yang menimbulkan masalah sosial baru, seperti ketimpangan sosial masyarakat makin terasa, kejahatan meningkat, menimbulkan rasa takut dan teror sosial dalam masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini fungsi hukum adalah memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan penyelesaian penegakan hakum berjalan dengan baik, sehingga hak-hak minoritas, hak-hak masyarakat yang berdampak sosial mendapatkan jalan penyelesaian dan advokasinya. Jaminan konstitusi negara mengatur dan memberikan kepastian di tengah pandemi yang menyebabkan berubahnya mindsite stake holders pengambil kebijakan. 

Pandemi telah merubah pola berpikir dan bersikap untuk menyelamatkan kehidupan, karena keganasan pandemi dan cepatnya penyebaran dan penularannya antar inidividu berdampak pada bagaimana mengatasi masalah tersebut dengan cepat, sebelum terpapar dan jangan sampai terpapar virus corona tersebut. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taknis untuk mengetasinya. Semua aparatur dan masyarakat merubah mindsite berpirikir dan bekerjanya. Sehingga muncul jargon preventif dengan Stay at home, Work from home, Study form home, Ibadah di rumah merupakan upaya kampanye meminimalisir dan menghentikan penularan covid 19. Dengan ikhtiar dan usaha tersebut dirasa lebih efektif di tengah upaya medis melalui riset untuk menemukan obat atau vaksin yang mampu mengatasi penyakitnya. Dengan demikian upaya ini bisa mengerem dan menghentikan penyebaran.

Kesimpulan

Pandemi telah membuka mata hati, mata pikiran, mata kebijakan pemerintah, nalar dan rasionalitas, demikian juga membuka mata batin dengan spiritualitas secara individu maupun kolektif bangsa. Mari kita kuatkan solidaritas sosial kita, agar pandemi segera mereda dan kehidupan kembali semua. Selalu jaga jarak, jaga diri, tingkatkan daya imun, kuatkan spiritualitas kita, sehingga Allah Swt memberikan perlindungan dan anugrah yang terbaik buat kita dan bangsa kita. Amiin. Kurang lebihnya mohon maaf, fastabiqul khiarot ‘afwu minkum wasalamu’alaikum wrwb.

Daftar Pustaka

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Percepatan Penanganan Coronavirusdisease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020

Simak Yuk Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, hukumonline.com. 7/4/2020.

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan

9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan Hingga Relaksasi Pajak, kompas.com. 26/3/2020.


[1] Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Muhammadiyah Wonogiri. Makalah disampaikan dalam rangka Milad ke-4 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat AR Fachruddin IAIN Surakarta, Senin, 11 Mei 2020.

BERPOLITIK YANG SANTUN

BERPOLITIK YANG SANTUN

Oleh Muhammad Julijanto

Ketika bicara politik, maka yang terbayang adalah perebutan kekuasaan, jabatan dan pengaruh dalam kontestasi. Perilaku politik menyebabkan gerakan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh dukungan seluas mungkin dari masyarakat. Cara meraih dukungan politik dilakukan dengan berbagai cara, dari pendekatan personal, pendekatan kelompok berpengaruh, mempengaruhi simpul-simpul kunci tokoh masyarakat yang mempunyai kedekatan masa, hingga jalur-jalur bisnis dan lini kehidupan menjadi pundi-pundi suara dalam pemilu.

Berpolitik yang mencerahkan, tindakan politik jangan absolut yang menjadikan kita gelap mata, hanya memandang pakai kacamata kuda fokus satu arah, berilah ruang kebebasan dan kemerdekaan dalam diri kita, sehingga politik tidak menjadi belenggu yang membelit kita, menjadi tidak merdeka dan terkerangkeng dengan dukungan politik yang mutlak, itu kita tentukan di bilik suara saja…

Sikap moderat bisa menempatkan sesuatu pada posisi yang pas dan tidak berlebihan hingga meniadakan yang lain dan memutlakkan tindakan kita. Politik hanya sebagai mekanisme menentukan siapa yang diberi amanat untuk mengelola segala sumber daya bangsa ini menjadi berkah bagi kita semuanya. Bukan hanya menjadi berkah yang mendukung yang menang dan menjadi laknat bagi yang kalah. Justru menjadi tanggung jawab yang menang untuk memberikan kesyukuran atas prestasinya dengan melayani semua warga negara tanpa diskriminasi. Dimana sejarah yang telah lalu meninggalkan nuktah, beberapa daerah yang dukungan politiknya minim, menjadi terlantar dalam urusan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan  bahkan mereka menjadi kelompok masyarakat yang terdiskriminasi dalam pelaksanaan pembangunan, rehab-rehab prasarana tidak tersentuh, sehingga terjadi kesenjangan sosial yang berdampak munculnya gerakan sparatis, gerakan sosial yang tidak sehat akibat komunikasi pusat dan daerah tidak berjalan secara wajar dan beradab.

Kita butuh negarawan yang bekerja untuk bangsa dan negara. Bukan pemimpin golongan dan kelompoknya. Itulah pemilih memilih guru bangsa sejati. Kalah dan menang hanya takdir. Dan bukti amanah yang ada di pundaknya. Kekalahan dalam kontestasi pemilu bukan akhir pengabdian, justru menjadi awal pengabdian kepada bangsa dan negara dengan karya yang lain lebih bermanfaat.

Uang politik dan jabatan, menjadi ujian politisi. Ungkapan tidak ada makan siang gratis dalam kamus politik, inilah yang mendorong banyak politisi terjebat dalam jebakan Badman yang menyebabkan terhentinya idealisme perjuangan politik dalam kubangan yang mematikan karier. Inilah tantangan politik bangsa kita.

Untuk dapat berpolitik yang bersih, masalah keuangan harus teratasi secara relatif wajar. Uang memang tidak pernah bisa dikatakan sudah cukup, tetapi para idealis hidupnya bukanlah buat uang. Ia hanya perlu uang sekedar perlu untuk hidupnya. Meminjam petuah Ismail Sunny, dalam biografinya yang berjudul Mencari Keadilan  mengutip pemikir Jerman berujar Dr Schumacher, Small is Beutiful, Study of Economics as if People Matered, yang terbit di London tahun 1976 halaman 251. Adalah berbahaya mencampurkan bisnis dengan politik. Such a mixing normally produces inefficient bussiness and corrupt politics.

Politik itu suci sejatinya, namun dalam praktek seringkali politik itu menjadi kotor, maka kotornya politik harus mendapatkan sentuhan agama yang suci, menginspirasi untuk melakukan perilaku moral dan etika yang santun dan sejuk, daripada dengan akhlak yang tercela, menci-maki, menjelek-jelekkan orang lain, fitnah dan pecah belah masyarakat.

Pilar politik bangsa adalah partai politik dan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Sayangnya partai politik sebagai kendaraan menuju perjalanan politik bangsa yang berkeadilan sering ternodai oleh ulang dari elit politik itu sendiri, yang mempelopori perilaku politisi yang high cost berdampak pada perilaku korup. Pers menjadi penyangga kehidupan politik yang adiluhung, masuk juga pusaran kekuasaan yang dibawa oleh elit politik yang mempunyai media, menjadi alat kuatan modal untuk mengeksplore politik sedemikian menjadi komoditi yang hanya menguntungkan para pemodal yang berafiliasi dengan partanya saja. Sehingga ruang publik dipenuhi oleh polutan informasi  diskriminasi yang tidak sehat, tidak berimbang dan cenderung tidak mendidik politik bangsa.

Wajah politik bangsa kembali kepada nalar dan laku politik para elitnya. Bila perilaku elit itu sejuk, damai, dan menjunjung moral dan akhlak yang luhur, maka atmosfir bangsa akan lebih kondusif. Aktor politiklah yang akan memainkan drama lebih fair santun dan beradab. Kita simak dengan arif nasehat begawan sosial Prof Dr H Ahmad Syafi’i Ma’arif yang mengatakan bahwa politisi harus mau meningkatkan kualitas dirinya menjadi seorang negarawan. Seorang negarawan itu memiliki pandangan ke depan untuk kebaikan bangsa, negara dan rakyat (Suara Muhammadiyah, 16-31 Maret 2019, hlm. 13).

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. adalah  Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta. Penulis Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial.

GERAKAN LITERASI DESA DI TAHUN POLITIK

Oleh Muhammad Julijanto

Saatnya pembangunan kota terintegrasi dengan pembangunan desa. Gerakan ekonomi kerakyatan berbasis desa terus dikembangkan. Dana desa yang menjadikan potensi desa  berkembang lebih pesat, tidak hanya dari sisi fisik infrastruktur, sarana prasarana desa yang semakin baik, tetapi bangunan mentalitas dan moral masyarakatnya tidak diperbaiki. Gerakan literasi desa menjadi tulang punggung perkembangan desa kreativif. Karena gerakan literasi sangat tergantung dari kreativitas, bila seseorang sudah kreative tentu akan produktif, tidak ada produktivitas tanpa kreativitas. Upaya terus menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk perkembangan desa lebih baik.

Ada desa yang terus merugi dan bangkrut tidak pernah keluar dari kondisi apa adanya sejak dahulu. Sejak zaman old penjajahan hingga zaman now masih saja seperti belum tersentuh pembangunan. Karena problem dasarnya adalah sumber daya manusia, kondisi alam mereka mendorong mereka berpangku tangan, hanya pasrah pada nasib. Ini adalah persoalan mentalitas, sebaliknya faktor alam bisa membangkitkan kreativitas dan produktivtas yang bisa dikembangkan dari budaya dan karakter masyarakatnya.

Tuhan Yang Maha Esa tidak akan merubah suatu kaum, kalau kaum itu tidak merubahnya sendiri. Masyarakat perlu dibantu, dibangkitkan dari mimpi-mimpi kesejahteraan tanpa ikhtiar, usaha dan kerja keras, merasa nyaman mendapatkan uluran dan bantuan tangan dari orang lain. Mentalitas menerima harus dirubah menjadi mental memberi, sementara kemampuan memberi belum punya kekuatan, lalu harus mulai dari mana, menghidupkan ekonomi pedesaan.

Riset tentang desa sudah banyak dilakukan berkaitan dengan ekonomi pedesaan. Desa menjadi basis pengembangan ekonomi kerakyatan, banyak desa yang bisa keluar dari masalah ekonomi, bila pembangunan sumber daya manusia desa dikembangkan dan diberikan skill khusus berkaitan dengan potensi alam yang bisa dikembangkan, sehingga sumber daya desa bisa dimanfaatkan dengan lebih baik. Konsep tentang pembangunan desa semuanya padat modal. Seperti desa binaan, pertanian dan perkebunan desa, desa wisata, desa swasembada pangan, desaku maju rakyatku makmur.

Gerakan literasi di desa dengan menyediakan bahan bacaan masyarakat, adanya perpustakaan keliling di desa, memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat desa, sehingga desa bisa keluar dari kemiskinan. Bila kita telusuri beberapa desa di Jawa saja masih banyak masalah, apalagi desa di luar Jawa. Berita terakhir kelaparan dan kurang gizi di desa Asmat Papua, ini menunjukkan ada masalah ekonomi desa yang sangat mendalam. Problem demikian perlu sentuhan dan intervensi pusat dengan asistensi dan pendampingan yang lebih baik terhadap pembangunan desa tersebut.  Sehingga aparaturnya tidak habis karena mala-administrasi keuangan.

Standar menjadi desa layak anak, desa layak perempuan, desa layak difabel, desa layak kesejahteraan rakyatnya, desa layak infrastruktur desa, paling tidak setiap desa mempunyai akses jalan masuk ke pusat desa dengan jalan yang halus, mulus dan terkoneksi sampai ke kota. Fasilitas pendidikan dan kesehatan memadai, tenaga kesehatan profesional dan stand by setiap saat, fasilitas telekomikasi-jaringan internet desa. Sehingga desa tersebut tidak terisolasi, bisa bangkit dari segala bentuk keterbelakangan.

