Menakar Kebijakan Blunder Pemerintah di Masa Pandemi

Menakar Kebijakan Blunder Pemerintah di Masa Pandemi

Oleh Muhammad Julijanto[1]

Pendahuluan

Masa pandemi telah merubah mindsite semua lini kehidupan masyarakat, yang paling mempunyai pekerjaan berat adalah pemerintahan, dimana semua lapisan masyarakat bersandar dan berharap mendapatkan layanan prima dalam masa waspada pandemi.

Pandemi telah melumpuhkan berbagai negara dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosialnya. Pandemi telah merubah model pendidikan dan pembelajaran, yang selama ini pembelajaran secara langsung dengan tatap muka di kelas, di masa pandemi belajar dari rumah secara daring yang memaksa guru tenaga pendidikan dan siswa pelajar mengajar dengan media daring, kekuatan sinyal internet dan ketercukupan quota intenet menjadi penentu konektivitas dalam pembelajaran, belum lagi apakah setiap siswa mempunyai smarphone yang biasa terkoneksi internet, keterlibatan orang tua sebagai pendamping, pembimbing anak cukup waktu untuk membersamaianya, serta kesiapan orang tua menjadi guru bagi putra putrinya sendiri, menerima pembelajaran, sabar dengan tingkah anak-anak yang cenderung tidak sedisiplin bila belajar di sekolah dibanding di rumah.

Bidang medis upaya penangan Covid 19 dengan infrastruktur dan kesiapan tenaga medis akan menentukan penangan korban terpapar Corona Virus Dieases hingga tulisan ini ditulis (Jumat, 29 Mei 2020) data menunjukkan korban terpapar positif 25.216 orang, meninggal dunia 1.520 orang, sembuh 6.492 orang, upaya sosial, upaya politik, upaya hukum untuk mengatur dengan regulasi yang bisa melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dari berbagai dampak pandemi tersebut.

Awal pandemi muncul pertama kali di Wuhan China dan merambah ke Indonesia 2 Maret 2020 terdeteksi positif warga negara Indonesia positif terpapar Covid 19, menyebar ke berbagai penjuru dunia karena interaksi sosial manusia antar negara.

Pendemi telah menyadarkan semua elemen bangsa, bahwa dampak sosial yang ditimbulkan tidak hanya masalah kesehatan dan keamanan negara, namun juga telah merambah ke semua sektor sendi kehidupan masyarakat dan bangsa, demikian juga dampak ekonomi yang mengikutinya. Oleh karena itu upaya untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi pemerintah mengumumkan sembilan kebijakan . pemerintah terus berupaya keras untuk mengantisipasi daya beli masyarakat, menanggulangi resiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

Kebijakan pertama, presiden memerintahkan seluruh menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat dipangkas.

Kedua, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengetasan dampak Corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ketiga, pemeirntah pusat dan daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah. Keempat, program padat karya tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain. Kelima, pemerintah memberi tambahan sebesar Rp 50.000,- pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan. Sehingga menjadi Rp 200.000,- per keluarga per bulan.  Pemerintah menganggarkan Rp 4.56 triliun.

Keenam, mempercepat implementasi kartu pra-kerja guna mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya. Alokasi Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan.

Ketujuh, pemerintah membayarkan pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dbayar wajib pajak karyawan di industri pengolahan dengan alokasi anggaran Rp 8,6 triliun. Kedepalan, otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.

Kesembilan, masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan diberikan stimulus (kompas.com. 26/3/2020). Kebijakan fiskal pemerintah di tengah pandemi, penetapan larangan mudik bagi ASN, TNI Polri dan masyarakat luas.

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk melakukan suatu diskresi di tengah bencana seperti saat ini bukanlah hal yang mudah. Ancaman pidana korupsi menghantui pejabat pemerintah, terlebih dalam beberapa kesempatan beberapa pihak terkait telah mewanti-wanti bahwa melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana dapat diancam dengan hukuman.

Kebijakan Menhub ini mendapatkan banyak penolakan di tengah masyarakat dan membingungkan karena dapat merusak dan berpotensi memporakporandakan langkah kebijakan pemerintah daerah yang tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Guspardi kepada Tribunnews, Minggu (10/5/2020).

Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (24/3/2020) lalu, Jokowi menuturkan pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi resiko PHK, dan menjaga produktivitas di seluruh tanah air.

Suara.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak kebijakan dibolehkannya masyarakat berkebutuhan khusus untuk bepergian di masa larangan mudik. Kebijakan itu justru kontra produktif dengan pelarangan mudik. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah saat ini blunder jika laran

Peran pelaku KUMKM di tengah krisis atau wabah untuk tetap menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air menjadi sangat penting. Diketahui Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal, sehingga tetap dapat … 

Kebijakan tersebut tentu tidak sejalan dengan pemberlakuan pembatasan wilayah yang diterapkan di daerah. Seakan-akan pemerintah pusat menutup mata pada kondisi Konawe sebagai daerah zona merah Covid-19. Di mana seharusnya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus satu suara dalam mengkhawatirkan kondisi tiap wilayah di Indonesia.

Apalagi jika betul-betul nantinya pemerintah dan DPR juga bersepakat mengeluarkan paket kebijakan yang nilainya setara dengan pengeluaran BI, yaitu Rp 300 Trilliun. Dengan mengasumsikan bahwa BI akan menggunakan secara optimal kekuatannya, maka dalam beberapa bulan kedepan kita akan melihat suatu aksi kebijakan ekonomi bernilai Rp 500-600 Trilliun.