Standar desa maju adalah desa yang mampu swasembada pangan sendiri, desa yang mampu menghidupi dirinya, dengan dana bantuan pusat atau dana alokasi desa maka infrastruktur desa menjadi nyata adanya, bukan lagi mimpi, listrik masuk desa pada tahun 1980an mestinya program ini tidak ada lagi desa yang kegelapan, desa sudah terang dan gerakan literasi dan gerakan ekonominya semakin berkembang. Listrik masuk desa, perpustakaan masuk desa, bidan masuk desa, penyuluh pertanian masuk desa, penyuluh agama masuk desa. Memang banyak desa terjadi pemekaran wilayah, satu sisi bisa berkembang lebih baik sehingga desa lebih maju. Oleh karena itu perlu dirubah konsep pembangunan desa, yaitu dengan memindahkan beberapa kantor pelayanan dari kota disebar ke berbagai desa, sehingga suatu kantor dinas tidak hanya berkumpul pada satu kelurahan atau satu desa tertentu, tetapi bisa menyebar, dengan konsep ini maka akan mendorong berbagai sektor riil akan berkembang lebih baik.

Demikian juga kampus, kehadiran perguruan tinggi dengan berbagai aneka fakultasnya bisa mendorong gerakan ekonomi dan kemajuan untuk desa. Bila setiap desa mempunyai lembaga pendidikan dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK),  sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA/SMK), perguruan tinggi, alangkah berkembangnya masyarakat desa tersebut.

Kita bisa lihat betapa desa-desa yang dahulunya sepi, dan tidak ada kegiatan ekonomi dan jasa, seiring dengan dibangunnya lembaga pendidikan di daerah tersebut, membuka berbagai akses kepada masyarakat untuk berkembang desanya, dan secara otomatis kesejahteraan masyarakat akan semakin baik.

Tahun Politik

Ayo bangun desa, sampai dimana dana pembangunan desa yang menjadi program pemerintah Joko Widodo satu desa Rp 1 Miliar, sudahkah desa bangun dari mimpi kesejahteraan, atau semakin banyak  sumber daya manusia desa yang masuk bui karena keterbatasan kapasitas, kemampuan menejerial dan literasi keuangan desa. Sehingga mengelola keuangan desa secara tidak profesional, yang menyebabkan justru banyak perangkat desa yang masuk penjara. Pada tahap inilah perlu adanya pendampingan serius, agar SDM desa tidak berkurang, justru semakin baik dan berkembang desanya.

Program pemberdayaan berbasis desa sudah diluncurkan dan dijalankan, infrastruktur yang berhasil dibangun juga cukup lumayan, untuk beberapa desa yang mempunyai program yang bagus, sementara masih banyak juga program yang gagal karena karakter pengelolanya yang hanya menguntungkan dirinya dan kelompoknya, sehingga membuat desa semakin terpuruk.

Tahun politik semestinya menyadarkan para stakeholder yang akan berkiprah dalam percaturan politik, hendaknya mengkampanyekan bagaimana setiap calon anggota legislatif maupun kepala daerah secara serius memikirkan dan mencari solusi mengeluarkan daerahnya masing-masing sesuai daerah pemilihan dengan mengoptimalkan pembangunan desa, bila data-data dan kajian akademik desa secara maksimal dan solusinya bisa tepat, maka pembangunan desa akan semakin baik.

Pelajaran dari kemenangan calon dalam pilkada terdahulu dapat dipetakan menjadi: personality kandidat sebagai sosok figur yang memberikan pencerahan dan harapan baru-mimpi baru yang realistis dapat diwujudkan. Kemampuan memetakan kebutuhan dasar dan memberikan solusi dalam menjalankan pemerintahan kelak jika pasangan calon terpilih. Pengalaman dan bukti nyata kesuksesan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di daerah lain atau di lembaga yang pernah ditekuninya, menjadi modal dalam mengimplementasikan program, visi, misi di tempat yang baru. Kemampuan menjalin komunikasi dengan semua elemen masyarakat dan tanpa diskriminasi serta menjalin kepemimpinan yang elegant dan familiar dengan semua elemen masyarakat dan merakyat. Tahun politik menunggu sentuhan paslon untuk desa semakin maju semoga.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. adalah  Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta. Penulis Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial.

ARGUMEN PEMETAAN DAERAH PEMILIHAN PEMILU 2019 KPU KABUPATEN BOYOLALI

ARGUMEN PEMETAAN DAERAH PEMILIHAN PEMILU 2019

KPU KABUPATEN BOYOLALI

Oleh Muhammad Julijanto[1]

Pendahuluan

Pemilu menjadi cara beradab pergantian kepemimpinan di masyarakat. Pemilu yang berhasil apabila bisa melibatkan semua komponen masyarakat terlibat secara aktive sesuai dengan posisi dan peran yang dijalankan. Keberhasilan pemilu tentu berdasarkan prasyarat dan syarat yang bisa terpenuhi dengan baik; adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi pelaksanaannya, sekligus regulasi tersebut mengatur sedemikian rupa sehingga lalu lintas hak dan kewajiban berjalan dengan baik. Kedua, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk berjalannya penyelenggaraan pemilihan umum. Infra struktur yang mendukung tahapan bisa berjalan dengan optimal. Ketiga, antusias masyarakat berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu. Masyarakat yang terlibat baik sebagai penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih terjamin hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan semua tahapan pemilu. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan, semakin banyak masyarakat yang terlibat akan semakin baik kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam partisipasi pemilu. Keempat, Kondisi dan keamanan wilayah, aman dari segala bentuk ancaman konflik, aman wilayah tanpa ada ganggungan keamanan wilayah.

Termasuk di dalamnya bagaimana keamanan wilayah dan kondisi sosial masyarakat, akan sangat membantu dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih kondusif. Bagaimana pemetaan daerah pemilihan, sehingga menjadi tempat atau gelanggang partai politik dan peserta pemilu untuk memperebutkan dukungan masyarakat untuk meraih kursi kandidatnya. Bagaimana pemetaan daerah pemilihan kabupaten Boyolali?

Argumen Dapil

Dalam rangka memetakan daerah pemilihan KPU Kabupaten Boyolali membentuk Kelompok Kerja Pemetaan Daerah Pimilihan KPU Boyolali untuk pemilu 2019. Pokja itu bekerja membuat dan memetakan daerah pemilihan untuk pemilu 2019 yang meliputi 5 daerah pemilihan, setiap daerah pemilihan alokasi kursi antara 6-10 kursi, dimana DPRD Kabupaten Boyolali mempunyai alokasi kursi 45, dimana jumlah penduduk 989.776 jiwa, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam dalam daerah pemilihan ini partai politik akan bertarung memenangkan pemilihan, sebanyak mungkin partai memperoleh dukungan dari masyarakat, sehingga teknis penentuan daerah pemilihan ditentukan melalui mekanisme perumusan, tanggapan dan masukan masyarakat, uji publik di masing-masing daerah pemilihan. Sebab semakin besar daerah pemilihannya tentu semakin besar jumlah atau nilai satu kursi di DPRD dan yang banyak diuntungkan partai besar yang sudah lama, sebaliknya bagi partai kecil dan baru berkompetisi dalam pemilu peluangnya semakin kecil untuk bisa mengantarkan wakilnya duduk di DPRD berkompetisi dalam pemilu peluangnya semakin kecil untuk bisa mengantarkan wakilnya duduk di DPRD. Inilah problem signifikan yang dihadapi oleh KPU agar bisa tetap adil, tanpa diskriminasi, tetapi aspek teknis bisa terpenuhi dengan standar pengaturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan umum tersebut.

Agar daerah pemilihan ini secara rasional dan argumentatif bisa diterima, maka perlu dijelaskan dasar filosofisnya, kajian hukumnya dan kajian sosiologi dan politisnya, serta teknis penyelenggaraan pemilu.

Secara filosofis penentuan daerah pemilihan umum menjadi penting, dimana daerah pemilihan ini akan menjadi ajang penentuan kompetisi partai politik untuk memperoleh dukungan dari rakyat, bisa menjadi keterwakilan, dan kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya. Semakin konkrit pertanggung jawaban legislator terhadap wilayah yang memberikan dukungannya, sehingga dia bekerja dengan keras untuk membangun dan mengembangkan daerah pemilihannya, meskipun hakikatnya wakil rakyat adalah mewakili semua aspirasi secara keseluruhan dari kepentingan masyarakat pemilihnya.

Secara hukum penentuan daerah pemilihan sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada alasan hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat untuk terlibat dalam proses tahapan pemilihan, kecuali ada landasan hukum yang mengatur dan mempertemukan stakeholder pemilu. Aturan hukum menjadi guide untuk suksesnya teknis penyelenggaraan pemilu. Aturan hukum dibuat agar lalu lintas hak dan kewajiban warga negara bisa sinergi untuk mencapai peradaban yang bermartabat dan ketertiban dalam semua proses penyelenggaraan hingga hasil akhir kertertiban dalam semua proses penyelenggaraan hingga hasil akhir tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara makro.

Secara sosiologi dalam penentuan daerah pemilihan akan melihat kondisi sosial masyarakat, karakter masyarakat, kondisi hubungan interaksi masyarakat setempat, pola komunikasi, tingkat kerawan konflik, tingkat partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Budaya masyarakat dan masyarakat daerah perbatasan akan mengalami perbedaan, apakah perbedaan tersebut bisa diatasi dengan pemetaan daerah pemilihan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat yang berdekatan.

Secara politik penentuan daerah pemilihan merupakan ranah yang secara langsung akan dirasakan oleh kontestan pemilih, partai politik, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota legislatif yang akan mendaftarkan diri melalui partai politiknya masing-masing. Bagi partai politik dan peserta pemilu, daerah pemilihan akan menentukan berapa harga sebuah kursi yang harus diraih oleh peserta pemilu agar bisa mengantarkan kadernya duduk di kursi anggota legislatif. Semakin kecil daerah pemilihannya akan terbuka persaingan yang lebih ketat antar peserta untuk meraih dukungan pemilih. Peluangnya akan lebih besar bagi partai kecil dan partai baru. Sebaliknya bila daerah pemilihan semakin besar juga butuh banyak dukungan dari pemilih untuk mencapai batas minimal perolehan suara.

Penentuan daerah pemilihan secara teknis penyelenggaraan pemilu sangat menentukan bagaimana  distribusi kelengkapan penyelenggaraan pemilu, transportasi, anggaran, akurasi penentuan jumlah dan keberadaannya. Logistik yang harus disiapkan di setiap daerah pemilihan, jumlah peserta pemilu, jumlah kebutuhan logistik yang harus disiapkan berdasarkan daerah pemilihan. Secara geografis kontur daerah pegunungan, terpisah oleh sungai, atau berada di daerah pedalaman yang akses jalannya sangat terbatas, antar daerah satu dengan yang lain terpisah oleh bukit atau pegunungan yang sulit akses masuknya baik mobilitas logistik bisa sampai di lokasi tepat waktu sesuai tahapan penyelengaraan, sehingga proses pemilu berjalan dengan baik dan lancar, sesuai tahapa.

Secara prinsip pemetaan daerah pemilihan memperhatikan prinsip-prinsip berikut: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan[2]. Dengan tolok ukur dan prinsip tersebut, maka daerah pemilihan Kabupaten Boyolali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 antar lain;

Konsep Dapil Draft 1

No Dapil Kecamatan Alokasi Kursi Jumlah Penduduk
  Boyolali 1 10 kursi 226.552
1 Musuk   58.546
2 Boyolali   67.959
3 Mojosongo   54.008
4 Teras   46.039
  Boyolali 2 7 kursi 162.340
5 Cepogo   55.983
6 Selo   28.382
7 Ampel   77.975
  Boyolali 3 8 kursi 173.922
8 Karanggede   43.324
9 Wonosegoro   54.317
10 Juwangi   33.133
11 Kemusu   43.148
  Boyolali 4 10 kursi 217.951
12 Simo   46.701
13 Klego   45.898
14 Andong   59.118
15 Nogosari   66.234
  Boyolali 5 10 kursi 209.011
16 Sawit   31.102
17 Banyudono   49.449
18 Sambi   45.200
19 Ngemplak   83.260

Draft ini menunjukkan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 kesetaraan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

Wilayah daerah Kabupaten Boyolali jumlah penduduk 989.776 jiwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat f “wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi”[3].  Dengan demikian kuota satu kursi adalah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi, yakni 989.776 : 45 = 21.995 penduduk.

Setiap daerah pemilihan rata-rata mempunyai 7-10 kursi, dengan jumlah penduduk Dapil Boyolali 1 sejumlah 226. 552 orang 10 kursi, terdiri dari kecamatan Musuk, Boyolali, Mojosongo dan Teras. Nilai satu kursi 22.655 suara.  Dapil Boyolali 2 berjumlah 162.340 orang dengan 7 kursi, terdiri dari kecamatan Cepogo, Selo, Ampel. Nilai satu kursi 23.191. Dapil Boyolali 3 berjumlah 173.922 orang dengan 8 kursi, terdiri dari kecamatan Kangggede, Wonosegoro, Juwangi, Kemusu, nilai satu kursi 21.740 suara. Dapil Boyolali 4 berjumlah 217.951 orang dengan 10, terdiri dari kecamatan Simo, Klego, Andong, Nogosari, nilai satu kursi 21.795, dan Dapil Boyolali 5 jumlah penduduk 209.011 orang, jumlah kursi 10. Terdiri dari kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi, Ngemplak, nilai satu kursi 20.901 suara.

Secara geografis semua kecamatan dalam daerah pemilihan draft 1; Boyolali 1, Bpyolali 2, Boyolali 3, Boyolagi 4 dan Boyolali 5 terkoneksi dan mempunyai kedekatan dan kemudahan transportasi yang menghubungkan ke masing-masing daerah pemilihan, sehingga memudahkan penyelenggaran pemilu untuk distribusi logistik yang berbasis pada daerah pemilihan.

Konsep Dapil Draft 2

No Dapil Kecamatan Alokasi Kursi Jumlah Penduduk
  Boyolali 1 11 kursi 245.981
1 Teras   46.039
2 Mojosongo   54.008
3 Boyolali   67.959
4 Ampel   77.975
  Boyolali 2 6 kursi 462.911
5 Musuk   58.546
6 Selo   28.382
7 Cepogo   55.983
  Boyolali 3 8 kursi 173.922
8 Karanggede   43.324
9 Wonosegoro   54.317
10 Juwangi   33.133
11 Kemusu   43.148
  Boyolali 4 10 kursi 217.951
12 Simo   46.701
13 Klego   45.898
14 Andong   59.118
15 Nogosari   66.234
  Boyolali 5 10 kursi 209.011
16 Sawit   31.102
17 Banyudono   49.449
18 Sambi   45.200
19 Ngemplak   83.260

Draft ini menunjukkan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 kesetaraan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

Wilayah daerah Kabupaten Boyolali jumlah penduduk 989.776 jiwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat f “wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi”[4].  Dengan demikian kuota satu kursi adalah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi, yakni 989.776 : 45 = 21.995 penduduk.

Setiap daerah pemilihan rata-rata mempunyai 6-11 kursi, dengan jumlah penduduk Dapil Boyolali 1 sejumlah 245.981 orang 11 kursi, terdiri dari kecamatan Teras, Mojosongo, Boyolali, dan Ampel. Nilai satu kursi 22.362.  Dapil Boyolali 2 berjumlah 162.340 orang dengan 6 kursi, nilai satu kursi 23.819, Terdiri dari kecamatan Musuk, Selo, Cepogo. Dapil Boyolali 3 berjumlah 173.922 orang dengan 8 kursi. Nilai satu kursi 21.740. terdiri dari kecamatan Karanggede, Wonosegoro, Juwangi, Kemusu.  Dapil Boyolali 4 berjumlah 217.951 orang dengan 10. Nilai satu kursi 21.795, dan Dapil Boyolali 5 jumlah penduduk 209.011 orang. Dengan jumlah kursi 10. Nilai satu kursi 20.901. terdiri dari kecamatan Sawit, Banyudono, Sambi, Ngemplak.

Secara geografis semua kecamatan dalam daerah pemilihan draft 1; Boyolali 1, Bpyolali 2, Boyolali 3, Boyolagi 4 dan Boyolali 5 terkoneksi dan mempunyai kedekatan dan kemudahan transportasi yang menghubungkan ke masing-masing daerah pemilihan, sehingga memudahkan penyelenggaran pemilu untuk distribusi logistik yang berbasis pada daerah pemilihan.

Konsep Dapil Draft 3

No Dapil Kecamatan Alokasi Kursi Jumlah Penduduk
  Boyolali 1 9 kursi 199.108
16 Sawit   31.102
1 Teras   46.039
2 Mojosongo   54.008
3 Boyolali   67.959
  Boyolali 2 10 kursi 220.886
4 Selo   28.382
5 Ampel   77.975
6 Cepogo   55.983
7 Musuk   58.546
  Boyolali 3 8 kursi 173.922
8 Karanggede   43.324
9 Wonosegoro   54.317
10 Juwangi   33.133
11 Kemusu   43.148
  Boyolali 4 10 kursi 217.951
12 Simo   46.701
13 Klego   45.898
14 Andong   59.118
15 Nogosari   66.234
  Boyolali 5 8 kursi 177.909
17 Banyudono   49.449
18 Sambi   45.200
19 Ngemplak   83.260

Draft ini menunjukkan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 kesetaraan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

Wilayah daerah Kabupaten Boyolali jumlah penduduk 989.776 jiwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat f “wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi”[5].  Dengan demikian kuota satu kursi adalah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi, yakni 989.776 : 45 = 21.995 penduduk.

Setiap daerah pemilihan rata-rata mempunyai 8-10 kursi, dengan jumlah penduduk Dapil Boyolali 1 sejumlah 199.108 orang 9 kursi, nilai satu kursi 22.123. Terdiri dari kecamatan Sawit, Teras, Mojosongo dan Boyolali.  Dapil Boyolali 2 berjumlah 220.886 orang dengan 10 kursi, nilai satu kursi 22.089. terdiri dari kecamatan Selo, Ampel, Cepogo, Musuk. Dapil Boyolali 3 berjumlah 173.922 orang dengan 8 kursi, nilai satu kursi 21.740. terdiri dari kecamatan Karanggede, Wonosegoro, Juwangi, Kemusu. Dapil Boyolali 4 berjumlah 217.951 orang dengan 10 kursi, nilai satu kursi 21.795. terdiri dari kecamatan Simo, Klego, Andong, Nogosari. dan Dapil Boyolali 5 jumlah penduduk 177.909 orang, dengan jumlah kursi 8, nilai satu kursi 22.239. terdri dari kecamatan Banyudono, Sambi, Ngemplak.

Secara geografis semua kecamatan dalam daerah pemilihan draft 1; Boyolali 1, Boyolali 2, Boyolali 3, Boyolagi 4 dan Boyolali 5 terkoneksi dan mempunyai kedekatan dan kemudahan transportasi yang menghubungkan ke masing-masing daerah pemilihan, sehingga memudahkan penyelenggaran pemilu untuk distribusi logistik yang berbasis pada daerah pemilihan.

Kesimpulan

  1. Semua draft daerah pemilihan 1, 2, dan 3 mencerminkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Semua draft daerah pemilihan masih dalam batas yang direkomendasikan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Berada dalam cakupan wilayah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
  3. Memenuhi pula prinsip proporsionalitas, berkesinambungan dengan penyusunan daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya.
  4. Berdasarkan 7 (tujuh) prinsip penataan dan pemetaan daerah pemilihan, Draft 1, Draft 2 dan Draft 3 layak untuk dipertimbangkan sebagai usulan menjadi Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum 2019 Kabupaten Boyolali.

Daftar Pustaka

Demokrasi dan Proses Politik,Jakarta: LP3ES, 1986.

Joko J Prihatmoko, Mendemokratiskan Pemilu dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 18/)).02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalm Pemilihan Umum.

Miriam Budiardjo, Demokrasi di Indonesia Demkrasi Parlementer dan Domokrasi Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Muhammad Julijanto, Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial,Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.

[1] Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Disampaikan pada Uji Publik Penataan Daerah  Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Boyolali pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Boyolali di Pondok Indah Hotel Jl. Merapi Boyolali, Selasa, 13 Februari 2018.

[2] Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum Bab II pasal 4.

[3] Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.

[4] Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.

[5] Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum.

Merajut Terus Paham Kebangsaan

Merajut Terus Paham Kebangsaan

Oleh Muhammad Julijanto

Peristiwa nasional akhir-akhir ini mengingatkan kembali kepada paham kebangsaan yang telah dibangun para pendiri bangsa. Bahwa bangsa ini didirikan dari berbagai unsur melebur menjadi satu kesatuan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Integrasi nasional menjadi spirit kita untuk menjadi bangsa yang besar dengan keragaman budaya, agama, ras, etnis, bahasa, kebudayaan. Keragaman tersebut telah menjadi kebhinekaan yang menjadikan kita tahan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan dan ketidakadilan sosial.

Dalam kegelisahan nasional penulis memandang bahwa kita perlu menyatukan kembali paham kebangsaan untuk mengatasi hubungan mayoritas dan minoritas, agar kita bisa bekerjasama dengan baik dan tanpa adanya luka dalam pergaulan sosial. Hubungan politik dan ekonomi mayoritas dan minoritas perlu adanya mekanisme sosial yang lebih baik. Gesekan politik pasti akan terjadi dalam rangka memperebutkan pengaruh dan legitimasi politik, perasaan tersisih dan termarjinalkan, menyebabkan kelompok yang berada pada posisi tawar yang rendah akan melakukan reaksi dengan berbagai bentuk dan wacana yang dibangun. Di sinilah permainan politik akan menjalankan aksinya.

Sebagai pemangku kepentingan bangsa, para pemimpin dan tokoh elit masyarakat bisa membawakan diri dan gerbong umatnya dengan baik, sehingga bisa mengelola suasana nasional agar lebih tenang dan tidak ada kegaduhan. Sebab rakyat bergerak secara dinamis, mengikuti hukum sebab akibat. Siapa yang memicu akan menghasilkan reaksi yang lebih. Apalagi psikologi sosial yang sedang panas dalam tensi politik nasional khususnya pilkada DKI dan suksesi kepemimpinan nasional kedepan.

Apalagi kekecewaan element bangsa lainnya akan menjadi bumbu hubungan kebangsaan terasa renggang, sehingga perlu digagas, dan digali sumber-sumber perekat bangsa, agar integrasi nasional tetap berjalan dengan kohesi yang lebih baik. Pengaruh teknologi melalui media sosial telah turut andil memberikan sugesti, wacana dan berbagai kontek yang mengarah bentuk-bentuk disintegrasi menjadi bumbu hangatnya dinamika sosial.

Kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan pandangan politik, pandangan kebudayaan, pandangan keagamaan dibereikan ruang yang cukup, sehingga ekspresi menyatakan perbedaan sikap dalam alam demokrasi menjadi bagian dari dinamika sosial. Sebab secara konstitusional terawadahi dan terlindungi dalam konstitusi UUD 1945.

Dalam rumus demokrasi selalu ada celah perbedaan dalam pendapat, perbedaan itu sebagai keragaman yang akan mengisi kekosongan struktur sosial masayarakat. Tetapi perbedaan bukan menjadi sebab perpecahan dalam kehidupan sosial. Kita sadar bahwa bangunan bangsa ini dibangun diatas keragaman padangan politik, perbedaan suku, bangsa dan agama, perbedaan budaya, yang justru menjadi karakter dan jati diri bangsa yang dapat menyatu karena adanya kesamaan nasib dan perjuangan kemerdekaan.