Pemetaan regulasi hukum

Dalam rangka penanggulangan bencana Covid 19 negara selalu hadir dengan regulasi yang merujuk kepada konstitusi negara sebagai dasar hukum untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya melayani rakyatnya. Regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus sebagai strategi penanganannya.

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu pendudukan dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Covid-19 untuk mencegah penyebanarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih ada bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir (hukumonline.com. 11/5/2020).

Regulasi ini sangat penting sebagai landasan hukum pembatasan sosial dan mobilitas ruang gerak dan kebebasan masyarakat (HAM) bisa dilakukan dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah memberikan pijakan mengenai jenis karantina kesehatan seperti PSBB dan karantina wilayah. Dimana pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan PSBB ke pusat.

Pembatasan bisa pada prinsipnya untuk mencegah penyebaran. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wabah covid 19 – odp, pdp, kebutuhan apd, sekarang masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG)

Regulasi penetapan bencana non alam dengan status darurat. Upaya untuk menjamin ketersediaan. Protokol WHO. Kondisi riil sosial masyarakat berdampak langsung, masyarakat yang bekerja di sekstor informal dan tidak mempunyai pendapatan tetap.

Penegakan hukum pemberlakukaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, karantina wilayah, social distancing, physical distancing. Lockdown.

Peran stake holders masyarakat lain seperti ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  yang mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan dalam menghadapi pandemi, bagaimana umat beragama bersikap dan beribadah di tengah pandemi sesuai dengan kaidah keagamaannya masing-masing.

Masih simpang siurnya data penerima bantuan sosial yang tidak akurat, sehingga beberapa daerah belum menyalurkan bantuan sosial korban dampak paandemi. Bicara soal data di Indonesia selalu menjadi masalah yang terkait dengan berbagai kepentingan, terutama tingkat akurasi dan jumlah naik turun yang susah diprediksi. Padahal data yang akurat menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam berbagai aspek kehidupan.

Hampir setiap lembaga mempunyai data sesuai dengan kepentingannya dan kegunaannya masing-masing. Sementara dalam konteks pandemi data terkait orang yang berhak menerima bantuan sosial terus berkembang. Seiring dengan banyaknya gelombang PHK yang dilakukan oleh perusahan yang sudah mampu beroperasi karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karantina wilayah dan sosial distancing, physical distancing dan menjaga imunitas individu dari segala bentuk kerumuman yang berpotensi menyebarkan pandemi coronavirus disease-Covid 19.

Maka dari sektor ekonomi upaya yang dilakukan pemerintah mengeluarkan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Efektivitas Hukum

Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan sistem sosial bisa berjalan dengan baik, tercapai keadilan dan pemerataan, distribusi hak dan kewajiban berjalan lancar. Regulasi menciptakan tatanan kehidupan berjalan secara baik. Cita ideal kehidupan sosial yang tertib dan damai, stabil dan harmonis berubah menjadi ketidakpastian di tengah pandemi, banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan, yang berdampak pada pendapatan masyarakat melemah, produktivtas berkurang, daya beli melemah, sehingga perputaran kapital tidak berjalan dengan baik. Yang menimbulkan masalah sosial baru, seperti ketimpangan sosial masyarakat makin terasa, kejahatan meningkat, menimbulkan rasa takut dan teror sosial dalam masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini fungsi hukum adalah memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan penyelesaian penegakan hakum berjalan dengan baik, sehingga hak-hak minoritas, hak-hak masyarakat yang berdampak sosial mendapatkan jalan penyelesaian dan advokasinya. Jaminan konstitusi negara mengatur dan memberikan kepastian di tengah pandemi yang menyebabkan berubahnya mindsite stake holders pengambil kebijakan. 

Pandemi telah merubah pola berpikir dan bersikap untuk menyelamatkan kehidupan, karena keganasan pandemi dan cepatnya penyebaran dan penularannya antar inidividu berdampak pada bagaimana mengatasi masalah tersebut dengan cepat, sebelum terpapar dan jangan sampai terpapar virus corona tersebut. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis dan taknis untuk mengetasinya. Semua aparatur dan masyarakat merubah mindsite berpirikir dan bekerjanya. Sehingga muncul jargon preventif dengan Stay at home, Work from home, Study form home, Ibadah di rumah merupakan upaya kampanye meminimalisir dan menghentikan penularan covid 19. Dengan ikhtiar dan usaha tersebut dirasa lebih efektif di tengah upaya medis melalui riset untuk menemukan obat atau vaksin yang mampu mengatasi penyakitnya. Dengan demikian upaya ini bisa mengerem dan menghentikan penyebaran.

Kesimpulan

Pandemi telah membuka mata hati, mata pikiran, mata kebijakan pemerintah, nalar dan rasionalitas, demikian juga membuka mata batin dengan spiritualitas secara individu maupun kolektif bangsa. Mari kita kuatkan solidaritas sosial kita, agar pandemi segera mereda dan kehidupan kembali semua. Selalu jaga jarak, jaga diri, tingkatkan daya imun, kuatkan spiritualitas kita, sehingga Allah Swt memberikan perlindungan dan anugrah yang terbaik buat kita dan bangsa kita. Amiin. Kurang lebihnya mohon maaf, fastabiqul khiarot ‘afwu minkum wasalamu’alaikum wrwb.

Daftar Pustaka

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Percepatan Penanganan Coronavirusdisease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020

Simak Yuk Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, hukumonline.com. 7/4/2020.

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan

9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19: Penangguhan Cicilan Hingga Relaksasi Pajak, kompas.com. 26/3/2020.


[1] Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Muhammadiyah Wonogiri. Makalah disampaikan dalam rangka Milad ke-4 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat AR Fachruddin IAIN Surakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Tinggalkan komentar