Saat ini kita sedang mengisi kemerdekaan dengan segala potensi yang kita miliki. Potensi nasional yang kaya akan sumber daya alam melimpah diikhtiarkan menjadi berkah nusantara memang kita akui masih jauh dari panggang. Artinya kesejahteraan atau keberkahan nasional yang kita rasakan sebagai bangsa dengan Sumber Daya Aalam (SDA) melimpah belum secara meyakinkan kita rasakan sepenuhnya. Itu semuanya diakibatkan dari kemampuan kita untuk mengelolanya. Masih minimnya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola, atau masih minimnya political will dalam kebijakan-kebijakan publik yang mengarah pada termanfaatkannya kapasitas sumber daya yang ada secara optimal untuk kemakmuran bangsa.

Otonomi daerah sebenarnya menjadi solusi mengatasi tidak maksimalnya potensi sumber daya alam daerah dengan dikelola oleh sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter, semestinya menjadi out put pembangunan nasional. Kebangkitan daerah-daerah otonom mampu swasembada dimana komoditas daerah yang menonjol menjadi strategi yang perlu terus digali dan bisa mencukupi stok pangan maupun bahan nasional. Sementara bagi daerah otonom lain yang tidak mampu menyediakan secara swasembada di daerahnya, jalinan kerjasama antara daerah yang saling menyuplai kebutuhan untuk lumbung nasional. Sehingga ketergantungan terhadap ekspor komoditas yang hanya memang benar-benar tidak ada produksi dalam negeri atau pasokan dalam negeri tidak mencukupi untuk menyumpai kebutuhan nasional.

Banyak investasi asing yang menggelisahkan kepentingan nasional karena power sharingnya tidak sepadan dengan kekayaan yang kita miliki, sehingga kurang ngefek kepada kesejahteraan nasional. Inilah yang menjadi kritik selalu pada padangan sosial ekonomi yang berbasis pada pertubuhan ekonomi nasional.

Kita juga sadar bahwa pembangunan nasional yang kita jalan tanpa adanya hubungan multilateral antara negara tidak bisa sepenuhnya berjalan dengan baik. Dalam pergaulan internasional inilah kiprah dan peran Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Justru peran internastional ini bisa mengeluarkan segala potensi nasional untuk kepentingan global yang lebih baik. Peran-peran strategis seperti inilah yang senantiasa dikontribusikan oleh para stakeholder bangsa. Sehingga membawa dampak kesejahteraan nasional.

Safari politik kepada stakeholder bangsa ini, mestinya tidak saja untuk kepentingan politik sesaat, tetapi menjadi kebutuhan nasional semua element bangsa. Hubungan psikologis terus dijalin, sebab tersumbatnya komunikasi politik akan mencari kanal-kanal penyalur yang bentuknya sebagai hubungan sebab akibat. Kita sadari sebagai bangsa yang besar dibutuhkan seni dan energi yang besar pula untuk mempertahankan kebhinekaan menjadi ruh nasional bangsa.

Pekerjaan rumah kita adalah merawat kebhinekaan dalam bingkai kesadaran nasional. Sehingga intergrasi nasional tetap terawat bagi generasi kini dan mendatang.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta

 

TRAINING LEGISLATIF Upaya Membangun Kapasitas Legislator Mahasiswa Profesional dan Berintegritas

TRAINING LEGISLATIF

Upaya Membangun Kapasitas Legislator Mahasiswa Profesional dan Berintegritas[1]

Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

 

Pendahuluan

Demokrasi mengajarkan kepada setiap orang untuk menjalankan fungsi dan peran sebagai masyarakat sipil yang mampu terlibat dalam setiap pengambilan keputusan dari tingkat yang paling bawah hingga puncak lembaga perwakilan yang lebih luas.

Tujuan dan bagaimana pelaksanaannya. Membekali mahasiswa kemampuan merumuskan peraturan perundang-undangan di tingkat mahasiswa dengan harapan mampu membuat aturan-aturan yang bisa memberikan warna demokratis dalam regulasi yang dibuat.

Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, teknik persidangan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

Untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat melakukan peran-peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Fungsi Senat Mahasiswa di Indonesia meliputi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, oleh karena itu, anggota Senat Mahasiswa ini mempunyai kapasitas dalam hal legislasi dan kemampuan teknik persidangan sebagai ajang untuk menguji kemampuan teoritik dalam membangun gagasan dan pemikiran melalui dialektika persidangan.

Tujuan training legislatif merupakan pembelakalan kepada legislatior di tingkat mahasiswa yang bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan mempunyai skill yang memadai untuk membuat regulasi dan peraturan perundang-undangan produk organisasi mahasiswa serta membangun kerangka pemikiran yang dialogis melalui mekanisme persidangan yang dijalankannya.

Masalah

Bagaimana membekali mahasiswa dengan kemampuan legislatif sederhana sebagai bekal mengelola lembaga kemahasiswaan khususnya aktivis Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Surakarta, agar mampu menjadi legislator di tingkat perwakilan mahasiswa secara profesional? Apa pengertian legal drafting, dasar hukum dan perundang-undangan?. Bagaimana membangun kapasitas menjadi legislator tangguh dan profesional, berintegritas di tingkat mahasiswa?. Bagaimana teknik persidangan dan dinamikanya?

Pembahasan

Karakter legislator

Belakangan keluhan kepada legislator dialamatkan karena kurangnya kinerja dalam menjalankan tugas, dimensi politik dan hukum sering saling bersinggungan dan menyentuh kepada jantung kekuasaan. Termasuk menyetuh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh legislator yang bisa memainkan anggaran dan kekuatan politik yang dimilikinya.

Kinerja bisa diukur seberapa banyak regulasi yang menjadi prioritas pembahasan dalam program legislasi nasional tidak tercapai. Saat ini Dewan Peralwkilan Rakyat mempunyai tanggungan untuk menyelesaikan 11 (sebelas) rancangan peraturan perundang-undangan yang semestinya segera diselesaikan dalam pembahasannya dan ditetapkan menjadi undang-undangan yang berkekuatan hukum menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegera. Sehingga tercapai kebutuhan hukum sebagai bentuk rekayasa sosial menuju tatanan yang adil dan berkemakmuran.

Legislator yang berkarakter, berintegritas, bermoral, berdisiplin tinggi menjalankan tugas dan fungsi dengan kesadaran penuh. Bahwa kehadirannya dalam panggung politik adalah merupakan mandat dari konstitusinya, sehingga mereka bisa menjadi kepanjangan tangan untuk menyerap dan menerima aspirasi dari grass root– masyarakat lapis bawah sebagai bagian dari sisitem demokrasi yang baik dan beradab.

Legislator semestinya adalah kader terbaik bangsa yang duduk di kursi terhormat menjadi teladan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam persoalan keuangan dan persoalan moralitas. Sebab mereka akan menjadi wakil rakyat yang duduk di kursi kekuasaan legislatif dengan terhormat. Mereka mempunyai kekuasaan dan kewenangan dari perencanaan, penganggaran dan pengawasannya sekaligus.

Legislator bekerja dengan ketajaman aspirasi dan pemikirannya yang dituangkan dalam kata-kata baik yang diucapkan melalui podium-podium sebagai penyambung lidah rakyat, sekaligus juga kata-katanya menjadi peraturan perundang-undangan yang dirumuskan ahli bahasa menjadi kata yang bermakna untuk menegakkan keadilan sosial, mengekakkan kesejahteraan melalui kebijakan lembaga yang terhormat.

Sehingga kata parlemen adalah ucapan dan argumen-argumen yang konstitusionalisme dalam membuat dan merumuskannya dalam bunyi peraturan perundangan. Argumen-argumen yang dilontrakan sang legislator merupakan bentuk representasi dari aspirasi yang mampu mereka tangkap dan menjadi inspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Persidangan dan interaksi pemikiran yang berkembang menjadi tugas yang harus dijalankan seorang legislator.

Legal Drafting

Maka dalam konteks inilah kemampuan legal drafting seorang legislator menjadi kebutuhan yang mendasar. legal drafting sendiri Secara harfiah legal dafting dapat diterjemahkan secara general adalah penyusunan/perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dari pendekatan hukum, Legal drafting adalah kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan, Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik, Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti, perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak[2].

Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan[3].

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan   perencanaan, penyusunan,  pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kegiatan legal drafting disini adalah dalam rangka pembentukan peraturan-perundangan. bunyi pasal 1 angka 1  UU No. 12 tahun 2010 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap.

Adanya legal drafting ada hubungannya dengan konsep negara hukum.
Negara hukum (Wirjono Prodjodikoro) adalah “suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat perlengkapan negara khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam setiap tindakannya terhadap warganegara dan dalam berhubungan tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan hukum, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku”.

Sedangkan menurut Hartono Mardjono, dikatakan negara hukum adalah “bilamana di negara tersebut seluruh warganegara maupun alat-alat perlengkapan dan aparat negaranya, tanpa kecuali dalam segala aktifitasnya tunduk kepada hukum”. (equity dan non-discrimination).

Tujuan Negara Hukum S. Tasrif: 1) Kepastian hukum (tertib/order); 2) Kegunaan (kemanfaatan/utility); dan 3) Keadilan (justice). Sedangkan menurut Ahmad Dimyati: 1) Pencapaian keadilan, 2) Kepastian hukum, dan 3) Kegunaan (kemanfaatan).

Mochtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa tujuan utama adanya hukum adalah jaminan ketertiban, keadilan, dan kepastian. Hukum adalah sebuah sistem yang mempunyai ciri dan karakteristik yang menjadi penggerak dan pengatur kehidupan masyarakat. Terkait dengan ciri dan karakteristik hukum dan masyarakat tersebut, Roscoe Pound, mengenalkan lebih lanjut apa yang disebut sebagai law as a tool of social engineering.

Hukum memuat sistem politik dan juga sistem bernegara, dan menjadi satu kesatuan alat pengatur sistem yang sah. Susunan lembaga-lembaga negara, badan peradilan, pemberantasan korupsi, pengaturan tempat tinggal, kependudukan, lingkungan hidup, tanah, pencatatan pernikahan dan kelahiran. Kesemuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Legislator Mahasiswa

Lembaga legislatif di tingkat mahasiswa, Senat Mahasiswa, sebagai lembaga perwakilan mahasiswa mempunyai peranan yang penting dalam tata kelola managemen organisasi mahasiswa. Para anggota Senat Mahasiswa mewakili mahasiswa melalui partai politik, sehingga para anggota ini harus mengatur dirinya agar mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di organisasinya. Senat Mahasiswa sesuai dengan fungsinya, wajib menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: Legislasi, Pengawasan dan Pengganggaran. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi-fungsi tersebut, kinerja Senat Mahasiswa perlu diperkuat.

Salah satu fungsi Senat Mahasiswa yang perlu diperkuat adalah fungsi Legislasi, oleh karena itu, perancangan undang-undang (Legal Drafting) dalam hal ini Perancangan Peraturan yan dibuat sebagai bagian dari fungsi legislasi merupakan salah satu prioritas dalam mengembangkan program penguatan kapasitas Senat Mahasiswa.

Maka kondisi ideal yang dihadapi mahasiswa bahwa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan, hendaknya tidak boleh berkurang walaupun dalam kondisi lingkungan yang sulit dan tidak memberikan ruang yang menguntungkan bagi kita sekalipun[4].

Agenda mahasiswa terangkum dalam satu kesatuan tugas yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di dlamnya mencakup aspek-aspek penting yaitu; pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Tidak boleh dipisah-pisah karena memang itulah tugas berat seorang mahasiswa, hanya saja, terkadang mahasiswa hanya mementingkan satu hal saja yaitu pendidikan[5].

Menurut Arbi Sanit dalam Fadli, Fahruz Zaman (1999) ada lima sebab yang menjadikan mahasiswa peka dengan permasalahan kemasyarakatan sehingga mendorong mereka untuk melakukan perubahan. Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai pandangan luas untuk dapat bergerak di antara semua lapisan masyarakat. Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama mengalami pendidikan, mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik terpanjang di antara angkatan muda. Ketiga, kehidupan kampus membentuk gaya hidup unik melalui akulturasi sosial budaya yang tinggi di antara mereka. Keempat, mahasiswa sebagai golongan yang akan memasuki lapisan atas susunan kekuasaan, struktur ekonomi, dan akan memiliki kelebihan tertentu dalam masyarakat, dengan kata lain adalah kelompok elit di kalangan kaum muda. Kelima, seringnya mahasiswa terlibat dalam pemikiran, perbincangan dan penelitian berbagai masalah masyarakat, memungkinkan mereka tampil dalam forum yang kemudian mengangkatnya ke jenjang karier[6].

Oleh karena itu peran-peran mahasiswa yang bisa dimainkan dengan meminjam konsep-konsep Kuntowijoyo, bahwa praksis transendental tidak hanya mampu menyerap dan mengekspresikan secara dialektis sebuah realitas, tapi juga memberi arah bagi realita tersebut serta melakukan penilaian dan kritik sosial budaya secara beradab. Sekaligus menjadi petunjuk ke arah humanisasi dan liberasi.

Organisasi profetik mahasiswa yang sudah menentukan bahwa batasan, arah dan tujuannya adalah sesuai dengan Al Quran, seharusnya menurut Kuntowijoyo-menjadikan Al Quran pula sebagai cara berpikir. Ia akan memberikan kerangka bagi pertumbuhan ilmu pengetahuan empiris dan ilmu pengetahuan rasional yang orisinal dalam arti sesuai dengan kebutuhan pragmatis masyarakat Islam, yaitu mengaktualisasikan misinya menjadi khalifah di bumi[7].

Legislasi dan persoalan hukum

Praktek pengadilan dan penjatuhan hukuman kepada pejabat pemerintah yang bersalah, secara hukum akan membantu proses demokrasi dan merangsang reformasi yang lebih luas bagi tuntutan akuntabilitas pejabat publik di masa depan[8].

Banyak legislator yang menjadi psakitan, karena ketyika menyusun regulasi peraturan perundang-undangan, melakukan barter pasal dan peraturan perundang-undangan dengan integraitasnya. Saat ini sedang menjadi sorotan publik dengan kasus E-KTP, yang kebanyak menerima suap dari rekanan dan pejabat birokrasi adalah anggota dewan perwakilan rakyat.

Berdasarkan data ICW tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota dewan yang terhormat, perlu mendapat perhatian. Sehingga bisa menjadi pembelajaran yang berharga. Agar tidak ada kasus yang sama di masa yang akan datang, sehingga dewan perwakilan rakyat menjadi garda terakhir benteng moral lesilator dalam menjalan fungso-fungsi perencanaan, penganggaran dan pengawasan secara sinergis dan akuntabilitasnya dapat diterima publik dengan baik.

Pemahaman mahasiswa mengenai kenyataan sosial yang ada di masyarakat mulai berkurang. Hal tersebut diutarakan oleh salah satu anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dianto Bachriadi. Mahasiswa sekarang lebih mementingkan polemik akademik yang ada didalam kampus. Namun mahasiswa kurang bergerak ke tengah masyarakat. Disini, Dianto mengajak mahasiswa untuk lebih sadar dan meningkatkan pemahaman terhadap kondisi sosial di masyarakat. “Untuk mendorong perubahan sosial, dengan cara analisis yang tidak biasa, yaitu analisis yang dilakukan bersama masyarakat itu sendiri. Jadi bukan kita yang datang pada mereka lalu menganalisis mereka. Tapi kita dan mereka bersama-sama menganalisis masalah mereka. Sebenarnya ini metode lama, tapi menurut saya metode itu mulai menghilang”.

Menurut Dianto Bachriadi ada empat inti perlunya melakukan analisis kenyataan sosial yang ada dimasyarakat[9]. Pertama, membongkar kesadaran historis yang ada dalam masyarakat tersebut, karena masyarakat harus disadarkan dengan apa yang terjadi sekarang adalah hasil dari sejarah yang sudah terjadi. Kedua, membongkar kesadaran struktural, yaitu kesadaran tentang bekerjanya kekuasaan yang ada ditengah masyarakat. Masyarakat harus mengerti bahwa mereka hidup di dalam struktur kekuasan tertentu. Kekuasaan bukan hanya ada dipemerintahan, namun kekuasaan juga ada di kehidupan sehari-hari. Ketiga membongkar kesadaran masyarakat akan kelas sosial, yaitu tentang adanya perbedaan-perbedaan yang ada didalam masyarakat. Seperti perbedaan gender, tingkatan pendidikan dan ekonomi. Keempat, membongkar kesadaran tentang bekerjanya suatu kebijakan. Jadi, masyarakat harus diberi pemahaman mengenenai dampak yang terjadi dari kebijakan-kebijakan yang ada. Karena, suatu kebijakan mempunyai dampak yang berbeda-beda pada setiap lapisan masyarakat. Itulah yang seharusnya dilakukan dalam analisis social dimasyarakat. Itu bukan pekerjaan riset akademis atau penelitian saja, tetapi lebih kepada pekerjaan intelektual yang dilakukan bersama masyarakat. Mahasiswa harus bisa memahami dan memberi solusi kepada setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Bahasa sederhananya, mahasiswa harus kembali kepada pelukan masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri, pada dasarnya dari sanalah mahasiswa berasal, baik fisik ataupun sistem. Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat.

Teknik Diskusi Tata Cara Bersidang

Pengertian Persidangan

Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Bentuk-bentuk Persidangan

  • Sidang Pleno
    • Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
    • Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

 Sidang Paripurna

    • Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
  • Sidang Komisi
    • Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
    • Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
    • Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
    • Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
    • Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Unsur-Unsur Pelaksana Persidangan

  • Peserta
    • Peserta Penuh
      • Hak peserta penuh :
        • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
        • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
        • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
        • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
      • Kewajiban peserta penuh :
        • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
        • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
      • Peserta Peninjau
        • Hak Peninjau :
          • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
        • Kewajiban Peninjau:
          • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
          • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  • Presidium Sidang
  • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
  • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
  • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan

Penggunaan Palu

  • 1 kali ketukan
    • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
    • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
    • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
    • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
    • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
  • 2 kali ketukan
    • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
    • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
    • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
  • 3 kali ketukan
    • Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
    • Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

Membuka sidang

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang

“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing

“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang

Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-Syarat Persidangan

Syarat-syarat Presidium Sidang :

  • Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

Sikap Presidium Sidang :

  • Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  • Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

Quorum dan Pengambilan Keputusan

  • Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
  • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
  • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang

Istilah-Istilah dalam memotong Pembicaraan

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.

  • Macam macam interupsi antara lain.
    • Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
    • Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
    • Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
    • Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
    • Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
  • Pelaksanaan Interupsi :

Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.

Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Tata Penempatan Instrumen Persidangan

Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal di masyarakat.

Sanksi-sanksi

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Kesimpulan

  1. Legilator adalah orang yang mendapat mandat melalui sistem perwakilan untuk mewakili kepentingan atau aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.
  2. Kemampuan dan integritas seorang legislator menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
  3. Kemampuan, kapasitas dan profesionalitas dapat tercermin seorang legislator dalam menjalankan fungsinya dengan baik, menguasai teknik persidangan, mampu menyerap aspirasi dan memformulasikan menjadi regulasi dan program yang baik, serta mampu memberikan kontrol dalam implemntasinya kepada eksekutuf.
  4. Perbedaan pendapat, ketajaman argumentasi dalam memformulasikan regulasi yang dibuatnya menjadi andalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


 

Daftar Pustaka

Dennis Frank Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002, cet kedua.

Fahruz Zaman Fadli (Ed). 1999. Mahasiswa Menggugat, Potret Gerakan Mahasiswa Indonesia  1998, Bandung: Pustaka Hidayah.

http://adikusumah.blogspot.co.id/2010/09/perubahan-sosial-dan-dinamika-gerakan.html. diakses, 1/6/2016.

http://regional.kompasiana.com/2012/04/24/ilmu-hukum-uin-yogyakarta-praktek-legal-drafting-457892.html. diakses, 29/4/2015.

http://suakaonline.com/5173/2015/04/16/pemahaman-mahasiswa-terhadap-kenyataan-sosial-masyarakat-berkurang/. Diakses, 1/6/2016.

Indah Rahmawati, Matinya Aktivisme Pascamahasiswa, http://mahasiswabicara.com/kacamata/matinya-aktivisme-pascamahasiswa/. Diakses, 1/6/2016

Rizqi Jong, Mahasiswa dan Perkara Lari dari Kenyataan, http://mahasiswabicara.com/artikel/mahasiswa-dan-perkara-lari-dari-kenyataan/. Diakses, 1/6/2016.

Ananta Damarjati,Mahasiswa dalam Ilmu Sosial Profetik, http://mahasiswabicara.com/artikel/mahasiswa-ilmu-sosial-profetik/. Diakses, 1/6/2016.

Jayanto, Teknik Persidangan, https://dpmipa.wordpress.com/2008/03/20/teknik-persidangan/. Diakses, 21/3/2017.

Penyusun, Modul Praktikum Legal Drafting, Surakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta, 2012.

[1] Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta, Pembina Sema IAIN Surakarta. Makalah disampaikan pada Training Legislatif Senat Mahasiswa IAIN Surakarta, diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa IAIN Surakarta, Rabu, 22 Maret 2017, di Gedung Pascasarjana IAIN Surakarta.

[2] http://regional.kompasiana.com/2012/04/24/ilmu-hukum-uin-yogyakarta-praktek-legal-drafting-457892.html. diakses, 29/4/2015.

[3] Penyusun, Modul Praktikum Legal Drafting, Surakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta, 2012, hlm. 1.

[4] Indah Rahmawati, Matinya Aktivisme Pascamahasiswa, http://mahasiswabicara.com/kacamata/matinya-aktivisme-pascamahasiswa/. Diakses, 1/6/2016.

[5] Rizqi Jong, Mahasiswa dan Perkara Lari dari Kenyataan, http://mahasiswabicara.com/artikel/mahasiswa-dan-perkara-lari-dari-kenyataan/. Diakses, 1/6/2016.

[6] http://adikusumah.blogspot.co.id/2010/09/perubahan-sosial-dan-dinamika-gerakan.html. diakses, 1/6/2016.

[7] Ananta Damarjati,Mahasiswa dalam Ilmu Sosial Profetik, http://mahasiswabicara.com/artikel/mahasiswa-ilmu-sosial-profetik/. Diakses, 1/6/2016.

[8] Dennis Frank Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002, cetakan kedua, hlm. Xi.

[9] http://suakaonline.com/5173/2015/04/16/pemahaman-mahasiswa-terhadap-kenyataan-sosial-masyarakat-berkurang/. Diakses, 1/6/2016

Merajut Terus Paham Kebangsaan

Merajut Terus Paham Kebangsaan

Oleh Muhammad Julijanto

Peristiwa nasional akhir-akhir ini mengingatkan kembali kepada paham kebangsaan yang telah dibangun para pendiri bangsa. Bahwa bangsa ini didirikan dari berbagai unsur melebur menjadi satu kesatuan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Integrasi nasional menjadi spirit kita untuk menjadi bangsa yang besar dengan keragaman budaya, agama, ras, etnis, bahasa, kebudayaan. Keragaman tersebut telah menjadi kebhinekaan yang menjadikan kita tahan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan dan ketidakadilan sosial.

Dalam kegelisahan nasional penulis memandang bahwa kita perlu menyatukan kembali paham kebangsaan untuk mengatasi hubungan mayoritas dan minoritas, agar kita bisa bekerjasama dengan baik dan tanpa adanya luka dalam pergaulan sosial. Hubungan politik dan ekonomi mayoritas dan minoritas perlu adanya mekanisme sosial yang lebih baik. Gesekan politik pasti akan terjadi dalam rangka memperebutkan pengaruh dan legitimasi politik, perasaan tersisih dan termarjinalkan, menyebabkan kelompok yang berada pada posisi tawar yang rendah akan melakukan reaksi dengan berbagai bentuk dan wacana yang dibangun. Di sinilah permainan politik akan menjalankan aksinya.

Sebagai pemangku kepentingan bangsa, para pemimpin dan tokoh elit masyarakat bisa membawakan diri dan gerbong umatnya dengan baik, sehingga bisa mengelola suasana nasional agar lebih tenang dan tidak ada kegaduhan. Sebab rakyat bergerak secara dinamis, mengikuti hukum sebab akibat. Siapa yang memicu akan menghasilkan reaksi yang lebih. Apalagi psikologi sosial yang sedang panas dalam tensi politik nasional khususnya pilkada DKI dan suksesi kepemimpinan nasional kedepan.

Apalagi kekecewaan element bangsa lainnya akan menjadi bumbu hubungan kebangsaan terasa renggang, sehingga perlu digagas, dan digali sumber-sumber perekat bangsa, agar integrasi nasional tetap berjalan dengan kohesi yang lebih baik. Pengaruh teknologi melalui media sosial telah turut andil memberikan sugesti, wacana dan berbagai kontek yang mengarah bentuk-bentuk disintegrasi menjadi bumbu hangatnya dinamika sosial.

Kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan pandangan politik, pandangan kebudayaan, pandangan keagamaan dibereikan ruang yang cukup, sehingga ekspresi menyatakan perbedaan sikap dalam alam demokrasi menjadi bagian dari dinamika sosial. Sebab secara konstitusional terawadahi dan terlindungi dalam konstitusi UUD 1945.

Dalam rumus demokrasi selalu ada celah perbedaan dalam pendapat, perbedaan itu sebagai keragaman yang akan mengisi kekosongan struktur sosial masayarakat. Tetapi perbedaan bukan menjadi sebab perpecahan dalam kehidupan sosial. Kita sadar bahwa bangunan bangsa ini dibangun diatas keragaman padangan politik, perbedaan suku, bangsa dan agama, perbedaan budaya, yang justru menjadi karakter dan jati diri bangsa yang dapat menyatu karena adanya kesamaan nasib dan perjuangan kemerdekaan.

Saat ini kita sedang mengisi kemerdekaan dengan segala potensi yang kita miliki. Potensi nasional yang kaya akan sumber daya alam melimpah diikhtiarkan menjadi berkah nusantara memang kita akui masih jauh dari panggang. Artinya kesejahteraan atau keberkahan nasional yang kita rasakan sebagai bangsa dengan SDA melimpah belum secara meyakinkan kita rasakan sepenuhnya. Itu semuanya diakibatkan dari kemampuan kita untuk mengelolanya. Masih minimnya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola, atau masih minimnya political will dalam kebijakan-kebijakan publik yang mengarah pada termanfaatkannya kapasitas sumber daya yang ada secara optimal untuk kemakmuran bangsa.

Otonomi daerah sebenarnya menjadi solusi mengatasi tidak maksimalnya potensi sumber daya alam daerah dengan dikelola oleh sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter, semestinya menjadi out put pembangunan nasional. Kebangkitan daerah-daerah otonom mampu swasembada dimana komoditas daerah yang menonjol menjadi strategi yang perlu terus digali dan bisa mencukupi stok pangan maupun bahan nasional. Sementara bagi daerah otonom lain yang tidak mampu menyediakan secara swasembada di daerahnya, jalinan kerjasama antara daerah yang saling menyuplai kebutuhan untuk lumbung nasional. Sehingga ketergantungan terhadap ekspor komoditas yang hanya memang benar-benar tidak ada produksi dalam negeri atau pasokan dalam negeri tidak mencukupi untuk menyumpai kebutuhan nasional.

Banyak investasi asing yang menggelisahkan kepentingan nasional karena power sharingnya tidak sepadan dengan kekayaan yang kita miliki, sehingga kurang ngefek kepada kesejahteraan nasional. Inilah yang menjadi kritik selalu pada padangan sosial ekonomi yang berbasis pada pertubuhan ekonomi nasional.

Kita juga sadar bahwa pembangunan nasional yang kita jalan tanpa adanya hubungan multilateral antara negara tidak bisa sepenuhnya berjalan dengan baik. Dalam pergaulan internasional inilah kiprah dan peran Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Justru peran internastional ini bisa mengeluarkan segala potensi nasional untuk kepentingan global yang lebih baik. Peran-peran strategis seperti inilah yang senantiasa dikontribusikan oleh para stakeholder bangsa. Sehingga membawa dampak kesejahteraan nasional.

Safari politik kepada stakeholder bangsa ini, mestinya tidak saja untuk kepentingan politik sesaat, tetapi menjadi kebutuhan nasional semua element bangsa. Hubungan psikologis terus dijalin, sebab tersumbatnya komunikasi politik akan mencari kanal-kanal penyalur yang bentuknya sebagai hubungan sebab akibat. Kita sadari sebagai bangsa yang besar dibutuhkan seni dan energi yang besar pula untuk mempertahankan kebhinekaan menjadi ruh nasional bangsa.

Pekerjaan rumah kita adalah merawat kebhinekaan dalam bingkai kesadaran nasional. Sehingga intergrasi nasional tetap terawat bagi generasi kini dan mendatang.

 

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta

 

ISLAM BIROKRASI DAN KORUPSI

ISLAM BIROKRASI DAN KORUPSI

Oleh Muhammad Julijanto

Sudah menjadi watak kekuasaan apapun bentuknya yang cenderung korup, otoriter, dan represif. Sehingga apapun bentuk kekuasaan yang dapat diraih oleh seseorang, maka pengawasan, kontrol, kritik, evaluasi hendaknya selalu dilakukan. Agar di masa yang akan datang tidak terjadi penyimpangan. Kekuasaan yang mencerminkan adanya akses ekonomi, akses politik, akses sosial diawal kekuasaan menjalankan fungsinya dengan baik, tetapi seiring dengan tingkat melemahnya pengawasan dan kontrol bisa menjadi negatif.

Untuk mencapai idealisme kebaikan, kebenaran dan keadilan, dibutuhkan stamina yang terus terasah dan konsisten dari aparatur birokrasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tanpa idealisme tersebut bisa tergoyahkan dengan pramatisme untuk mendapatkan sesuatu dalam waktu yang singkat, tetapi mengorbankan nilai-nilai moral dan keadilan.

Agama dipahami hanya sebagai identitas yang membuat diferensiasi sosial antara penganut agama yang satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula bahwa agama hanya ditampakkan wajah seramnya melalui aksi terorisme, radikalisme dan fanatisme buta. Padahal, agama yang diajarkan oleh para nabi dan para pencerah budi adalah kesantunan, pencerahan moral-spiritual dan wujud kasih sayang terhadap umat manusia dan dunia (Supriyadi,solopos.com, 15/2/2013).

Agama mempunyai banyak fungsi yang semuanya bermuara pada kembalinya kepada tatanan kehidupan yang lebih harmoni secara sosial, budaya, dan harmoni kesimbangan, tidak adanya diskriminasi, tidak adanya pengabaian dan penelantaran, tidak adanya penyimpangan, dan angkara murka. Agama menjadikan kehidupan lebih damai sebagaimana misi agama untuk menciptakan kehidupan yang lebih berkualitas secara jasmaniah dan rohaniah.

Islam adalah agama yang mengajak kepada keadilan, melawan penindasan, menolak ekspolitasi dan manipulasi serta membebaskan manusia dari praktek-praktek ekonomi dan politik yang tidak bermoral. Substansi ditegakkannya nilai dan praktek demokrasi adalah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum. Dalam hal ini secara nyata tercermin dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Saw dan Al Khulafa ar Rasyidin pada masa awal Islam (Masdar, 1999: 16).

Birokrasi

Kultur masyarakat Indonesia yang pragmatis, perlu pendidikan politik supaya publik bisa melihat lebih jernih fenomena korupsi. Sebagai kejahatan yang berdampak sistemik korupsi menjadi pekerjaan sepanjang kekuasaan diraih seseorang. Kanpanye antis korupsi menjadi jargon setiap kontestan pemilu atau kompetsi merebut jabatan publik, tetapi begitu kekuasaan atau jabatan tersandang meredup seiring dengan gula-gula yang telah dirasakan. Inilah yang menjadi sumber peluang terjadinya penyimpangan dari setiap kekuasaan yang mampu diraih oleh seseorang.

Sehingga membangun sistem yang mampu mencegah dan menindak adanya penyimpangan sistem pengelolaan keuangan segera bisa ditutup dan membuahkan kesejahteraan secara merata. Bukan hanya kalangan elit yang mampu meraih kekuasaan, tetapi buah kesejahteraan dapat dirasakan secara menyeluruh di semua lapisan.

Menurut Robert Klipgaard bahwa korupsi terjadi jika seseorang sudah memonopoli kekuasaan, punya kemerdekaan untuk bertindak, namun tidak disertai oleh pertanggungjawaban sebagaimana mestinya (Gunarto, suaramerdeka.com, 6/2/2013). Penegasan Klipgaard ini seakan memberi sinyal bahwa korupsi bisa terjadi pada orang atau partai apa saja, termasuk partai atau personal yang selama ini menegaskan diri bersih dan jujur sekalipun. Karena godaan korupsi ada pada peluang yang terbuka, sistem yang tidak terlalu bagus, tidak adanya pengawasan dan kontrol yang baik, mentalitas dan karakter yang lemah dalam moralitas.

Sebagaimana dinyatakan wapres M Jusuf Kalla bahwa akar terjadinya korupsi adalah kesempatan dan kemauan. Untuk membasmi itu, ada dua hal yang dilakukan yakni sistim dan transparasi (Republika.co.id, 10/12/2014). Ismail Yusanto dengan sangat apik menjelaskan Islam sangat menyadari pentingnya birokrasi yang handal dan terpercaya untuk menegakkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dengan menempuh beberapa cara (Yusanto, 1998: 139-150) yaitu: sistem penggajian yang layak, larangan menerima suap dan hadiah, penghitungan kekayaan untuk menjaga dari berbuat curang, Para pemimpin hedaknya memberikan keteladanan, termasuk dalam soal harta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku, partisipasi masyarakat dalam bidang pengawasan,

Revolusi mental

Dalam Islam, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan ghulul.Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri” (prezi.com, 7/4/2014).

visi dan misi Nabi dalam membangun negara Madinah adalah memberantas segala macam korupsi, eksploitasi, dan marginalisasi kaum miskin. Ketegasan Nabi dalam melawan korupsi patut diapresiasi. Nabi bersabda,’’ Sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kamu adalah jika ada orang terhormat mencuri, ia dibiarkan. Namun jika orang lemah yang mencuri maka ia segera dihukum. Demi Allah, seandainya Fatimah, anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.’’ (HR Bukhari-Muslim) (Jamal Ma’mur, suaramerdeka.com , 14/11/2012).

Revolusi mental menjadi kebutuhan strategis untuk mengerem laju korupsi, sekalipun revolusi mental bersifat personal. Gagasan ini bisa ditransformasikan melalui nilai-nilai pendidikan sejak dinia, penanaman nilai melalui teladan publik figur, keteladanan level kepemimpinan strategis di semua jenjang karier, baik di kalangan swasta maupun pemerintah.

Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya (HR. Al-Baihaqi).

Hadis ini sangat bervisi jauh kedepan tentang revolusi mental yang harus dilakukan oleh setiap orang. Dimana orang yang selalu membuat laporan baik yang berupa perkataan maupun tulisan dengan jujur. Artinya tidak ada manipulasi, tidak ada kehobongan, tidak ada kemunafikan menjadi kebutuhan untuk membangun masyarakat yang berkualitas. Sebagai pemegang wewenangan atau empunya otoritas dalam menentukan kebijakan strategis termasuk dalam bidang keuangan, kebutuhan personal yang mempunyai karakter dapat dipercaya, menetapati janji baik yang diucapkan maupun yang ditulis, memberikan hak orang lain kepada si empunya hak, sehingga tidak ada kedhaliman atau pengingkaran akan hak orang lain yang harus segera ditunaikan.

Mentalitas yang suka kepada hamoni sosial, ketenteraman dan kebersamaan terutama kepada saudara yang terdekat, yaitu tetangga. Sebab sistem ketetanggaan yang baik sangat dibutuhkan ditengah arus individualisme dan materialisme.

Agama sebagai sumber nilai dalam menjalankan fungsi administrasi pemeluk agama, sehingga bisa meminimalisir terjadi korupsi sebagai benalu demokrasi. Islam sebagai agama yang kaya akan nilai-nilai memberikan pedoman dalam perwujudan sistem pemerintahan yang baik, agar kesejahteraan dan keadilan terwujud dengan baik.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Wonogiri, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Sekretaris LBH Perisai Kebenaran Wonogiri, Sekreatris LKBHI IAIN Surakarta

HARAPAN KEPADA PEMIMPIN BARU

HARAPAN KEPADA PEMIMPIN BARU
Oleh Muhammad Julijanto

Pemilu telah usai segala ritual demokrasi dengan berbagai hiruk pikuknya sudah kelar setelah putusan Mahkamah Konstitusi, sekalipun pidana pemilu masih berproses sesuai dengan hakikat hukum publik, yang tidak mengenal kedaluwarsa. Sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan pencapaian keadilan subtansif.

Kini harapan dan cita-cita yang terkemas dalam fakta kampanye dahulu menjadi janji dan sumpah yang harus sekuat tenaga pemimpin terpilih untuk merealisasikan dengan segenap kesadaran, aneka tantangan dan hambatan yang akan merintanginya. Kesadaran itu harus mulai dibangun dengan perspektif yang baru, sehingga sebesar apapun tantangan yang menghadang bila niat suci melaksanakan amanat penderitaan rakyat akan mendapat dukungan dari semua elemen bangsa, baik yang pro maupun yang kontra asal semangat dikembalikan kepada hati nurani rakyat.

Fungsi pemimpin akan menentukan perjalanan dalam meraih mimpi indah bersama pemimpin baru dengan mewujudkannya dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab pemimpin sekaligus politisi adalah mediator publik yang wajib mengerti kebutuhan masyarakat yang diwakilinya. Politisi lebih tepat disebut pemimpin. Seorang pemimpin wajib menjadi mediator rakyat atau masyarakat, dan menyambung aspirasi, bukan sebagai makelar yang mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakatnya (Harry Tjahjono, Kompas, 19/4/2014).

Ada 3 tingkat fungsi yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin agar rakyat mengalami transformasi kehidupan yang istimewa: 1) Transformasi kehidupan dari kepemimpinan yang keluarannya bersifat perifer-sensasional (tak menyentuh pemenuhan kebutuhan utama mayoritas rakyat di bidang fisikal, emosional, spiritual dan cenderung beorientasi pada kampanye verbal semata) kenuju keluaran kepemimpinan yang bersifat elementer-faktual (memenuhi kebutuhan utama dan mendasar seluruh rakyat fisikal, emosional, spiritual, serta berorientasi pada kebenaran obyektif kehidupan). Pemimpin punya fungsi mediator yang mampu mempertemukan kepentingan pihak-pihak dalam masyarakat, termasuk kepentingan mayoritas atau minoritas. Fungsi mediator disebut sebagai fungsi birokratik. 2). Fungsi kepemimpinan sebagai integrator bertujuan menyelaraskan berbagai kepentingan, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat hingga mempersatukan semuanya itu dan pada gilirannya mencapai sinergi bersama. Sehingga seorang pemimpin wajib mempunyai integritas kepribadian yang relatif sempurna. Sebab integritas pribadinya akan membuat seorang pemimpin selalu mengedepankan kepentingan lebih besar, di atas kepentingan pribadi, kelompok dan partai. 3) fungsi kepemimpinan sebagai transformator, yang bukan saja memenuhi kepentingan dan kebutuhan rakyat elementer, faktual, mediasi solutif, serta mencapai sinergi bersama, tetapi sampai pada tanggung jawab pemimpin dalam membawa kehidupan rakyat ke tataran lebih tinggi bermantarbat dan mulia (manusiawi).

Pemimpin yang baik menurut Loa Tzu, adalah ketika ia mampu membuat pengikut atau rakyatnya menyadari keberadaan dirinya, ketika mereka berkesempatan bekerja dengan baik, memenuhi tujuan hidupnya, dan pada akhirnya ketika mereka bisa berkata, “kita telah melakukannya sendiri’. Di sinilah partisipasi masyarakat terasa nyata dan menyatu dengan visi, misi dan program kerja pemimpin untuk menggerakkan masyarakat meraih impiannya.
Sementara menurut Musthofa Bupati Kudus ada tiga konsep kepemimpinan 3 M perlu diimplementasikan oleh setiap pemimpin dalam semua level, yaitu; setiap pemimpin harus mau melihat, mendengar, serta merasakan apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat (Kompas, 12/8/2014).

Gaya Pemimpin

4 kriteria memilih pemimpin: sidiq, amanah, fathonah, tabligh. Nabi dikenal al amin…jujur, belajar boleh salah, belajar bisa dari kesalahan, kita tidak boleh bohong- jujur itu lebih penting dibandingkan memperoleh sesuatu dengan cara tidak jujur. Selama ini pendidikan tidak boleh salah, salah itu penting untuk mengetahu apa yang benar- coba dan salah- try and error- Thomas Alfa Edison melakukan percobaan hingga 1000 kali. Sifat jujur ada pada diri nabi sebagai bekal paling besar hingga dipercaya sebagai pemimpin di lingkungan masyarakat Mekkah.

Amanah bisa dipercaya-memegang kepercayaan sesuai dengan janjinya dan sumpah jabatan. Sumpah jabatan merupakan janji yang sangat kuat pemangku kepentingan yang harus ditunaikan atas nama Allah (Tuhan Yang Maha Esa) dan harus dilaksanakan. Kalau diberikan amanah tunaikan sampai selesai.
Amanah sangat dipegang sebagai manifestasi janji-janji dalam kampanye yang merupakan implementasi visi, misi dan program kerjanya yang ditawarkan kepada konstituen, yang kemudian harus direalisasikan semasa masa jabatannya.

Fathonah-cerdas- pemimpin harus cerdas-pemimpin ditinggikan seranting-lebih tinggi meskipun sedikit-presiden adalah leader. Leader artinya pemimpin-bicaranya dalam konteks ruang lingkup visi-pandangan-tujuan-tujuan-vis jauh kedepan yang harus dilakukan. Menager akan melaksanakan perintah yang ditunjukkan oleh pemimpin. Maneger mengelola. Pemimpin pada level pimpinan daerah, panduan kedepan arahannya.

Seorang presiden adalah seorang pemimpin. 2 type pemimpin di Indonesia: type solidaritas maker seperti Ir Bung Karno berpidato 8 jam di depan PBB. Mengurus pemerintahn tidak bisa bung Karno gagal 1965 mengurus pemerintahan. Keberhasilannya kepemimpinanya berkat Ir Juanda pidatonya tidak bagus, pekerjaannya bagus. Bisa menerjemahkan pekiran-pikiran bung Karno. Masuk orang PKI yang memanfaatkan kekuasaan Bung Karno. PKI mengangkat Bung karno menjadi pemimpin seumur hidup. Kita butuh kepemimpin sesuai dengan zamannya.

Type kepemimpinan Soeharto-kelebihannya pidatonya tidak bagus kerjanya bagus. Teori rumit disederhanakan sehingga pembangunan dari pusat hingga daerah- seperti Pos yandu membuat generasi Indonesia sehat-sederhana tetapi teorinya rumit-mempermudah sesuatu untuk bisa dilaksanakan.

Politik bukan tergantung pada pribadi-sebab syahwat politik power tent to corrup, absolut power lebih korup. 10 tahun kekuasaan Suharto sangat demokratis, kemandirian ekonomi, 10 tahun berikutnya menimbulkan syahwat kekuasaan untuk keluarga, kolega dan anak-anaknya (kroninya). Korupsi Kolusi dan Nepotisme-segala sesuatu dipakai untuk keluarga. Jabatan politik dan jabatan karir. Jabatan politik tergantung pada kontrak, kalau 5 tahun-jabatan yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Jabatan karir kontraknya sampai pensiun, tergantung pada atasan. Jabatan politik tidak ada atasannya, atasannya adalah rakyat yang memilih.

Pekerjaan Rumah
Pekerjaan Rumah yang cukup berat bagi presiden dan wakil presiden terpilih Ir H. Joko Widodo- Drs. HM. Jusuf Kalla untuk membangun Indonesia hebat adalah menghilangkan benalu demokrasi yang merupakan kekuasaan turun temurun dengan kekuatan modal bukan moral, semakin tumbuh suburnya mafiaso dengan regenerasi koruptor yang silih berganti, belum tersentuh keadilan hukum, kerugian negara makin banyak yang masuk kantong koruptor membuat ngiler rakyat miskin. Pembangunan ekonomi yang belum signifikan mengatrol kesejahteraan membuat rakyat betah tinggal di tanah airnya. Mereka yang bisa mengais rizki di negeri seberang rauntau tidak semujur mencapai kesejahteraan bahkan mendapatkan perlakuan hukum dan penelantaran di sana. Inilah ironi yang segera di atasi tidak harus menunggu rakyat berontak tetapi dengan kekuatan mendengar, melihat, merasakan penderitaan…akan muncul kebijakan, strategi dan terobosan menyelesaikan semua masalah secara cepat…

Ya Allah ampunilah dosa kami, ampunilah dosa para pemimpin kami dan kuatkalah dalam menjalankan amanah rakyat, ya Allah limpahkanlah rahmat, hidayah dan inayahMu ya rahman ya rahim. Kami memohon atas segala nikmat yang engkau berikan kepada kami. Agar bangsa dan negara menjadi sejahtera, amin.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag adalah Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta

ULIL AMRI DALAM PENERAPANNYA DI INDONESIA

ULIL AMRI DALAM PENERAPANNYA DI INDONESIA
Oleh Muhammad Julijanto

Pendahuluan
Pembicaraan tentang ulil amri pernah menghangat ketika Wakil Menteri Agama RI Prof Dr H Nazaruddin Umar MA melalui media massa mengatakan bahwa siapa yang tidak memulai puasa sebagaimana ditetapkan pemerintah berarti tidak taat alias menentang ulil amri. Wakil Menteri Agama menganggap dirinya dan institusinya sebagai ulil amri (news.detik.com). Sementara ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr HM Din Syamsuddin melalui media massa pula menganggapi pernyataan Wakil Menteri Agama itu dengan mengatakan bahwa Kementerian Agama bukan ulil amri (news.liputan6.com). Yang dimaksud dengan ulil amri adalah mereka yang memiliki otoritas.
Masalah
Apa yang dimaksud dengan ulil amri, siapa yang berhak disebut ulil amri dan bagaimana konsekwensi dari keberadaan ulil amri dalam penerapannya di Indonesia?
Pengertian
Ulul amri atau ulil amri berasal dari kata ulu dan amr. Ulu artinya ‘yang memiliki’. Ulul albab artinya yang memiliki pemikiran, ulul aid berarti yang memiliki kekuatan. Ulul ilm para ilmuwan. Ulul abshar yang memiliki proyeksi ke depan.
Di dalam Alquran istilah yang mempunyai akar kata yang sama dengan amr dan berinduk kepada kata a-m-r, dalam Alquran berulang sebanyak 257 kali. Sedang kata amr sendiri disebut sebanyak 175 kali dengan berbagai arti, menurut konteks ayatnya. Kata amr bisa diterjemahkan dengan perintah (sebagai perintah Tuhan), urusan (manusia atau Tuhan), perkara, sesuatu, keputusan (oleh Tuhan atau manusia), kepastian (yang ditentukan oleh Tuhan), bahkan juga bisa diartikan sebagai tugas, misi, kewajiban, dan kepemimpinan . Dalam bahasa Inggris, Hanna E Kassis memberikan beberapa terjemahan seperti a command commandment, a bidding, task, matter, affair dan a thing.
Menurut Raghib al-Isfahani, ulil amri adalah 1) para pemimpin kabilah di zaman nabi, 2) para imam dari ahlul bayt, 3) para tokoh yang mengajak kepada kebaikan (al amirun bil ma’ruf), siapa pun orangnya, jika ia mengajak kepada kebaikan, maka ia adalah ulil amri. Masih menurut al Isfahani dikatakan oleh Ibnu Abbas bahwa ulil amri adalah fuqaha dan mereka yang taat kepada Allah serta memiliki keahlian di bidang agama.
Dasar Hukum:
An Nisaa’ [4]: ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً -٥٩-
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan ulul amri di antara kalian. Kemudian jika kalian bersilang pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hal itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (bagi kalian).
Ayat ini sering disebut untuk merujuk kepada kata ulil amri dalam surat An Nisa’ [4]: 58. Dalam tafsir Al Mawardi, berdasarkan riwayat As Sady, disebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan adanya pertengkaran antara Ammar bin Yassir dengan Khalid bin walid, pemimpin ekspedisi yang dikirimkan oleh Nabi Saw ke suatu tempat di luar Madinah. Sedangkan menurut Ibn Abbas, demikian Al Mawardi, ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Huzaifah bin Qays As Samhi ketika Rasul mengangkatnya menjadi pemimpin dalam Sariyah .
Muhammad ‘Ali dalam tasfirnya The Holy Qur’an (edisi pertama, 1917), mencoba merumuskan seluruh ayat itu dalam suatu pengertian saja, Ayat ini menggariskan tiga aturan tentang hal yang berhubungan dengan kesejahteraan umat Islam, teristimewa dengan urusan pemerintahan: 1) taat kepada Allah dan utusan, 2) taat kepada yang memegang kekuasaan di antara kaum muslim, 3) mengembalikan kepada Allah dan utusan-Nya jika terjadi perselisihan dengan pihak yang berkuasa. Kata ulul amri menurut ahli tafsir berarti orang yang memegang kekuasaan. ini mempunyai arti yang luas, sehingga perkara apa saja yang bertalian dengan kehidupan manusia, mempunyai ulul amri sendiri-sendiri .
Sebelum turunnya ayat di atas, kesidiplinan umat Islam sengat rendah, padahal mereka selalu menghadapi perlawanan dari suku-suku sekitar Madinah yang memusuhi Rasulullah dan orang-orang beriman. Ketidakdisiplinan itu merupakan karakter tribalisme yang mewarnai perikehidupan mereka. Untuk itu dibutuhkan sebuah doktrin yang mewajibkan mereka tertib dan teratur dalam satu komando. Dengan turunnya ayat di atas, ketrtiban dan disiplin bukan hanya kebutuhan melainkan ketentuan agama.
Karena umat telah menunjukkan ketaatan, maka para pemimpin umat harus menjalankan tugasnya dengan penuh amanat dan tidak berbuat kemaksiyatan. Para pemimpin umat harus mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
An Nisa’ [4]: ayat 83
وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً -٨٣-
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka pun menyebarkannya. Kalaulah mereka mengembalikannya kepada rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya dapat mengetahuinya dari mereka. Kalaulah tidak karena Karunia Allah kepada kalian dan Rahmat-Nya, niscaya kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja.
Kebanyakan orang mengartikan ulil amri dengan pemimpin politik, penguasa, atau kepala negara, seperti presiden, raja, bahkan menteri. Akan tetapi jika dihubungkan dengan ayat lain yang juga bicara tentang ulil amri, yaitu An Nisa’ [4]: 83, maka mengartikan ulil amri dengan penguasa atau kepala negara tidak tepat, sebab dalam ayat tersebut ulil amri bermakna mereka memiliki otoritas di antara kamu. Sementara pemegang kuasa pada waktu itu adalah Rasulullah Saw sendiri.
Ulil amri yang harus ditaati
Para ulama ahli tafsir dan ahli hadits berbeda-beda pendapat tentang ulil amri yang wajib ditaati adalah: 1) raja-raja dan kepala pemerintahan yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, 2) para raja dan ulama yang menjadi sumber rujukan keputusan para raja, 3) para amrir di zaman Rasulullah Saw dan sepeninggalan beliau berpindah kepada khalifah, qadi, komandan militer, dan mereka yang meminta anggota masyarakat untuk taat atas dasar kebenaran, 4) para ahli ijtihad tentang hukum agama atau yang disebut ahl al halli wal aqdli, yaitu mereka yang memiliki otoritas untuk menetapkan hukum, 5) para raja yang benar dan kepala negara yang adil, sedangkan yang zalim tidak wajib ditaati.
Krtiteria Ulil amri
– Harus taat kepada Allah dan rasulnya
– Menunaikan shalat, zakat, mencegah perbuatan keji dan munkar
– dasar keimanan, memliki kompetensi dalam bidangnya, tokoh yang profesional dan orang-orang yang memiliki otoritas.
– secara bahasa pemilik otoritas, Al Maidah [5]: 55, harus beriman kepada Allah dan Rasulullah, manifestasi iman melakukan hal-hal yang bermanfaat di sekitarnya, harus menunaikan shalat, korupsi kolusi nepotisme, kalau salah mengundurkan diri, mengeluarkan zakat, membersihkan harta . Empat kriteria umara’ atau ulil amri.
– ulil amri syar’i pemegang urusan kaum muslim. Antum a’lamu bi umuri dunyakum.
– taat kepada Allah dan Rasulnya itu mutlak, wajib termasuk ulil amri, kalau ulil amri tidak taat kepada Allah dan Rasulnya tidak wajib ditaati. Terjadi selisih pendapat kembalikan kepada Allah dan Rasulnya. Yang wajib ditaati dalam rangka syar’i dalam penetapan awal dan akhir ramadhan.
– kriteria umum ulil amri rujuk kepada Alquran dan sunnah, integritas sidiq benar menurut Allah, jujur, amanah hubungan manusia dengan manusia, ulil amri itu cerdas membaca situasi, mengkomunikasikan.
– ulil amri tidak dikotori pertimbangan duniawi, ketaatan dalam yang ma’ruf, kembali kepada ayat itu, awalnya orang iman, akhirnya juga orang iman. Ulil amri itu yang organisasi dan pemimpin kita.
– Alquran dan Sunnah sebagai alat kontrol dalam ketaatan.
– Ahmad Azhar Basyir menjelaskan pemerintahan negara menurut ajaran Islam mempunyai ciri-ciri khas sebagai berikut: 1) pemerintahan qur’ani ketentuan dalam Surat An Nisaa’ [4]: 59 bahwa pemerintahan negara menurut ajaran Islam wajib tunduk kepada Alqur’an. Alqur’an hukujm tertinggi yang berlaku dan menjadi landasan utama dalam menentukan batas-batas hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada umumnya; hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemerintahan terhadap rakyat, hak-hak dan kewajiban-kewajiban rakyat terhadap pemerintah, demikian pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara sesama warga negara harus diatur sesuai dengan petunjuk Alqur’an. 2) pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang demokratis berdasarkan musyawarah. Alqur’an mengajarkan bahwa sifat orang-orang yang mukmin suka bermusyawarah dalam memecahkan urusan bersama surat Asy Syura [43]: ayat 38 .
Ulil amri Dalam Penerapannya di Indonesia
– Ulil amri adalah setiap orang yang memiliki otoritas dan keahlian yang menyangkut kepentingan orang banyak. Ia bisa pejabat publik atau pun tokoh sektor swasta. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha telah memperluas cakupan ulil amri itu sehingga ia tidak lagi menjadi monopoli penguasa.
– Ketaatan kepada ulil amri terbatas selama ulil amri itu memerintahkan kepada hal-hal yang mendatangkan manfaat. Jika apa yang disampaikan oleh ulil amri berdampak kepada kerusakan di masa yang akan datang, maka tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk mentatatinya.
– Perbedaan pendapat di kalangan umat adalah suatu hal biasa, baik antar anggota masyarakat maupun antara anggota masyarakat dengan pemilik otoritas atau ulil amri. Jika terjadi perselisihan pendapat, maka keduanya harus merujuk kepada prinsip-prinsip dasar Alquran dan As Sunnah. Selama mereka melakukannya dalam rangka mengemban amanat, melalui prinsip-prinsip musyawarah, dan menjauhi segala kemungkaran, insyallah keputusan yang baik dan bermanfaat bagi semua pihak akan terwujud.
– Ulil amri secara bahasa, dan istilah, syar’i. Bukan ulil amri secara syar’i. Secara bahasa orang yang punya urusan,
– secara istilah ulil amri adalah ahlul qur’an dan ‘ilm, para fuqaha, umara’, ahli ilmu. Para sahabat abu bakar dan umar bin khatab, menurut Mustafa Al Maraghi yang termasuk ulil amri adalah umara’ ahli hikmah, ulama, pemimpin pasukan, dan seluruh pemimpin lainnya dan zuama yang manusia merujuk kepada mereka dalam hal kebutuhan dan kemaslahan umum .
– Ulil amri menurut syar’i adalah yang diangkat secara Islami menurut Alquran dan As Sunnah makbulah, dengan tugas untuk menjaga agama serta untuk kemaslahatan umat.
– Secara syar’i ulil amri adalah umara’nya atau pemerintahnya kaum muslimin yang diangkatnya secara Islami, dan diangkat untuk menjaga agama serta untuk kemaslahatan umat. Pemerintah RI beserta Kemenag hanya masuk ulul amri dalam pengertian secara bahasa dan istilah, tetapi secara syar’i belum masuk. Sebab mereka Pemerintah RI dan Kemenag dibentuk bukan untuk secara Islami dan bukan untuk menjaga kepentingan agama Islam saja. Pemerintah Indonesia belum termasuk dalam pengertian syar’i.
– Landasan normatif : An Nisaa’ [4]: 59, Al Maidah [5]: 55 dan 57
– Bukhari 1744, muslim 1840,
– Kriteria 5: 1) harus beriman, 2) mendirikan shalat-kejujuran, 3) membayar zakat-mengeluarkan dan mensucikan hartanya-konsep thaharah-suci mensucikan pemimpin yang bersih dan bisa membersihkan orang lain, 4) patuh kepada Allah Swt, 5) mempunyai loyalitas kepada kaum muslimin.
– Ulil amri dikatakan ulil amri, tetapi tidak wajib ditaati, secara syari’i tidak. Yang wajib kita taati adalah para pemimpin Muhammadiyah karena mereka dibentuk dan didirikan untuk menjaga agama Islam.
– Apakah Indonesia masuk dalam kriteria ulil amri, kriteria ulil amri secara syari’i, mentaatinya tidak wajib, ulil amri bagi warga Muhammadiyah kepada Muhammadiyah.
– Taat pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka . Dalam hal ini dikenal kaidah
– لاطاعة لمخلوق في معصية الخالق
– Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).
– Pemerintah Republik Indonesia tidak termasuk kriteria ulil amri.

Daftar Pustaka
Abu Abdullah Muhammad Ibnu Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an
Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafat, Hukum, Politik dan Ekonomi,1993.
Al Raghib Al Isfahani, Al Mufradat Fi Gharib Al Qur’an.
M Dawam Raharjo, Ensikopedi Al Qur’an Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci, Jakarta: Paramadina, 1996.
M Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.

Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag anggota Mejelis Tarjih dan Tajdid PDM Wonogiri, dosen Fakultas Syari’ah IAIN Surakarta, makalah disampaikan pada Pengajian Jum’at Wage, 21 Maret 2014.